Saatnya Negara Akui Kerja Perawatan untuk Atasi Ketimpangan Gender dan Penuhi Hak Asasi Manusia
Jakarta (10/12) – Ekonomi perawatan (care economy) memiliki peran penting dalam mendorong tercapainya keadilan gender, sekaligus berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial. Di seluruh dunia, terlepas dari tingkat pembangunan suatu negara, perempuan melakukan pekerjaan perawatan tidak dibayar lebih besar (606 juta atau 21,7%) dibandingkan laki-laki (41 juta atau 1,5%) (ILO, 2019). Situasi ini diperparah dengan diskriminasi berbasis gender yang menekankan bahwa kerja-kerja perawatan merupakan pekerjaan perempuan yang tidak dianggap sebagai kerja produktif.
Forum Keuangan Dunia (World Economic Forum/WEF) mencatat ketimpangan gender di Indonesia stagnan dalam 10 tahun terakhir. Indonesia berada di peringkat 97 dari 148 negara. Mengalami sedikit kenaikan dari peringkat 92 di tahun 2015. Salah satu pelambatan kesetaraan gender terjadi akibat rendahnya partisipasi perempuan di dunia kerja, dimana rentang partisipasi perempuan dibandingkan laki-laki hanya meningkat 10% selama 10 tahun.
Ketiadaan pengakuan terhadap peran perempuan dalam ekonomi perawatan sebagai bentuk kerja produktif menyebabkan pekerjaan perawatan di bidang lain tidak mendapat penghargaan yang semestinya. Contohnya dapat dilihat pada pekerja rumah tangga, pengasuh anak, pengasuh lansia, serta profesi serupa lainnya. Padahal, menurut ILO total nilai kerja perawatan dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar dapat menyumbang 6,6% dari total 9% pendapatan domestik bruto (PDB) global (KPPPA dalam Eddyono, 2023).
Di Indonesia, belum terdapat definisi resmi mengenai kerja perawatan. Istilah yang paling mendekati muncul dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Berdasarkan UU tersebut, kerja perawatan dapat dipahami sebagai kegiatan memberikan asuhan atau layanan perawatan kepada individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat, baik dalam kondisi sehat maupun sakit (Katadata Insight Center & ILO, 2023).
Namun demikian di level global, kerja perawatan telah menjadi perhatian khusus. Dalam forum G20 (2022) ekonomi perawatan diposisikan sebagai sektor produktif yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesempatan kerja. Forum G20 menegaskan transformasi kebijakan dan perluasan layanan perawatan, serta menekankan pentingnya perawatan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi dan sosial.
Ekonomi perawatan juga menjadi salah satu sasaran dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya pada Goal 5 tentang kesetaraan dan pemberdayaan gender. Target 5.4 menegaskan pentingnya pengakuan dan penghargaan terhadap pekerjaan perawatan tidak berbayar melalui penyediaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kebijakan perlindungan sosial, sekaligus mendorong pembagian tanggung jawab yang lebih setara di dalam rumah tangga dan keluarga sesuai dengan kondisi nasional masing-masing negara.
Peta Jalan Ekonomi Perawatan (Care Economy Roadmap) Tahun 2025-2045 merupakan fondasi dalam pengakuan kerja perawatan sebagai bagian dari target Indonesia Emas 2045. Peta jalan ini memberikan penekanan pada 7 Strategi Prioritas: (1) Layanan dan Program Pengasuhan Anak (Daycare); (2) Layanan dan Program Perawatan bagi Lansia (Ageing Long-term Care); (3) Layanan Inklusi terhadap Penyandang Disabilitas, Orang dengan HIV, Penyintas Kekerasan dan Kelompok Rentan Lainnya; (4) Perlindungan Maternitas; (5) Penguatan Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak melalui Cuti Paternitas; (6) Pengakuan dan Perlindungan Pekerja Perawatan; (7) Perlindungan Sosial untuk Kesejahteraan Ekonomi Perawatan.
Berkaitan dengan pentingnya momen Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ini, INFID, Kalyanamitra, dan Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menekankan tiga hal penting terkait pekerjaan perawatan sebagai prasyarat pemenuhan hak asasi manusia:
1. Mengakui (Recognizing) Nilai Produktif Kerja Perawatan
Pentingnya pengakuan (recognizing) dan penghargaan terhadap pekerjaan perawatan sebagai aktivitas yang memiliki nilai produktif. Inisiatif penghitungan kontribusi pekerjaan perawatan menjadi hal penting untuk menjadi basis data dalam kerja perawatan. Hal ini sangat berkaitan erat dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Mengesahkan RUU PPRT adalah langkah konkret pertama yang menandakan bahwa pekerjaan perawatan diakui oleh negara. Adanya pengakuan ini akan menempatkan kerja perawatan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.
2. Mendistribusikan (Redistributing) Pekerjaan Perawatan Secara Adil Gender.
Pekerjaan perawatan harus didistribusikan secara adil dan setara. Hal ini merupakan upaya dari reduce and redistribute kerja perawatan, yang menuntut keterlibatan laki-laki dalam pekerjaan perawatan tidak berbayar. Mendorong cuti paternitas (paternity leave) merupakan langkah yang dapat memberikan kesempatan serta peluang bagi perempuan untuk terlibat lebih jauh dalam pembangunan dan sektor publik.
3. Menjamin (Remunerating) Pekerjaan Perawatan Melalui Perlindungan Sosial
Negara harus menjamin pekerjaan perawatan melalui tata kelola dan perlindungan sosial yang komprehensif, inklusif, dan adaptif. Saat ini, program jaminan sosial ketenagakerjaan masih mengacu pada konsep kerja produktif – bias pekerja formal dan netral gender. Akibatnya pekerja formal dapat mengakses seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan, sedangkan pekerja perawatan (khususnya di ranah domestik) tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta. Mengakhiri bias pekerja formal dalam program jaminan sosial merupakan langkah penting.Perlindungan sosial ini tidak dapat diwujudkan tanpa adanya pengakuan terhadap kerja perawatan.
Pengakuan ekonomi perawatan merupakan langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan gender, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan serta kesejahteraan sosial. Pengakuan terhadap kerja perawatan juga merupakan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia, karena menempatkan kontribusi perempuan serta kelompok rentan sebagai subjek pembangunan.
Pada Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ini, INFID, Kalyanamitra, dan Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) mendesak Pemerintah dan DPR untuk menunjukkan komitmen HAM dengan percepatan pengesahan RUU PPRT dan implementasi Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045, demi memastikan pengakuan, perlindungan, dan jaminan yang layak bagi kerja perawatan.
Narahubung/Contact Person:
1. INFID: Andi Nur Faizah, Research and Public Education Lead INFID: [email protected]
2. Kalyanamitra: [email protected]
3. Gizka Ayu, Manager Program Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP): [email protected]
Tentang INFID:
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) merupakan organisasi non-pemerintah berbasis anggota sejak tahun 1985. Sebagai forum organisasi masyarakat sipil di Indonesia, INFID mendorong pembangunan berkeadilan yang diwujudkan melalui demokrasi, kesetaraan, keadilan sosial, perdamaian, serta terjamin dan terpenuhinya Hak Asasi Manusia di tingkat nasional dan global. INFID mewujudkan visi tersebut melalui serangkaian kegiatan yang akuntabel, berbasis bukti, dialogis bersama anggotanya, serta mengedepankan solidaritas dan kesetaraan. INFID memiliki 80 anggota di seluruh Indonesia dan Special Consultative Status untuk UN ECOSOC.
Tentang Kalyanamitra:
Kalyanamitra merupakan organisasi feminis yang lahir sebagai respons kritis terhadap ketimpangan dan kevakuman akan kepekaan dan kesadaran gender dalam keluarga, masyarakat, dan negara akibat penghancuran ideologis dan gerakan perempuan di Indonesia oleh rezim Orde Baru.
Tentang YKP:
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) adalah organisasi non-pemerintahan yang secara aktif memastikan pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi di Indonesia sejak tahun 2001, dengan fokus pada pencegahan kekerasan dan menekan angka kematian ibu melalui edukasi, advokasi kebijakan, membangun koalisi dan pemberdayaan komunitas.
Media Sosial:
Instagram : infid_id
Twitter : infid_id
Facebook : infid
Youtube : INFID TV
Linked In : International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
Website : www.infid.org
ENGLISH VERSION
It Is Time for the State to Recognize Care Work to Address Gender Inequality and Fulfill Human Rights
Jakarta, 10 December – The care economy plays a critical role in advancing gender equality, contributing to economic development, and improving social well-being. Around the world, regardless of a country’s level of development, women perform significantly more unpaid care work (606 million or 21.7%) compared to men (41 million or 1.5%) (ILO, 2019). This situation is exacerbated by gender-based discrimination that frames care work as women’s responsibility and fails to recognize it as productive labor.
The World Economic Forum (WEF) reports that gender inequality in Indonesia has remained stagnant over the past decade. Indonesia ranks 97th out of 148 countries, showing only a slight improvement from 92nd place in 2015. One factor contributing to the slow progress in gender equality is the low participation of women in the labor force, where the gap in labor-force participation between women and men increased by only 10% over ten years.
The absence of recognition of women’s care work as productive labor has resulted in the devaluation of care-related occupations. This can be seen among domestic workers, childcare providers, elderly caregivers, and other similar professions. According to the ILO, the total value of unpaid care and domestic work could contribute 6.6% of the total 9% of global Gross Domestic Product (GDP) (KPPPA in Eddyono, 2023).
In Indonesia, there is no official definition of care work. The closest reference appears in Law No. 38/2014 on Nursing. Based on this law, care work may be understood as activities involving the provision of care services to individuals, families, groups, or communities, whether in healthy or ill conditions (Katadata Insight Center & ILO, 2023).
Globally, however, care work has gained increasing attention. In the G20 forum (2022), the care economy was positioned as a productive sector capable of strengthening economic resilience and expanding employment opportunities. The G20 emphasized the need for policy transformation and expansion of care services, highlighting care as an integral part of economic and social development.
The care economy is also reflected in the Sustainable Development Goals, particularly Goal 5 on gender equality and women’s empowerment. Target 5.4 stresses the importance of recognizing and valuing unpaid care work through the provision of public services, infrastructure development, and social protection policies, while promoting a more equitable distribution of care responsibilities within households and families based on national contexts.
The Care Economy Roadmap 2025–2045 serves as a foundation for recognizing care work as part of Indonesia’s Vision 2045. The roadmap outlines seven Priority Strategies:
- Childcare Services and Programs (Daycare);
- Long-term Care Services and Programs for the Elderly;
- Inclusive Services for Persons with Disabilities, People Living with HIV, Survivors of Violence, and Other Vulnerable Groups;
- Maternity Protection;
- Strengthening the Role of Fathers in Childcare through Paternity Leave;
- Recognition and Protection of Care Workers;
- Social Protection for the Welfare of Care Economy Actors.
In commemoration of International Human Rights Day, INFID, Kalyanamitra, and Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) emphasize three key points regarding care work as a prerequisite for fulfilling human rights:
1. Recognizing the Productive Value of Care Work
It is crucial to acknowledge and value care work as a productive activity. Initiatives to measure the contribution of care work are essential to establish reliable data for policy development. This is closely linked to the enactment of the Domestic Workers Protection Bill (RUU PPRT). Passing the RUU PPRT is a concrete and foundational step in recognizing care work as productive labor. Such recognition positions care work as an integral part of national development.
2. Redistributing Care Work Equitably and with Gender Justice
Care work must be distributed fairly and equitably. Efforts to reduce and redistribute unpaid care responsibilities require greater involvement from men. Promoting paternity leave is one measure that can open opportunities for women to participate more fully in the workforce and public life.
3. Remunerating Care Work Through Comprehensive Social Protection
The state must ensure care work through inclusive, adaptive, and comprehensive social protection and governance. Current employment-based social security programs still rely on a narrow definition of productive work—biased toward formal employment and gender-neutral in design. As a result, formal workers can access full benefits, while care workers, especially in domestic settings, are excluded. Ending formal-worker bias within social protection programs is essential, and such protection cannot be achieved without first recognizing care work.
Recognizing the care economy is a strategic step toward addressing gender inequality while strengthening the foundation of economic growth and social welfare. Acknowledging care work is also central to fulfilling human rights, ensuring that the contributions of women and vulnerable groups are valued as essential to development.
On this International Human Rights Day, INFID, Kalyanamitra, and Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) call on the Government of Indonesia and Parliament to demonstrate their human rights commitments by expediting the enactment of the RUU PPRT and implementing the 2025–2045 Care Economy Roadmap to ensure appropriate recognition, protection, and guarantees for care workers. (END)
About INFID
The International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) is a membership-based non-governmental organization founded in 1985. As a civil society forum in Indonesia, INFID promotes equitable development through democracy, gender equality, social justice, peace, and the fulfillment of human rights at both national and global levels. INFID pursues this vision through accountable, evidence-based, and dialogic initiatives with its members, grounded in solidarity and equality. INFID has 80 members across Indonesia and holds Special Consultative Status with UN ECOSOC.
About Kalyanamitra
Kalyanamitra is a feminist organization established in response to the critical need to address gender inequality and the absence of gender awareness within families, communities, and the state—stemming from the ideological suppression and dismantling of the women’s movement under the New Order regime.
About YKP
The Women’s Health Foundation (YKP) is a non-governmental organization that has actively advanced the fulfillment of Sexual and Reproductive Health Rights in Indonesia since 2001. YKP focuses on preventing violence and reducing maternal mortality through education, policy advocacy, coalition-building, and community empowerment.