Oleh: Naztia Haryanti
Jika berandai diadakannya sebuah ajang penganugerahan bagi pelaku pelanggar hak asasi manusia (HAM), maka korporasi rokok mungkin akan keluar sebagai salah satu pemenang utama untuk kategori pelaku non-negara.
Konsumsi rokok di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Mengutip data dari "Tobacco Atlas" tahun 2020, Indonesia sendiri merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia, setelah Cina dan India. Mirisnya, sebanyak 11,4 juta anak usia 0-4 tahun terpapar asap rokok (Rosdianti, 2012).
Industri tembakau turut andil atas setidaknya delapan juta kematian prematur akibat epidemi rokok global. Di Indonesia sendiri, rokok telah merenggut lebih dari 300.000 nyawa setiap tahunnya. Angka tersebut melebihi jumlah korban kematian akibat penyalahgunaan narkotika. Hal yang lebih ironis, hampir sepertiga dari jumlah korbannya justru bukanlah perokok aktif melainkan perokok pasif (Auditya, 2021).
dr. Sudibyo Markus, anggota koalisi yang juga Ketua Lembaga Hubungan Luar Negeri PP Muhammadiyah mengatakan bahwa, petani tembakau merupakan korban senyap (silence victim) dari industri rokok. Hal itu disebabkan oleh produksi dan konsumsi rokok yang meningkat namun tidak diiringi dengan peningkatan kesejahteraan para petani (DetikHealth, 2014).
Pelanggaran HAM kepada petani terjadi dalam hal pengaturan harga jual tembakau yang selama ini diatur oleh industri. Para petani tidak bisa melakukan banyak hal untuk mengupayakan haknya. Pada akhirnya harga yang mengatur industri, sehingga mereka lebih baik menjual tembakaunya secara murah daripada tidak dijual sama sekali, tutur Ketua Dewan Pembina Komnas Pengendalian Tembakau, dr. Kartono Muhammad (DetikHealth, 2014).
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia juga menolak kenaikan cukai sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 dipastikan akan membuat petani tembakau makin menderita dan tidak sejahtera. Bagaimana tidak, walaupun petani sudah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, tetapi kondisi mereka tidak kunjung diperhatikan (Indra, 2022).
Persoalan tembakau sendiri juga disebut sebagai melanggar hak asasi manusia. Itu artinya, rokok bukan hanya menjadi persoalan kesehatan semata, tetapi juga beririsan dengan isu HAM. Hal itu karena hak atas kesehatan juga masuk ke dalam hak ekonomi sosial dan budaya, tutur Asep Mulyana, peneliti HAM Nasional (Imamatul, 2022).
Permasalahan industri rokok memang tidak ada habisnya bila diperdebatkan. Di satu sisi cukai rokok menjadi penyokong dana terbesar bagi penerima cukai negara, namun disisi lain industri rokok sendiri juga menjadi beban terbesar negara karena hampir 30% anggaran Jaminan Kesehatan Nasional dihabiskan untuk biaya perawatan kesehatan yang disebabkan oleh produk rokok (Ayu, 2022).
Kementerian Perindustrian mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang, terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan. Jumlah sebanyak itu bukan tidak mungkin akan menimbulkan korban paparan tembakau. Banyak pekerja yang berkontak langsung dengan bahan utama yaitu tembakau dan berdampak pada kesehatannya (Neraca-Kementerian Perindustrian RI, 2019).
Dinas Kesehatan wilayah Kabupaten Pacitan mengatakan, buruh dan karyawan pabrik rokok sangat berisiko terpapar dampak negatif dari pekerjaannya. Maka dari itu diperlukan penyaringan secara periodik agar mampu menemukan kasus-kasus seperti Hipertensi, Diabetes Melitus, TBC, dan HIV. Pentingnya penyaringan secara berkala terhadap risiko paparan penyakit tidak menular (PTM) maupun pemeriksaan penyakit menular (P2M) ini bertujuan sebagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) yang berorientasi kepada upaya promotif dan preventif dalam pengendalian jumlah kasus penyakit berisiko. Sehingga bisa segera ditangani dan dapat menurunkan angka kematian. Adapun langkah lain yang dapat dilakukan oleh perusahaan yaitu dengan pemberian vitamin yang didistribusikan kepada buruh di pabrik (Dinas Kesehatan Pacitan, 2022).
Seorang mantan penjual tembakau akhirnya terkena kanker paru-paru setelah mendapatkan rokok gratis selama bekerja dan membuatnya kecanduan. Rokok tersebut diberikan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Bahkan setelah didiagnosis menderita penyakit mematikan itu, mantan pekerja tersebut berharap bisa menuntut perusahaan tempatnya bekerja atas penyakit yang dideritanya (Dwi, 2019).
Industri punya tanggung jawab besar atas dampak negatif rokok, seperti isu lingkungan hingga kesehatan. Perusahaan juga bertanggung jawab atas nasib pekerja yang berujung menjadi korban rokok dengan menyediakan akses pemulihan bagi korban (Imamatul, 25 November 2022).
Kebijakan pengendalian tembakau termasuk di dalam beberapa peraturan, antara lain UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Mulyana, 2014).
Peraturan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani secara umum sudah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013. Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan jika perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani disusun oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan petani. Maka, secara aturannya jelas dikatakan bahwa petani harus dilibatkan dalam prosesnya.
Terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 dan 87 diatur tentang hak buruh, diantaranya hak perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Selain itu diatur juga bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Rokok adalah produk yang membuat sektor kesehatan dan bisnis berhadapan. Akan selalu menjadi pro dan kontra yang abadi. Adanya keuntungan serta kerugian yang dihasilkan tidak cukup memecahkan solusi terbaik bagi industri ini. Pemulihan terhadap korban harus terus dilakukan. Bukan hanya korban yang berasal dari konsumen, tetapi juga korban yang statusnya sebagai pekerja dalam industrinya.
Sumber
Auditya Saputra, 12 Desember 2021. Kematian besar tapi tak dilihat: saatnya akhiri rantai pelanggaran HAM industri rokok, https://theconversation.com/kematian-besar-tapi-tak-dilihat-saatnya-akhiri-rantai-pelanggaran-ham-industri-rokok-173500
Ayu Nur Malasari, 31 Mei 2022. Rokok, Komoditas Untung atau Buntung?, https://rssoedono.jatimprov.go.id/utama/rokok-komoditas-untung-atau-buntung/31/05/2022/#:~:text=Dampak%20negatif%20rokok%20setiap%20tahunnya,meninggal%20akibat%20terpapar%20asap%20rokok.
DetikHealth, 11 Desember 2014. Petani Tembakau Korban Pelanggaran HAM Industri Rokok, Perlu Dilindungi, https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-2774665/petani-tembakau-korban-pelanggaran-ham-industri-rokok-perlu-dilindungi
Dinas Kesehatan Pacitan, 19 Juni 2022. Ratusan Pekerja Pabrik Rokok Terima Konseling dan Cek Kesehatan Gratis, https://dinkes.pacitankab.go.id/ratusan-pekerja-pabrik-rokok-terima-konseling-dan-cek-kesehatan-gratis/
Dwi Reka, 26 April 2019. Bertahun-tahun Perusahaan Beri Rokok, Karyawan Terkena Kanker Paru-paru, https://www.gatra.com/news-412431-health-bertahuntahun-perusahaan-beri-rokok-karyawan-terkena-kanker-paruparu.html
Imamatul Silfia, 25 November 2022. ak Hanya Soal Kesehatan, Isu Rokok Juga Merupakan Pelanggaran HAM, https://wartaekonomi.co.id/read461973/tak-hanya-soal-kesehatan-isu-rokok-juga-merupakan-pelanggaran-ham
Indra Gunawan, 6 November 2022. Kenaikan Cukai Rokok, Petani Tembakau Teriak Makin Tertekan, https://ekonomi.bisnis.com/read/20221106/12/1595326/kenaikan-cukai-rokok-petani-tembakau-teriak-makin-tertekan
Mulyana, A. (2014). Kerangka HAM Bagi Kebijakan Pengendalian Tembakau. Jurnal Wacana Kinerja, 7(2).
Neraca-Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, 25 Maret 2019. Industri Hasil Tembakau Tercatat Serap 5,98 Juta Tenaga Kerja, https://kemenperin.go.id/artikel/20475/Industri-Hasil-Tembakau-Tercatat-Serap-5,98-Juta-Tenaga-Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt50ed2c07e648a/peraturan-pemerintah-nomor-109-tahun-2012
Rosdianti, Y. (2012). Perlindungan Hak atas Kesehatan melalui Kebijakan Pengendalian Tembakau. Jurnal Hak Asasi Manusia, 8(8), 95-131.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13146/undangundang-nomor-13-tahun-2003
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt522d433b17b8a/undang-undang-nomor-19-tahun-2013
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4af3c27570c04/undangundang-nomor-36-tahun-2009