Forum Konsultasi Nasional: Strategi Integrasi dan Keberlanjutan Program Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial di Jawa Barat dan Jawa Timur
Oleh: Sanita Rini
Forum Konsultasi Nasional: Strategi Integrasi dan Keberlanjutan Program Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial di Jawa Barat dan Jawa Timur

Keterangan: Foto bersama Forum Konsultasi Nasional (sumber: dokumentasi INFID 02/3/2023)
INFID, PW Fatayat NU Jawa Barat (Jabar), PW Fatayat NU Jawa Timur (Jatim) kembali menyelenggarakan Forum Konsultasi Nasional pada 2 Maret 2023. Tema kali ini adalah “Strategi Integrasi dan Keberlanjutan Program Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial Bagi Orang atau Kelompok Orang Terpapar Paham Radikalisme termasuk Deportan Returni Perempuan dan Anak dalam Implementasi RAD PE di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur”. Forum yang diselenggarakan di Hotel Dafam Signature Surabaya ini merupakan upaya memperkuat ruang konsolidasi antaranggota multistakeholder Jabar dan Jatim dalam memastikan keberlanjutan implementasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAD PE) yang berperspektif gender dan hak anak.
Kegiatan yang didukung oleh HARMONI ini melibatkan perwakilan anggota forum multi stakeholder Jawa Barat dan Jawa Timur, Yayasan Prasasti Perdamaian, dan Kementerian/Lembaga terkait. Terdapat 40 orang (18 perempuan dan 22 laki-laki) yang hadir dalam forum ini. Peserta terdiri dari pemda, organisasi masyarakat sipil, serta ormas keagamaan dari kedua provinsi tersebut.
Pertemuan ini membahas beberapa poin penting mengenai program deradikalisasi dan reintegrasi sosial orang dan kelompok orang terpapar paham radikalisme, termasuk deportan dan returni perempuan dan anak. Di antaranya: 1) Komitmen daerah dalam keberlanjutan program dalam implementasi RAD PE; 2) Penguatan payung hukum dalam upaya penanganan dan pendampingan deportan dan returni perempuan dan anak di Jabar dan Jatim; dan 3) Mendiskusikan strategi penguatan fondasi sarana pelaksana daerah untuk efektivitas keberlanjutan program tersebut dalam implementasi RAD PE.
Forum multistakeholder yang telah terbentuk sejak 2020 ini memerlukan penguatan peran dari waktu ke waktu. Hal ini termasuk kesiapan pemda sebagai inisiator dalam keberlanjutan implementasi RAD PE, khususnya dalam mengintegrasikan peran dan sumber daya multipihak dalam melakukan deradikalisasi dan reintegrasi sosial yang komprehensif untuk mendorong ketangguhan masyarakat dan kemandirian deportan dan returni.
Perlu diakui bahwa tidak mudah untuk merawat keberlanjutan forum ini dengan segala tantangannya. AD Eridani, Senior Program Officer Partnership & Membership INFID, dalam sambutannya menekankan, “tantangan ke depan adalah bagaimana integrasi dan kolaborasi Forum Multi Stakeholder baik di Jawa Barat maupun di Jawa Timur tetap dijaga, sehingga dapat memperkuat ruang konsolidasi antar anggota multi stakeholder dalam mengawal koherensi dan keberlanjutan program deradikalisasi dan reintegrasi sosial bagi orang atau kelompok orang terpapar paham radikalisme. Termasuk deportan returni perempuan dan anak dalam implementasi RAD PE 2023 – 2024 di Jawa Barat dan Jawa Timur.”
Forum Melahirkan Rekomendasi Konkret Forum dibuka secara resmi oleh Susan Ward – Chief of Party Harmoni Indonesia. Dalam pembukaannya, Susan Ward menyampaikan apresiasi kepada anggota multistakeholder yang telah berkomitmen terhadap advokasi kebijakan dan program rehabilitasi dan reintegrasi sosial, terkhusus perempuan dan anak yang dideportasi dan dipulangkan. Susan juga menegaskan bahwa RAN PE merupakan platform yang penting dalam kerangka kerja Preventing and Countering Violent Extremism (P/CVE) di Indonesia.

Keterangan: Diskusi sesi 1: Komitmen Daerah dalam Keberlanjutan Program Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial Orang dan Kelompok Orang Terpapar Paham Radikalisme termasuk Deportan dan Returni Perempuan dan Anak dalam Implementasi RAD PE
Forum ini diawali dengan dua diskusi pleno, di mana setiap sesi membahas tema secara mendalam dan menargetkan terciptanya rekomendasi konkrit. Diskusi pleno sesi pertama bertema “Komitmen Daerah dalam Keberlanjutan Program Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial Orang dan Kelompok Orang Terpapar Paham Radikalisme termasuk Deportan dan Returni Perempuan dan Anak dalam Implementasi RAD PE”. Menghadirkan narasumber seperti Dr. Iip Hidajat (Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat), Agus Imantoro (Kabid Kewaspadaan Daerah, Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur), dan Khariroh Maknunah (Outreach Director Yayasan Prasasti Perdamaian).
Diskusi pleno kedua bertajuk “Penguatan Payung Hukum dalam Upaya Penanganan dan Pendampingan Deportan dan Returni Perempuan dan Anak di Jawa Barat dan Jawa Timur”. Diskusi kedua menghadirkan BNPT RI untuk menyampaikan “Kekuatan Peraturan Badan (PERBAN) BNPT tentang Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial Orang dan Kelompok Orang Terpapar Paham Radikal Terorisme di Daerah”. Dalam kesempatan ini, BNPT diwakili oleh Bara Lintar (SUBDIT Bina Masyarakat, Direktorat Deradikalisasi). Dalam sesi pleno kedua ini, AD. Eridani (SPO Partnership & Memberships INFID) menyampaikan terkait “Urgensi Kebijakan (Surat Edaran) yang Berperspektif Gender dan Hak Anak untuk Implementasi Program Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial Orang dan Kelompok Orang Terpapar Paham Radikalisme”.
Forum konsultasi ini menghasilkan beberapa rekomendasi, antara lain: Perlunya kerangka implementasi deradikalisasi dan reintegrasi sosial yang diinternalisasikan ke dalam langkah kerja hingga level kabupaten, bahkan kelurahan hingga rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) Perlunya harmonisasi kebijakan deradikalisasi dan reintegrasi sosial yang mengikat kewenangan dan kesinambungan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, termasuk organisasi masyarakat sipil Perlu ada mekanisme monitoring reintegrasi sosial dengan pelibatan aktif dari banyak pihak.
Para anggota multi stakeholder dalam pertemuan ini juga menyepakati untuk segera memfinalisasi kebijakan-kebijakan prioritas dalam isu pencegahan ekstremisme. Di antaranya adalah Keputusan Gubernur tentang Kelompok Kerja (KepGup Pokja) PE Jawa Timur, Surat Edaran (SE) Implementasi RAD PE Jabar, SE Gubernur tentang Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial di Jabar dan Jatim, dan Rapergub Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berkekerasan yang Mengarah pada Terorisme.