Panduan bagi pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan ormas keagamaan.
Selama bulan Juni 2020-Mei 2021 INFID bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Jawa Barat (PW Fatayat NU Jawa Barat) dan Pengurus Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PW Fatayat NU Jawa Timur) menyusun Panduan Penanganan dan Pendampingan Deportan dan Returni Perempuan dan Anak Terpapar Paham Radikal Ekstrimisme di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan dukungan Harmoni.
Maksud penyusunan panduan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas teknis para penerima manfaat program, yaitu para pemangku kepentingan seperti organisasi masyarakat sipil (OMS), Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), dan ormas keagamaan dalam upaya mengatasi berbagai kekurangan program deradikalisasi yang selama ini sudah berjalan. Adapun tujuan lainnya adalah agar pemerintah, selain bisa memperhatikan aspek kewaspadaan dalam menghadapi deportan dan returni, juga sekaligus memberikan kesempatan kedua agar mereka dapat kembali berperan sebagai warga negara yang patuh kepada hukum dan loyal kepada Pancasila dan UUD 1945.
Buku panduan ini mengkombinasikan hal-hal yang bersifat substansi dengan metode teknis yang didalamnya terdiri dari 3 (tiga) Bab. Bab I: Pendahuluan; Bab II: Mengenal Radikal Terorisme; dan Bab III: Panduan Penanganan dan Pendampingan. Kekhasan panduan ini tercermin pada pembahasan secara khusus mengenai perempuan dan anak yang dituangkan pada beberapa sub-bab, seperti pada Bab II: Perempuan dan Gerakan Radikal Terorisme, Deportan dan Returni Perempuan, dan Deportan Anak dan Gerakan Radikal Terorisme. Dewan Keamanan PBB dalam UNSCR 2396 sebagaimana dikutip menyatakan “Women and children associated with foreign terrorist fighters returning or relocating to and from conflict may have served in many different roles, including as supporters, facilitators, or perpetrators of terrorist acts, and require special focus when developing tailored prosecution, rehabilitation and reintegration strategies”. Pernyataan ini melatarbelakangi INFID di tahun 2022 untuk meninjau kembali buku panduan ini dengan lebih menekankan pada pentingnya pendekatan yang berperspektif gender dan hak anak.