“Dalam segi praktis, Kota HAM berarti bahwa semua penduduk, tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, latar belakang etnis dan status sosial, serta terutama minoritas dan kelompok-kelompok rentan lainnya yang secara sosial termarginalisasi, dapat berpartisipasi penuh dalam proses-proses pengambilan keputusan dan penerapan kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yaitu non-diskriminasi, aturan hukum, partisipasi, pemberdayaan, transparansi, dan akuntabilitas.” – Deklarasi Hak Asasi Manusia di Kota, Gwangju, 2011.
Bersamaan dengan upaya mendukung terciptanya kota HAM tersebut, INFID kembali menerbitkan Newsletter Festival HAM 2019. Edisi kedua ini mencoba untuk mendorong kerja sama dalam meminimalisir ketidakadilan dalam kehidupan perkotaan.
Yuk, kenali lebih lanjut mengenai Kota HAM. Semoga dapat menginspirasi dan memberikan imajinasi lebih luas tentang penerapan prinsip-prinsip Kota HAM di banyak kota/kabupaten di Indonesia.