Siaran Pers Women’s Rights Are Human Rights: Meninjau Kembali Urgensi Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual


  • Monday, 21 December 2020 10:30
  • Siaran Pers
  • Telah di baca 3610x oleh pengunjung

Jakarta, 18 Desember 2020. Sebagai bagian dari rangkaian Festival HAM 2020, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengadakan side event dengan tema “Women’s Rights Are Human Rights: Meninjau Kembali Urgensi Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).” Hal ini sejalan dengan upaya yang sedang dilakukan oleh Jaringan Masyarakat Sipil serta para pegiat hak-hak perempuan untuk mendorong disahkannya RUU P-KS.

Narasumber pertama dalam diskusi ini adalah Mariana Amiruddin, Wakil ketua Komnas Perempuan. Menurut Mariana, minimnya proses hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual menunjukkan bahwa aspek substansi hukum yang ada, tidak mengenali sejumlah tindak kekerasan seksual. Selain itu, definisi hukum yang terbatas dengan aturan pembuktian juga sangat membebani dan seringkali menyalahkan korban. Hal ini telah menjadi kendala utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Lebih lanjut Mariana menyampaikan, ketiadaan dan tertundanya payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan sebuah pengabaian dan melanggar hak konstitusi perempuan. Sudah seharusnya negara menjamin kemerdekaan perempuan untuk jauh dari rasa takut dan diskriminasi.

Data kekerasan seksual selama tahun 2020 menunjukkan angka yang terus meningkat. Tercatat ada 1.458 kasus sejak Januari hingga Oktober 2020, dengan jumlah kasus tertinggi terjadi di bulan April hingga Juli, ketika COVID-19 mulai menyebar di Indonesia. Selama masa pandemi, bentuk kasus kekerasan seksual semakin berkembang. Data Komnas Perempuan memperlihatkan, kasus di ranah siber atau yang dikenal dengan kekerasan berbasis gender online (KBGO), mencapai 318 kasus.

Sejalan dengan hal tersebut Rika Rosvianti, pendiri komunitas perEMPUan menyampaikan banyaknya jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah online, membuat korban melakukan pilihan terakhir melalui spill case - call out dan online redemption. Kedua bentuk tersebut dipilih selama COVID-19, ketika banyak lembaga layanan untuk penanganan kekerasan seksual yang tidak beroperasi. Pilihan spill case - call out dipilih korban untuk menyampaikan kasusnya di media online. Akan tetapi, pilihan ini juga dapat berdampak negatif terhadap korban, di mana mereka dapat dilaporkan balik oleh pelaku. Tidak sedikit kasus yang disampaikan secara online, ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Selanjutnya Rika juga menambahkan, bahwa online redemption kerap digunakan oleh pelaku kekerasan seksual dengan membuat video permintaan maaf di media online, hanya untuk memperbaiki nama baiknya. Hal ini banyak mendapat respons netizen yang menganggap permintaan maaf tersebut sudah cukup tanpa memperhatikan perasaan korban. Padahal, permintaan maaf tidak serta merta menghapus konsekuensi serta dampak negatif terhadap korban.

Lebih lanjut Rika menuturkan, pilihan-pilihan tersebut diambil ketika regulasi yang ada saat ini masih belum mampu mengatasi berbagai kekerasan seksual yang dialami korban. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sering dijadikan rujukan, masih belum menjawab berbagai bentuk kekerasan seksual yang dialami korban. Dalam memberikan dukungan terhadap payung hukum yang dibutuhkan oleh korban kekerasan seksual INFID menyelenggarakan studi kualitatif dan kuantitatif tentang persepsi dan dukungan pemangku kepentingan terhadap Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Tatat, Program Manager INFID menyampaikan temuan studi yang memperlihatkan sebanyak 70,5 % responden setuju diberlakukannya RUU P-KS. Meskipun ketika ditanya lebih dalam, mereka yang mendukung RUU P-KS ini belum mengetahui secara detail tentang isinya. Sementera responden yang tidak setuju dengan RUU P-KS, yaitu sebanyak 20,1% dengan 17,1% menyatakan RUU ini kontroversial dan bertentangan dengan ajaran agama. Hal tersebut menunjukkan bahwa diperlukan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat, untuk meluruskan kesalahpahaman tentang RUU P-KS.

Selain itu Tatat juga menyampaikan jika RUU P-KS ini telah disahkan maka diperlukan peningkatan kualitas dari aparat penegak hukum (APH). Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan bagi APH, diharapkan dapat membangun budaya hukum yang mampu menghindarkan berbagai hambatan yang dialami oleh korban selama ini.

Narahubung: Megawati - [email protected]