HAM dan Lingkungan: Peran Sektor Bisnis dalam Pembangunan Ekonomi dan Kerangka Kerja Bisnis dan HAM


  • Thursday, 29 July 2021 10:51
  • Artikel , Publikasi
  • Telah di baca 3676x oleh pengunjung

Korporasi atau perusahaan merupakan aktor yang unik dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Di satu sisi, korporasi dapat mendukung kemajuan ekonomi dengan kemampuannya dalam mengelola sumber daya alam (SDA), menyediakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pemasukan bagi negara, dan meningkatkan daya beli masyarakat (Mulyana, 2012). Namun di sisi lain, aktivitas bisnis juga menyumbang dampak merugikan bagi lingkungan dan hak asasi manusia (HAM), khususnya perusahaan yang bergerak di sektor ekstraktif dan pengelolaan SDA. Konversi hutan menjadi lahan perkebunan, pertambangan, serta pabrik-pabrik telah mengubah ekosistem penunjang keanekaragaman hayati yang juga memiliki fungsi sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya (Ghoffar et al., 2020).

Data aduan Komnas HAM pada tahun 2016 mencatat, terdapat 359 BUMN/BUMD dan 1.030 perusahaan swasta yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran HAM (Komnas HAM & ELSAM, 2017). Korporasi menjadi pihak kedua yang paling banyak diadukan pada tahun tersebut. Kasus-kasus terkait HAM dan lingkungan yang sering dilaporkan, meliputi konflik lahan, pelanggaran hak masyarakat adat, deforestasi, tata kelola lahan yang lemah, dan kerusakan lingkungan lainnya (WALHI, 2021).

Seperti aktivitas perusahaan sawit di Indonesia, misalnya, yang memiliki dampak terhadap lingkungan dan HAM. Saat ini komoditas sawit semakin menjadi andalan ekonomi nasional, di mana pada tahun 2020, Indonesia dinobatkan sebagai negara eksportir sawit terbesar di dunia dengan total ekspor sebanyak 37,3 juta ton dengan pangsa pasar global mencapai 55% (Putra, 2021). Di tahun tersebut sektor sawit menghasilkan devisa sebesar US$ 25,60 miliar dan merupakan penyumbang terbesar dalam surplus neraca perdagangan non-migas (Listiyarini, 2021).

Meski demikian, pencapaian yang menggembirakan ini tidak sebanding dengan kondisi sosial dan lingkungan yang dialami oleh masyarakat. Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch menyampaikan, hingga saat ini terdapat 1061 konflik terkait aktivitas bisnis perusahaan sawit (Arumingtyas, 2021). Namun, hanya 1,2% atau 13 kasus dari keseluruhan konflik yang terselesaikan. Kasus-kasus tersebut terkait kerusakan lingkungan, konflik agraria, praktik kerja yang eksploitatif, perampasan hak penghidupan masyarakat lokal, buruh terabaikan, penetapan harga tandan sawit yang tidak transparan bagi petani sawit, serta buruh anak.

Selain itu, konversi hutan menjadi lahan perkebunan, seperti kelapa sawit, juga menimbulkan deforestasi hingga kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang menjadi ritual tahunan dalam 18 tahun terakhir (Fajri, 2016). Seperti bencana asap yang terjadi pada tahun 2015 lalu akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Diketahui, penyebab dari bencana ini berasal dari praktik penggunaan lahan dan industri yang menyebabkan pengeringan lahan gambut, serta diperparah dengan kekeringan akibat El Nino (Hasan, 2016).

Lebih dari tiga bulan, kabut menutupi dua per tiga wilayah Indonesia dan menimbulkan penderitaan bagi jutaan masyarakat di sekitarnya (Hasan, 2016). Kabut yang dihasilkan bahkan menjangkau masyarakat negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura. Diperkirakan bencana ini telah menyebabkan infeksi saluran pernapasan bagi setengah juta warga dan juga kematian dini bagi 100.300 orang dari ketiga negara.

Selain di Indonesia, kebakaran hutan dan lahan akibat aktivitas bisnis juga terjadi di Brazil. Hal ini dipicu oleh kebijakan Presiden Jair Bolsonaro untuk membuka lahan agribisnis dan pertambangan di kawasan hutan, serta memotong anggaran program perlindungan lingkungan (Dzulfaroh, 2021). Hal ini memicu upaya deforestasi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Amazon dan Pantanal pada Januari hingga akhir Agustus 2019.

Aktivitas bisnis lain yang berdampak pada lingkungan dan HAM juga terjadi di Meksiko dan Mauritius. Kobaran api terjadi di tengah laut Teluk Meksiko beberapa minggu lalu akibat badai elektrik. Kobaran api diduga berasal dari kebocoran pipa gas milik perusahaan minyak dan gas asal Meksiko, Pemex (Ray, 2021). Insiden tersebut mengancam keberlangsung biota laut dan terumbu karang di sekitar wilayah kebakaran yang dapat menyebar terbawa arus ke wilayah lain.

Sementara di Mauritius, insiden kebocoran bahan bakar dari kapal kargo MV Wakashino di Pointe d’Esny menodai situs konservasi laut yang dilindungi, laguna Blue Bay Mahebourg di tahun 2020 (CNN Indonesia, 2020). Hal ini menimbulkan “keadaan darurat lingkungan” yang dinyatakan oleh Perdana Menteri Mauritius, Parvind Jugnauth. Minyak kental yang menyelimuti air dan sebagian tanah mengakibatkan rusaknya habitat terumbu karang dan ribuan spesies langka dan endemik di wilayah tersebut. Hal ini tentu mempengaruhi kondisi kesehatan, ketahanan pangan, dan ekonomi 1,3 juta penduduk Mauritius.

Dunia saat ini sedang menghadapi tantangan lingkungan di berbagai bidang termasuk perubahan iklim, air, keanekaragaman hayati, serta pola industri, perkebunan, dan pertanian yang saling berhubungan. Selama pembangunan ekonomi negara masih mengandalkan sektor bisnis, maka diperlukan upaya agar perusahaan dapat memahami dan melaksanakan tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan sosial.

Pelaksanaan tanggung jawab tersebut dapat dilakukan oleh sektor bisnis dengan berkontribusi melalui pengadopsian kebijakan berkelanjutan dan menerapkannya ke dalam praktik bisnis perusahaan (OHCHR, 2019). Hal ini juga ditekankan oleh Kofi Annan dengan mendorong sektor bisnis untuk mengadopsi praktik keberlanjutan, kebijakan perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial, dan melaporkan penerapannya melalui kerangka kerja berbasis prinsip United Nations Global Compact (UNGC) (UN Global Compact, 2014). Prinsip yang diterapkan dalam UNGC meliputi bidang HAM, ketenagakerjaan, lingkungan, dan anti-korupsi, serta mendukung penerapan Sustainable Development Programs (SDGs).

Sebagaimana fokus bidang HAM dan lingkungan, prinsip UNGC mengharuskan sektor bisnis untuk mendukung dan menghormati perlindungan HAM; memastikan mereka tidak melakukan pelanggaran HAM; mendukung pendekatan tindak pencegahan dalam menghadapi tantangan lingkungan; mengambil inisiatif untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan; serta mendorong perkembangan teknologi ramah lingkungan.

Mekanisme kerangka kerja terkait penanganan dan pencegahan dampak aktivitas bisnis terhadap lingkungan dan HAM juga dijelaskan dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Dalam pilar kedua UNGPs tercantum tanggung jawab sektor bisnis untuk menghormati HAM. Pilar tersebut mengharuskan sektor bisnis untuk menghindari pelanggaran HAM dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi, dan mengatasi dampak buruk dari aktivitas bisnisnya, termasuk dampak kerusakan lingkungan.

Maka UNGPs mendorong sektor bisnis agar melakukan uji tuntas terkait HAM secara berkelanjutan, terutama dalam membahas dampak kerusakan lingkungan yang berpotensi melanggar HAM dalam aktivitas bisnisnya (OHCHR, 2019).

Pertama, perusahaan diharuskan untuk mengidentifikasi dan menilai dampak dan potensi merugikan dari aktivitas bisnis mereka, terutama dampak lingkungan terhadap kelompok rentan. Oleh sebab itu, mereka perlu melibatkan pemangku kepentingan lain, seperti masyarakat sekitar wilayah operasional, konsultan sumber daya independen, serta pembela HAM dan lingkungan dalam proses ini.

Kedua, temuan yang diperoleh kemudian diintegrasikan dalam pengambilan tindakan yang tepat untuk mencegah dan mengurangi dampak yang ditimbulkan. Hal ini perlu diterapkan pada seluruh aktivitas bisnis, rantai pasok, dan dalam hubungannya dengan perusahaan lain yang berhubungan.

Ketiga, perusahaan selanjutnya perlu melacak keefektifan penanganan dampak HAM dan lingkungan yang telah dilakukan. Pelacakan ini perlu dilakukan dan dievaluasi oleh beberapa sumber ahli di berbagai bidang. Dan terakhir, perusahaan perlu mempublikasikan hasil temuan dan penanganannya kepada pihak eksternal guna memberikan informasi (transparansi) dan memperoleh umpan balik untuk langkah selanjutnya.

Kerangka kerja internasional yang bertujuan membangun komitmen sektor bisnis dalam menghormati HAM dan melestarikan lingkungan telah menjadi pedoman dalam pembentukan kebijakan dan standar oleh pemerintah serta sejumlah asosiasi bisnis dan korporasi di Indonesia. Meski demikian, penerapannya dalam sektor bisnis di Indonesia masih mengalami hambatan.

Tantangan yang kerap dijumpai menurut Ummu Azizah, CSR Manager PT SBI Tbk dan Betty Yolanda, Asia Regional Manager BHRRC dalam Webinar Series on Business and Human Rights #7 tahun 2021, yaitu “fobia HAM” yang ditakuti sektor industri. Ketakutan ini muncul dari pola pikir bahwa jika mereka melakukan proses uji tuntas, maka akan dianggap telah melakukan pelanggaran. Padahal jika berupaya memahami dan menerapkan aturan yang ada dalam uji tuntas, perusahaan tidak perlu khawatir akan hukuman dan denda.

Selain itu, pola pikir ekonomi yang meletakan HAM dan pelestarian lingkungan setelah pembangunan nasional juga berakibat pada keserampangan kebijakan. Hal ini menyebabkan kesenjangan pemahaman dan implementasi kerangka kerja bisnis dan HAM di sektor bisnis.

Menurut Josephine Satyono, Direktur IGCN dalam INFID Webinar Series on Business and Human Rights #10 tahun 2021, tantangan lainnya adalah kesenjangan pendanaan bagi sektor bisnis untuk dapat beralih pada teknologi low-cost production dan melakukan transisi hijau. Oleh sebab itu, perlu dipikirkan kembali skema dan struktur insentif bagi perusahaan yang berkomitmen menerapkan kerangka kebijakan berbasis HAM dan lingkungan.

Meski demikian, terdapat beberapa faktor yang dapat mendorong sektor bisnis mematuhi kerangka kerja berbasis HAM dan lingkungan, seperti 1) adanya kesadaran konsumen dan tuntutan publik atas transparansi perusahaan terkait isu HAM dan lingkungan; 2) adanya desakan dari para pemangku kepentingan (terutama pihak investor dan rantai pasok) agar perusahaan mengadopsi dan berkomitmen terhadap penghormatan HAM dan lingkungan; 3) pemberitaan bila terdapat kasus pelanggaran HAM dan pengerusakan lingkungan yang dapat mempengaruhi citra perusahaan (Mulyana, 2012).

Komitmen sektor bisnis untuk menerapkan aktivitas bisnis berbasis penghormatan HAM dan berkelanjutan bagi lingkungan, pada akhirnya akan mendatangkan keuntungan berkelanjutan, baik bagi sektor bisnis, lingkungan, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Oleh: Dyah Ayunda

DAFTAR REFERENSI

  1. Arumingtyas, L. (2021). Industri Sawit Masih Terlilit Persoalan Lingkungan dan HAM: Pemerintah Ingatkan Perbaikan Tata Kelola. Mongabay. https://www.mongabay.co.id/2021/02/16/industri-sawit-masih-terlilit-persoalan-lingkungan-dan-ham-pemerintah-ingatkan-perbaikan-tata-kelola/
  2. CNN Indonesia. (2020, Agustus). Laut Mauritius Ternodai Bencana Tumpahan Minyak Terbesar. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200809073639-127-533688/laut-mauritius-ternodai-bencana-tumpahan-minyak-terbesar
  3. Dzulfaroh, A. N. (2021, Januari). Brasil Catatkan Rekor Kebakaran Hutan Terbesar dalam Satu Dekade. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/04/153700965/brasil-catatkan-rekor-kebakaran-hutan-terbesar-dalam-satu-dekade?nomgid=0&page=all
  4. Fajri, M. N. (2016, September). Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan dengan Pendekatan UU Korupsi. Anti-Corruption Clearing House (ACCH). https://acch.kpk.go.id/id/artikel/riset-publik/218-penindakan-pelaku-pembakaran-hutan-dengan-pendekatan-uu-korupsi
  5. Ghoffar, A., Khalid, K., & Harmono, Y. (2020). Kejahatan Ekosida dan Korporasi. https://www.walhi.or.id/uploads/buku/Riset Persepsi Publik_Kejahatan Ekosida.pdf
  6. Hasan, A. M. (2016, September). Ribuan Kematian Dini Akibat Bencana Asap. Tirto.id. https://tirto.id/ribuan-kematian-dini-akibat-bencana-asap-bLf6
  7. Komnas HAM, & ELSAM. (2017). Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
  8. Listiyarini, T. (2021, Februari). Sawit Setor Devisa US$ 25,6 M: Terbesar Selama 20 Tahun Terakhir. Investor.id. https://investor.id/business/sawit-setor-devisa-us-256-m-terbesar-selama-20-tahun-terakhir
  9. Mulyana, A. (2012). Mengintegrasikan HAM ke dalam Kebijakan dan Praktik Perusahaan. Jurnal HAM, VIII.
  10. OHCHR. (2019). Human Rights, Climate Change, and Business: Key Messages. https://www.ohchr.org/Documents/Issues/ClimateChange/materials/KMBusiness.pdf
  11. Putra, D. A. (2021, Juni). Indonesia Jadi Negara Eksportir Minyak Sawit Terbesar Dunia Pada 2020. Merdeka.com. https://www.merdeka.com/uang/indonesia-jadi-negara-eksportir-minyak-sawit-terbesar-dunia-pada-2020.html
  12. Ray. (2021, Juli). Teluk Meksiko Dilalap Api, Emangnya Bisa Laut Kebakaran? Asumsi.co. https://asumsi.co/post/teluk-meksiko-dilalap-api-emangnya-bisa-laut-kebakaran
  13. UN Global Compact. (2014). Guide to Corporate Sustainability: Shaping A Sustainable Future.
  14. WALHI. (2021, Juni). Laporan Baru Mencatat Berbagai Pelanggaran HAM di dalam Industri Minyak Sawit Indonesia yang Memasok Perusahaan-Perusahaan Terbesar di Dunia. WALHI. https://www.walhi.or.id/laporan-baru-mencatat-berbagai-pelanggaran-ham-di-dalam-industri-minyak-sawit-indonesia-yang-memasok-perusahaan-perusahaan-terbesar-didunia