INFID Kutuk Keras Serangan Air Keras Terhadap Wakil Koordinator KontraS: Hentikan Pembungkaman Pembela HAM!

INFID Kutuk Keras Serangan Air Keras Terhadap Wakil Koordinator KontraS: Hentikan Pembungkaman Pembela HAM!

SIARAN PERS

Jakarta, 13 Maret 2026  – International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyatakan solidaritas sedalam-dalamnya dan mengecam keras tindakan kekerasan brutal berupa penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Serangan ini tidak bisa dilihat dari sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman nyata terhadap demokrasi dan upaya pembungkaman terhadap suara kritis pembela HAM di Indonesia.

Berdasarkan laporan kronologi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Andrie Yunus diserang oleh dua orang tidak dikenal (OTK) yang mengendarai sepeda motor matic saat dirinya dalam perjalanan pulang setelah melakukan perekaman podcast di kantor YLBHI bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI”.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar sebanyak 24% di sekujur tubuh, meliputi area wajah, dada, tangan kanan dan kiri, serta bagian mata. Saat ini korban tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan direncanakan menjalani operasi cangkok membran amnion pada mata. Tidak ada barang milik korban yang hilang, sehingga kuat dugaan serangan ini bermotif intimidasi terkait kerja-kerja HAM yang dilakukan korban.

INFID menduga penyerangan ini sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap kerja-kerja pembela HAM. Sebelum kejadian ini, Andrie Yunus telah mengalami serangkaian intimidasi dan teror pasca “Aksi Geruduk Fairmont” oleh koalisi masyarakat sipil untuk memprotes rapat Panja revisi UU TNI yang dianggap tertutup dan diam-diam pada Maret 2025, serta berbagai aksi protes publik pada Agustus 2025.

Sebagai pembela HAM, Andrie Yunus berhak memperoleh perlindungan dari negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Sehubungan dengan hal tersebut, INFID menyatakan:

  1. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual di balik serangan ini. Penyelidikan harus dilakukan secara transparan dengan memeriksa bukti-bukti di lapangan, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
  2. Menuntut perlindungan negara terhadap pembela HAM. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 dan Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015, negara wajib memberikan perlindungan aman bagi setiap orang yang bekerja untuk pemajuan HAM.
  3. Mendorong penegakan pasal pembunuhan berencana. Mengingat dampak fatal dari air keras, aparat seharusnya menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana (percobaan).

INFID berdiri bersama KontraS dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk memastikan bahwa kekerasan tidak akan pernah bisa membungkam kebenaran. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga Andrie Yunus mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

Narahubung: 

Siti Khoirun Nikmah, Direktur Eksekutif INFID, 0858-8130-5213

Organisasi Masyarakat Sipil:

  1. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
  2. Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR)
  3. Institut Kapal Perempuan
  4. Institute for Research and Empowerment (IRE)
  5. Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
  6. Migrant Care
  7. ELSAM
  8. Kalyanamitra
  9. Swara Nusa Institute
  10. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
  11. JKLPK Indonesia
  12. Bakumsu
  13. Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM)
  14. Jari Aceh
  15. Urban Poor Consortium (UPC)
  16. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)