Laporan Pertanggungjawaban Pengurus INFID 2017-2021


  • Friday, 29 July 2022 06:35
  • Laporan Tahunan
  • 20 Berkas di unduh
  • 898x dibaca.

Pengantar Ketua Dewan Pengurus INFID

Laporan ini merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan mandat yang dilaksanakan organ kelembagaan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), yaitu Dewan Pengurus, Sekretariat, dan Dewan Pengawas atas mandat Sidang Umum (General Assembly Meeting–GAM) INFID 2017.

Sedianya, GAM INFID akan dilaksanakan pada akhir tahun 2021, sesuai dengan keputusan GAM INFID 2017, bahwa masa jabatan kepengurusan INFID adalah empat tahun. Namun karena pandemi COVID-19, GAM INFID terpaksa diundur pada Juli 2022 ini.

Kunci utama suatu organisasi masyarakat sipil (civil society organization–CSO) untuk dapat tetap hidup adalah relevan dalam perjuangan demokrasi. Karena itu, adalah sangat penting kemampuan menemukenali isu-isu strategis yang menjadi tantangan bagi negara dan bangsa dalam mewujudkan demokrasi dan keadilan serta menjadikannya agenda perjuangan organisasi. Lebih dari itu, penting bagi CSO untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar organisasi menjadi kredibel di mata masyarakat dan pemerintah.

Mandat GAM INFID 2017 merupakan hasil analisis situasi dan prediksi ke depan yang dirumuskan oleh anggota INFID. Mandat Sidang Umum 2017 di bidang Program ini mencakup tiga isu besar, yaitu 1) Pembangunan dan Pembiayaan, 2) Keadilan Sosial dan Gender, dan 3) Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Ketiga isu tersebut sangat relevan dengan situasi terkini Indonesia. Mandat ini sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam mewujudkan demokrasi dan keadilan.

Dalam isu Pembangunan dan Pembiayaan, INFID dimandatkan untuk: a. Mendorong implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang inklusif dan partisipatif; b. Mendorong Negara untuk memiliki strategi dan kebijakan pembiayaan pembangunan, termasuk untuk pencapaian SDGs yang berkeadilan dan berkelanjutan; c. Mendorong Negara untuk memastikan tidak ada satu pun yang tertinggal melalui ketersediaan data yang berkualitas.

Adapun pada isu Keadilan Sosial dan Gender, INFID dimandatkan untuk mendorong negara guna: a. Mengurangi ketimpangan dari segala aspek; b. Akses dan kontrol terhadap sumber daya; c. Mengurangi ketimpangan dalam perpajakan; d. Menjangkau kelompok-kelompok minoritas, marginal, dan terpinggirkan untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Terkait Isu Demokrasi dan HAM INFID dimandatkan untuk: a. Mendorong implementasi Kabupaten/Kota HAM; b. Mendorong kebijakan dan implementasi HAM dalam bisnis (business and human rights/BHR); c. Pencegahan dan penegakan hukum terhadap intoleransi dan ekstremisme; d. Menciptakan lingkungan yang mendukung (enabling environment) bagi masyarakat sipil (pengakuan, perlindungan, penguatan kapasitas, dan pembiayaan) merujuk pada praktik baik yang sudah dilakukan Negara dalam mewujudkan keadilan untuk orang miskin; dan e. Konsolidasi masyarakat sipil merespons situasi politik; serta e. Memastikan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi diterapkan dalam seluruh proses politik elektoral.

Peran INFID di level internasional juga menguat, antara lain berperan serta dalam forum dan advokasi SDGs di tingkat regional dan global. Dalam partisipasi tersebut, INFID berperan serta dalam Asia Pacific Forum for Sustainable Development (APFSD) UNESCAP Asia Pacific; partisipasi Partners for Review GIZ, partisipasi dalam High Level Panel Forum (HLPF) on SDGs pada tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021. Selain itu, INFID juga berpartisipasi dalam implementasi Open Government Partnership (OGP) global dan nasional pada tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021.

Sebagai organisasi yang memiliki dimensi internasional, INFID dipercaya oleh pemerintah menjadi simpul C-20 untuk Presidensi G-20 Indonesia. INFID juga dipercaya menjadi steering committee (SC) dalam Open Government Indonesiaf.

Selain itu, INFID juga dipercaya menjadi anggota wali amanat dalam kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Amerika dalam program Millennium Challenge Corporation (MCC).

Keseluruhan detail proses, kegiatan, hasil, dan capaian dari pelaksanaan mandat selama empat tahun dapat dicermati dalam laporan ini. Sebagian besar hasil dan capaian menunjukkan tingkat keberhasilan yang sangat baik, meskipun setengah dari periode masa kerja kepengurusan INFID yaitu 2020 hingga 2021 dihadapkan pada berbagai keterbatasan, karena pandemi COVID-19. Beberapa kemajuan juga dicapai INFID dalam menjangkau kelompok muda dan kelompok disabilitas, menjangkau media massa mainstream dan mengoptimalkan media sosial serta mengelola knowledge management dan advokasi berbasis bukti.

Di antara keberhasilan INFID, masih ada sejumlah tantangan yang membutuhkan upaya serius, yaitu konsolidasi anggota INFID, pemerataan kesempatan untuk bekerja sama dengan Sekretariat INFID, dan dukungan Sekretariat INFID untuk meningkatkan akses dan kapasitas bagi anggotanya. Terlebih lagi, pada tahun 2020 lalu, terdapat 17 organisasi yang telah menyatakan diri menjadi anggota baru INFID.

Akhir kata, atas nama Dewan Pengurus, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota, jejaring kerja, dan pihak-pihak lain yang telah memberikan dukungan dan kerja samanya selama kami menjalankan kepengurusan periode 2017–2021. Semoga seluruh elemen INFID pada masa yang akan datang terus mempertahankan peran pentingnya sebagai organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan; pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia; serta mengawal dan memperkuat demokrasi.

Demikian Laporan Pertanggungjawaban ini disampaikan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Dian Kartikasari

Ketua Dewan Pengurus INFID