Agama Lokal: Kekuatan Media dalam Membingkai Stigma

Agama Lokal: Kekuatan Media dalam Membingkai Stigma

Penulis: Ayu Kristina, Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM)

Editor: Nur Hayati Aida

Di Eropa atau negara-negara Barat, konsep agama cenderung berorientasi pada agama Kristen. Sementara di Indonesia, agama didefinisikan oleh pemerintah pasca-kolonial untuk mengistimewakan Islam. Artinya lima agama (Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu) tersebut harus disesuaikan dengan Islam, agar memenuhi syarat untuk diakui. Sedangkan agama lokal disalahpahami sebagai non-agama dan dikonstruksikan dengan animisme, primitivisme, sihir, totemisme, dan sebagainya untuk membenarkan modernisasi, pembangunan, dan juga konversi (ke agama-agama yang diakui) (Maarif 2021: 451). Dalam politik agama, sudut pandang agama dominan sering dieksploitasi sebagai identitas kewarganegaraan bagi semua orang, sehingga masyarakat adat dan penghayat kepercayaan menjadi kelompok yang paling terdiskriminasi. Misalnya, masyarakat adat Kaharingan di Kalimantan kerap dianggap sebagai “penyembah roh,” sementara penghayat Parmalim di Sumatera Utara sering dituduh “tidak beragama”. Di Sumba, Nusa Tenggara Timur, kepercayaan Marapu bahkan “diintegrasikan” ke dalam agama Hindu demi memenuhi standar agama resmi. Padahal, Indonesia memiliki 187 aliran kepercayaan yang diperkirakan dianut oleh 12 juta warga (Kurniawan 2017). Ironisnya, mereka justru sering dianggap sebagai tamu di negaranya sendiri. 

Diskriminasi dan pengucilan yang diterima penghayat kepercayaan ini beragam bentuknya, seperti kesulitan dalam mengakses jaminan sosial, pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta nikah, akta kelahiran, pengucilan dari lingkungan, dan pemaksaan masuk dalam agama yang diakui (Sholakodin 2021). Hal ini berakar dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama (PNPS) (Hefner and Ali-fauzi 2014). Selain itu ada Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 tentang GBHN yang mempertegas posisi penghayat kepercayaan sebagai bagian dari kebudayaan, bukan agama. Tindak lanjutnya adalah Instruksi Menteri Agama Nomor 4 tahun 1978 tentang kebijakan bahwa “Departemen Agama tidak lagi mengurusi aliran kepercayaan.” Kemudian diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/4054 tahun 1978 yang menentukan bahwa agama yang diakui dan dapat dicantumkan dalam KTP adalah: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu; serta penulisan kolom agama ditulis (-) bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lain-lain. Ketidaksetaraan tersebut terus berlangsung dengan terbitnya UU No.23/2006 dan diubah dengan UU N0.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) (Maarif 2018). Sebagai respons, sejumlah penghayat kepercayaan mengajukan judicial review, membangun kesadaran kolektif melalui Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) dan organisasi lain, serta menggalang dukungan publik (antara lain: Lembaga Bantuan Hukum/ LBH, Komnas HAM, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat/ LSM, dan lain-lain) agar mendapatkan pengakuan hukum yang setara.

Saat ini, perkembangan paling progresif dalam konteks identitas adalah Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memutuskan kesamaan derajat antara kepercayaan dan agama di mata hukum. Sejalan dengan ini masyarakat penghayat kepercayaan diberikan ruang untuk menuliskan identitas kepercayaannya di KTP (Hefner 2021). Namun, keputusan ini disertai dengan persyaratan dan regulasi yang mekanismenya adalah harus membuat organisasi secara formal dan mendaftarkan diri ke Direktorat Kepercayaan dan Tradisi yang ada dalam Kemendikbud RI serta masuk dalam pengelolaan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Selain itu, pemerintah juga menetapkan standar pokok dalam menentukan sebuah organisasi adalah aliran kepercayaan, yaitu harus menyembah Tuhan YME, bukan animisme. Syarat dan aturan yang ditetapkan berikut menjadi bukti kontrol negara pada setiap keyakinan yang dianut oleh warganya. Seolah-olah negara tidak bisa menerima dengan yakin (take for granted) kebebasan warganya dalam menentukan dan menganut suatu ajaran dan keyakinan (Hernandi 2014).

Putusan MK di atas direspon oleh banyak tokoh agama, termasuk Yunahar Ilyas, tokoh Muhammadiyah yang menyatakan “penghayat kepercayaan bukan agama” saat diwawancarai Tirto.id (Taher 2019). Pemisahan yang dibangun dalam nalar masyarakat Indonesia ketika berhadapan dengan agama lokal tidak terjadi dalam waktu yang sebentar. Sejarah mencatat, rezim Orde Baru menerapkan ketentuan agama resmi untuk menekan sisa-sisa Partai Komunis Indonesia (PKI) yang banyak dibingkai oleh media. Media arus utama seperti Kompas, Jakarta Post, Tempo, Tribun News, dan Detik secara konsisten melaporkan pandangan pemerintah yang menegaskan bahwa PKI bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, tidak mengenal Tuhan, dan lain-lain. Beberapa contoh artikel yang mencerminkan hal ini antara lain Kompas.com dengan judul “PBNU: Ada Lima Alasan PKI Tidak Boleh Ada di Indonesia” (Rachmaningtyas 2016), Detik.com yang mengulas “PKI Harus Dibenci tapi Tak Semua yang Dibenci Kita Anggap PKI” (Buchori 2017), Jakarta Post dengan tajuk “TNI must guard Pancasila, fight against Communism: Jokowi” (Sapiie 2018), dan Tempo.com yang memberitakan pernyataan “Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Samakan Bendera HTI dan PKI” (Siddiq 2018). Salah satu dampak yang dirasakan adalah adanya kecurigaan bahwa apapun di luar agama resmi dianggap komunis. Hingga saat ini, media masih memiliki framing kurang simpatik apalagi menyuarakan posisi agama lokal (Supriansyah 2020). Banyak media di era revolusi digital ini yang meliput isu kelompok minoritas agama/keyakinan, suku atau ras, dan seksualitas secara bombastis dan sensasional. Untuk menonjolkan relasi kuasa antaragama, ada kategori mayoritas-minoritas. Kategori-kategori tersebut didasarkan pada derajat pengakuan dan perlindungan negara terhadap kelompok agama/keyakinan. Media sering ragu untuk meliput acara keragaman yang menginspirasi.

“Media masih belum inklusif dan sering mengkriminalisasi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan. Media arus utama kurang memiliki perspektif tentang masyarakat adat dan hanya menampilkannya ketika ada konflik atau pakaian mereka dikenakan oleh pejabat.” Tegas Yuyun Kurniasih, Barisan Pemuda Adat Nusantara. 

Contohnya, artikel Tirto.id dengan judul “Sejarah Diskriminasi Penganut Agama Lokal di Indonesia” yang menjelaskan bahwa penganut agama lokal kesulitan mendapatkan akta nikah (Teguh 2019). Kemudian, artikel lain seperti “MUI Anggap Sunda Wiwitan Bukan Agama” (Wiwoho 2017). Judul berita tersebut dapat memperkuat eksklusivitas agama yang diakui negara (yaitu: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu) dan menempatkan agama lokal di posisi rendah atau tidak sah. Selain itu, artikel bertajuk “Sunda Wiwitan: Pembangunan Makam Dilarang karena ‘Khawatir Musyrik’, Masyarakat Adat Keluhkan ‘Diskriminasi di Rumah Sendiri” (Amindoni 2020). Dengan menonjolkan alasan yang diskriminatif (seperti “kekhawatiran musyrik”) dapat mempengaruhi pembaca untuk memandang agama lokal sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan norma masyarakat mayoritas, alih-alih menyoroti hak asasi masyarakat adat dalam mempraktikkan kepercayaan mereka. Hal ini seolah-olah menunjukkan bahwa penganut agama lokal selalu dipresentasikan dengan isu-isu sensitif yang cenderung mewakili kehidupan kelompok eksklusif.

Media Membentuk Citra Agama Lokal

Stig Hjarvard menempatkan relasi agama dan media dalam tiga formasi; agama dalam bingkai jurnalisme sekuler, agama sebagai instrumen hiburan dan ekspresi budaya populer, serta agama dalam media keagamaan yang dijalankan oleh lembaga keagamaan (Hjarvard 2012). Dalam ketiga ranah tersebut, peran media tidak sekadar mengamplifikasi pesan atau konten keagamaan, tetapi juga membentuk wajah agama di ruang publik. Media memiliki pengaruh yang signifikan dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap agama, termasuk agama minoritas, seperti agama lokal atau penghayat kepercayaan. Terkait dengan hal ini, Yanti Oktaviani (Aliran Kebatinan Perjalanan) mengungkapkan bahwa framing media terhadap agama lokal bisa membawa dampak positif maupun negatif. Dari sisi positif, media dapat meningkatkan eksistensi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat, yang pada gilirannya mendorong pengakuan negara, lebih dikenal masyarakat umum, bahkan mempunyai wadah seperti Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) dan Perempuan Penghayat Kepercayaan Indonesia (Puan Hayati). Sehingga informasi terkait penghayat kepercayaan dapat ditemui dengan mudah. Selain itu, terbukanya peluang untuk mengamalkan nilai-nilai luhur sebagai pengendalian dampak negatif dari perubahan sosial budaya. 

Misalnya media melaporkan dampak positif keputusan MK yang mengakui kolom agama bagi penghayat kepercayaan, seperti Tempo.co dengan judul “Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama” (Tempo.co 2017) dan Kompas.com dalam “Putusan MK Membuat Eksistensi Penghayat Kepercayaan Diakui Negara” (Suryowati 2017). Media lain seperti Mongabay menyoroti perlunya Undang-Undang Masyarakat Adat lewat artikel “Cerita Upaya Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat” (Widianto 2019), “25 Tahun Reformasi, Bagaimana Kondisi Masyarakat Adat?” (B et al. 2023), dan “Kesaksian Warga Adat sampai Ahli Kuatkan Pentingnya UU Masyarakat Adat” (Hariandja 2024). Selain itu, Itjen Kemendikbud dalam “Penghayat Kepercayaan di Indonesia: Pemeliharaan Warisan Budaya dan Harmoni Kehidupan Beragama” (Itjen Kemendikbud 2023), Katadata dengan “Menghormati Keragaman, Melindungi Masyarakat Adat dan Penghayat” (Jamalianuri 2024), dan Sejuk dengan “Mengupayakan Kebijakan yang Berpihak pada Masyarakat Adat dan Penghayat Agama Leluhur di Indonesia Timur” (Thowik 2024).

Namun, dari sisi negatif, liputan media seringkali mengakomodasi tujuan tertentu (seperti: menebarkan ancaman dan ketakutan) dengan memberikan panggung perhatian pada stigma peyoratif (merendahkan), dan bahkan menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi, yang mengarah pada persepsi negatif terhadap masyarakat adat dan penghayat kepercayaan. Akibatnya, hal ini dapat memperburuk ketegangan sosial dan menimbulkan masalah berkelanjutan.

Salah satu contoh nyata dampak buruk dari framing media ini adalah kasus yang menimpa Kepala Desa (Kades) Kinipan, Willem Hengki, yang ditahan di Polres Lamandau, Kalimantan Tengah. Media seperti Prokalteng.co, CNN Indonesia, dan Kompas menekankan tuduhan korupsi terkait dana desa tahun 2019, dengan tajuk “Kades Kinipan Kalteng Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi” (CNN Indonesia 2021) dan “Kades Kinipan Ditahan Polisi karena Bayar Utang Proyek Jalan Desa” (Triwibowo 2022), tanpa menggali konteks perjuangan hak masyarakat adat lebih luas. Framing tersebut berdampak pada rusaknya reputasi Willem Hengki dan melemahkan perjuangan masyarakat adat terhadap hak tanah mereka. Kendati demikian, ada media-media seperti Mongabay, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Amnesty International yang menyatakan bahwa penahanan ini sebagai upaya kriminalisasi untuk membungkam perjuangan masyarakat Kinipan. Mengingat Willem Hengki aktif memperjuangkan wilayah adat Kinipan dari ekspansi kelapa sawit.

Sejak tahun 2012, pemerintah sering kali mengeluarkan izin pelepasan hutan dan Hak Guna Usaha kepada investor untuk mengolah wilayah hutan tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat adat. Masyarakat adat Laman Kinipan juga telah menerima perlakuan yang tidak menyenangkan sejak Februari 2018 ketika investasi kelapa sawit (yang dikenal dengan nama PT Sawit Mandiri Lestari/SML) mulai memasuki wilayah mereka (Baskoro 2021). Misalnya, eskalasi kekerasan, teror, dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan. Akibatnya, hutan yang telah dijaga oleh masyarakat adat Laman Kinipan selama ratusan tahun kini terancam oleh keberadaan perkebunan kelapa sawit yang dapat merusak lingkungan. Masyarakat adat Kinipan sejak awal menolak karena merasa tidak pernah menandatangani persetujuan pelepasan tanah. Berbagai upaya sudah dilakukan seperti melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Komnas HAM, bahkan sudah dua kali mediasi di Kantor Staf Presiden. Namun, upaya-upaya tersebut sia-sia, dan perusahaan tetap melanjutkan pembukaan hutan (Walhi n.d.).

Fenomena ini mencerminkan masalah yang lebih besar, yaitu ketidakadilan yang sering terjadi dalam pemberitaan mengenai masyarakat adat dan penghayat kepercayaan di Indonesia. Seringkali media memiliki posisi yang ambigu dalam memberitakan agama minoritas. Pertama, media cenderung tidak memihak, artinya bunyi beritanya sering mengarah pada hal-hal yang menyudutkan dan terbiasa menggunakan diksi eksklusif, seperti ‘sesat’ dan ‘kafir’. Alih-alih mencari inti permasalahan, media justru mencari sensasi. Pernyataan pemerintah, aparatur negara, dan lembaga yang seringkali menjadi pangkal permasalahan dinilai ‘cukup’ dan ‘memadai,’ sehingga mereka tidak berusaha memberikan ruang kepada kelompok yang menjadi korban. Kedua, bersifat netral, artinya media terkesan berusaha mengakomodir kedua belah pihak tanpa berpihak. Media seharusnya berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik, terutama menyuarakan isu kelompok rentan. Selama ini, media cenderung menghindari pemberitaan tentang isu-isu sensitif, tetapi begitu suatu isu viral, mereka memanfaatkannya dengan judul clickbait yang lebih mengutamakan keuntungan komersial daripada memberikan pemahaman yang mendalam. Ketiga, independen (berpihak), yang berarti media secara jelas mengungkapkan keberpihakan dan menganjurkan keterlibatan pemerintah dalam penyelesaian masalah.

Menurut Permata Adinda dari Project Multatuli, banyak media yang belum sepenuhnya memahami informasi tentang agama lokal, sehingga memicu tindakan-tindakan yang menormalisasi atau menghasilkan sesuatu yang bisa bersifat hoax atau bahkan diskriminatif (intoleransi). Untuk itu, pertama, perlu adanya penguatan kapasitas mengenai isu agama lokal untuk semua individu yang bertanggung jawab ketika sebuah artikel diterbitkan. Kedua, media tidak bisa netral atau objektif karena setiap berita ditulis oleh orang yang memiliki subjektivitas. Salah satu solusinya adalah dengan menyadari bias yang dimiliki pencipta media dan melibatkan masyarakat adat sebagai penulis atau pengisi konten media. Sehingga ada klarifikasi, media alternatif, dan konsolidasi media untuk mengangkat perspektif masyarakat adat dan penghayat kepercayaan, seperti Project Multatuli, Mongabay, Greenpeace, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), ICIR Rumah Bersama, Balegong (Bali), Lipunaratif (Gorontalo), dan lainnya. Ketiga, yang lebih penting adalah adanya dukungan pemerintah terhadap ratifikasi RUU Masyarakat Adat dan berupaya menjadikan media lebih berkelanjutan tanpa bergantung pada kepentingan investor atau AdSense. Sehingga pemberitaan tentang agama minoritas menjadi lebih inklusif dan representatif. 

***Artikel ini merupakan kerja sama antara penulis dan INFID melalui program PREVENT x Konsorsium INKLUSI sebagai bagian dari kampanye menyebarkan nilai dan semangat toleransi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta inklusivitas.

Referensi

Amindoni, Ayomi. 2020. “Sunda Wiwitan: Pembangunan Makam Dilarang karena ‘Khawatir Musyrik’, Masyarakat Adat Keluhkan ‘Diskriminasi di Rumah Sendiri.’” BBC, 2020. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53505078.

B, Jaka Hendra, Richaldo Y Hariandja, Christ Belseran, and Sarjan Lahay. 2023. “25 Tahun Reformasi, Bagaimana Kondisi Masyarakat Adat?” Mongabay.co.id. 2023. https://www.mongabay.co.id/2023/05/28/25-tahun-reformasi-bagaimana-kondisi-masyarakat-adat/.

Baskoro, Budi. 2021. “Film Kinipan: Potret Kerusakan Hutan dan Masyarakat yang Tersingkir.” Mongabay.co.id. 2021. https://www.mongabay.co.id/2021/04/02/film-kinipan-potret-kerusakan-hutan-dan-masyarakat-yang-tersingkir/.

Buchori, Agus. 2017. “PKI Harus Dibenci tapi Tak Semua yang Dibenci Kita Anggap PKI.” Detik.com. 2017. https://news.detik.com/opini/d-3660406/pki-harus-dibenci-tapi-tak-semua-yang-dibenci-kita-anggap-pki.

Hariandja, Richaldo. 2024. “Kesaksian Warga Adat sampai Ahli Kuatkan Pentingnya UU Masyarakat Adat.” Mongabay.co.id. 2024. https://www.mongabay.co.id/2024/03/31/kesaksian-warga-adat-sampai-ahli-kuatkan-pentingnya-uu-masyarakat-adat/.

Hefner, R. W. 2021. “Islam and Institutional Religious Freedom in Indonesia.” Religions 12 (6). https://doi.org/https://doi.org/10.3390/rel12060415.

Hefner, Robert W., and Ihsan Ali-fauzi. 2014. Mengelola Keragaman dan Kebebasan Beragama: Sejarah, Teori dan Advokasi. Edited by Zainal Abidin Bagir. Yogyakarta: CRCS UGM.

Hernandi, A. 2014. “Eksistensi, Organisasi, dan Kehidupan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” 1–11.

Hjarvard, Stig. 2012. “Three Forms of Mediatized Religion: Changing the Public Face of Religion.” In Mediatization and Religion: Nordic Perspectives.

Jamalianuri. 2024. “Menghormati Keragaman, Melindungi Masyarakat Adat dan Penghayat.” Katadata. 2024. https://katadata.co.id/infografik/66823632e8dde/menghormati-keragaman-melindungi-masyarakat-adat-dan-penghayat.

“Kades Kinipan Kalteng Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi.” 2021. CNN Indonesia. 2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210903095906-12-689193/kades-kinipan-kalteng-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi.

Kurniawan, Frendy. 2017. “Seberapa Banyak Jumlah Penghayat Kepercayaan di Indonesia?” Tirto.id, 2017. https://tirto.id/seberapa-banyak-jumlah-penghayat-kepercayaan-di-indonesia-cz2y.

Maarif, Samsul. 2018. Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia. Edited by Linah Khairiyah Pary. CRCS UGM. Yogyakarta.

———. 2021. “Re-Establishing Human-Nature Relations: Responses of Indigenous People of Indonesia to Covid-19.” Interdisciplinary Journal for Religion and Transformation in Contemporary Society 7 (2): 447–72. https://doi.org/10.30965/23642807-bja10023.

“Penghayat Kepercayaaan di Indonesia: Pemeliharaan Warisan Budaya dan Harmoni Kehidupan Beragama.” 2023. Itjen Kemendikbud. 2023. https://itjen.kemdikbud.go.id/web/penghayat-kepercayaan-di-indonesia-pemeliharaan-warisan-budaya-dan-harmoni-kehidupan-beragama/.

“Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama.” 2017. Tempo.co. 2017. https://www.tempo.co/politik/penghayat-sunda-wiwitan-apresiasi-putusan-mk-soal-kolom-agama-1150428.

Rachmaningtyas, Ayu. 2016. “PBNU: Ada Lima Alasan PKI Tidak Boleh Ada di Indonesia.” Kompas.com. 2016. https://nasional.kompas.com/read/2016/05/31/21560771/pbnu.ada.lima.alasan.pki.tidak.boleh.ada.di.indonesia.

Sapiie, Marguerite Afra. 2018. “TNI Must Guard Pancasila, Fight against Communism: Jokowi.” Thejakartapost.com. 2018. https://www.thejakartapost.com/news/2018/10/05/tni-must-guard-pancasila-fight-against-communism-jokowi.html.

Sholakodin, Akil Fitra. 2021. “Arus Utama Wacana Identitas Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan MK di Media Daring Kompas.com.” Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis 6 (2).

Siddiq, Taufiq. 2018. “Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Samakan Bendera HTI dan PKI.” Tempo.co. 2018. https://www.tempo.co/politik/ketua-gp-ansor-yaqut-cholil-samakan-bendera-hti-dan-pki-804255.

Supriansyah. 2020. “Agama Tanpa Nama: Kehadiran, Politik dan Identitas Agama Meratus Lokal di Depan Negara dan Media.” Jurnal Kearsipan 15 (2).

Suryowati, Estu. 2017. “Putusan MK Membuat Eksistensi Penghayat Kepercayaan Diakui Negara.” Kompas.com. 2017. https://nasional.kompas.com/read/2017/11/07/18573861/putusan-mk-membuat-eksistensi-penghayat-kepercayaan-diakui-negara?page=all.

Taher, A.P. 2019. “Muhammadiyah Khawatir Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP.” Tirto.id, June 9, 2019.

Thowik. 2024. “Mengupayakan Kebijakan yang Berpihak pada Masyarakat Adat dan Penghayat Agama Leluhur di Indonesia Timur.” Sejuk. 2024. https://sejuk.org/2024/10/23/mengupayakan-kebijakan-yang-berpihak-pada-masyarakat-adat-dan-penghayat-agama-leluhur-di-indonesia-timur/.

Triwibowo, Dionisius Reynaldo. 2022. “Kades Kinipan Ditahan Polisi karena Bayar Utang Proyek Jalan Desa.” Kompas. 2022. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/01/14/kades-kinipan-ditahan-polisi-karena-bayar-utang-proyek-jalan-desa.

Teguh, Irfan. 2019. “Sejarah Diskriminasi Penganut Agama Lokal di Indonesia.” Tirto.id. 2019. https://tirto.id/sejarah-diskriminasi-penganut-agama-lokal-di-indonesia-dhTX.

“Bebaskan Kepala Desa Kinipan! – WALHI.” 2024. WALHI. November 8, 2024. https://www.walhi.or.id/bebaskan-kepala-desa-kinipan.

Widianto, Eko. 2019. “Cerita Upaya Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat.” Mongabay.co.id. 2019. https://www.mongabay.co.id/2019/12/02/cerita-upaya-melindungi-hak-hak-masyarakat-adat/

Wiwoho, Bimo. 2017. “MUI Anggap Sunda Wiwitan Bukan Agama.” CNN Indonesia. 2017. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170823220412-20-236844/mui-anggap-sunda-wiwitan-bukan-agama.