Policy Paper Peraturan Pemerintah dan Konsepsi Dana Bantuan Korban
Setelah melalui proses advokasi yang panjang, upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia semakin mendapatkan titik cerah melalui ratifikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Adanya payung hukum penanganan kekerasan seksual berbasis pemenuhan hak korban menjadi terobosan komprehensif di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Namun, pengesahan UU TPKS bukanlah akhir dari perjuangan penghapusan kekerasan seksual. Pengawalan implementasi UU TPKS dan juga peraturan turunannya berupa penyusunan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah menjadi salah satu pekerjaan bersama. Terkait ini, INFID bersama dengan Lembaga Demografi UI dan ICJR telah menyusun studi kualitatif dan survei mengenai implementasi dan operasionalisasi UU TPKS. Dari hasil penelitian temuan mengenai Dana Bantuan Korban (DBK) dan juga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Kedua temuan ini sangat signifikan dalam memenuhi hak korban yang seringkali terabaikan pemulihannya.
Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual merupakan konsep yang baru dan terobosan besar dalam UU TPKS. Meskipun di dalam mekanisme HAM internasional dan juga beberapa negara sudah memiliki skema Dana Bantuan Korban yang sistematis dan komprehensif. Skema DBK yang hadir akan sangat membantu efektivitas pemulihan korban baik dari segi aspek yang diliputi maupun peruntukan DBK yang ditujukan bukan hanya kepada korban. Oleh karena itu, di dalam kertas kebijakan ini dilakukan analisis mendalam mengenai sumber, peruntukan dan pemanfaatan DBK. Lebih lanjut, kertas kebijakan ini turut menawarkan mekanisme implementasi pemberian kompensasi kepada korban melalui DBK sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan. Meskipun di dalam UU TPKS hanya diperuntukan untuk pembayaran kompensasi, temuan penelitian menunjukkan bahwa DBK perlu menjangkau biaya pelayanan ataupun non moneter lainnya yang menunjang pemulihan korban. Berdasarkan temuan riset INFID juga terdapat beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam pengembangan DBK yaitu 1) opsi kelembagaan pengelola dana bantuan korban, 2) opsi sumber dana bantuan korban, 3) opsi dana bantuan korban dan dapat membiayai layanan korban. Temuan-temuan yang dibubuhkan dalam Kertas Kebijakan ini kemudian kami tuangkan kembali dalam konsepsi yang diusulkan untuk menjadi salah satu dokumen landasan perumusan Peraturan Turunan UU TPKS.
INFID mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat di dalam penyusunan kertas kebijakan serta konsepsi ini. Tentunya penyusunan kertas kebijakan ini dapat terwujud dengan adanya kolaborasi multi pihak khususnya antara organisasi masyarakat sipil dengan pemerintah. Diharapkan adanya kertas kebijakan dapat mewujudkan peraturan pemerintah yang scientific based, sehingga implementasinya dapat sepenuhnya membantu proses pemulihan korban kekerasan seksual.
A.D. Eridani SPO Partnership & Membership INFID.