SURAT UNTUK PRESIDEN RI

Jakarta, 31 Oktober 2023

Yang Terhormat

Presiden Republik Indonesia Bapak H. Ir. Joko Widodo

di Jakarta

Dengan hormat,

Perkenankan kami Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, terdiri dari individu dan lembaga yang peduli terhadap pemenuhan hak politik perempuan pada Pemilu 2024, menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden terkait kelembagaan penyelenggara pemilu yang tidak mampu melaksanakan mandat konstitusional yaitu menyelenggarakan pemilu sesuai prinsip mandiri, jujur, dan adil.

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan telah melakukan serangkaian kegiatan advokasi implementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon Anggota DPR dan DPRD yang dijamin oleh UUD NRI 1945 dan UU Pemilu, demikian pula UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW). Advokasi dilakukan dengan membagun komunikasi dengan Bawaslu untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, hingga menempuh upaya hukum mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung, serta upaya termutakhir meminta pertanggungjawaban etik kepada Ketua dan Anggota KPU melalui sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terpaksa mengajukan upaya hukum uji materi kepada Mahkamah Agung, karena Bawaslu tidak menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 Ayat (1) dan (2) UU No.7 Tahun 2017 yang menyebutkan “Bawaslu menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian terhadap Peraturan KPU yang bertentangan dengan UU kepada Mahkamah Agung”. Alhasil permohonan kami dikabulkan melalui Putusan MA No. 24 P/HUM/2023, yang dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilihan Umum. Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.”

Namun sampai saat ini, KPU tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. KPU tidak memulihkan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon Anggota DPR dan DPRD sekurang-kurangnya 30% di setiap daerah pemilihan. Akibatnya, dari daftar bakal calon yang diajukan oleh partai politik untuk pemilihan Anggota DPR dan DPRD terdapat tidak kurang dari 7.971 perempuan telah kehilangan haknya untuk dicalonkan. Implementasi putusan Mahkamah Agung juga luput dari pengawasan Bawaslu meskipun hal tersebut menjadi tugas yang seharusnya dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 93 huruf g angka 2 UU No. 7 Tahun 2017. Sebagai upaya akhir dalam memperjuangkan pemenuhan hak politik perempuan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyampaikan laporan pelanggaran kode etik Ketua dan Para Anggota KPU kepada DKPP. Namun Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023 justru melindungi pelanggaran prinsip mandiri oleh Ketua dan Para Anggota KPU.

Pertimbangan putusan DKPP tidak sinkron antara fakta dan konklusi jenis pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Pada halaman 81-82 angka 4.3.1, DKPP dengan sangat jelas menguraikan fakta-fakta adanya perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU sebelum dan setelah konsultasi bersama DPR dan Pemerintah. Bahkan disebut secara eksplisit bahwa rancangan Pasal 8 ayat (2) yang disampaikan KPU dalam uji publik pada tanggal 8 Maret 2023 mengalami perubahan setelah mendapatkan masukan dari Komisi II DPR pada saat dilakukan konsultasi melalui forum rapat dengar pendapat pada tanggal 12 April 2023, namun dalam konklusinya DKPP justru membelokkan pelanggaran prinsip MANDIRI menjadi pelanggaran prinsip PROFESIONAL. Tindakan DKPP melindungi perilaku Ketua dan Para Anggota KPU yang terbukti melanggar Prinsip Mandiri merupakan ancaman terhadap penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Sesuai kerangka hukum Pemilu sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2017, desain kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Indonesia meliputi KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam satu kesatuan fungsi. KPU bertugas melaksanakan aspek teknis Pemilu, Bawaslu menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan sekaligus quasi peradilan untuk menyelesaikan sengketa hukum Pemilu, dan DKPP melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Desain lembaga Penyelenggara Pemilu ini dimaksudkan untuk menciptakan check and balances, guna menjamin penyelenggara Pemilu bekerja secara mandiri sehingga terwujud proses dan hasil Pemilu yang berintegritas. Namun implementasi check dan balances lembaga Penyelenggara Pemilu tidak berjalan dengan baik.

Untuk itu, sudah saatnya Bapak Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara mengambil tindakan tegas menggunakan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap keanggotaan DKPP dengan menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan, “Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antar waktu.” Ketentuan tersebut dirumuskan oleh pembentuk UU dengan tujuan menjamin dan menjaga integritas lembaga DKPP yang diberi mandat mulia untuk menjaga Kehormatan dan Kemandirian Penyelenggara Pemilu.

Langkah-langkah advokasi yang telah kami lakukan dan laporan serta permohonan ini, yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden, merupakan bagian dari perjuangan dan komitmen kami untuk bersama-sama:

1. Memastikan Pemilu berjalan secara jujur dan adil sesuai amanah konstitusi dan UU Pemilu, dan memastikan hak politik perempuan dapat diimplementasikan sesuai aturan berlaku.

2. Mengawal peningkatan keterwakilan perempuan yang merupakan bagian penting dari Pengarusutamaan Gender (PUG) yang telah lama menjadi agenda strategis pemerintah

dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-

2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
3. Mengawal Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals Tujuan 5: Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Semua Perempuan, dengan target global 5.5, yakni menjamin partisipasi penuh dan efektif perempuan serta peluang setara dalam kepemimpinan di seluruh tingkatan pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan publik yang indikator nasionalnya adalah: 1. Proporsi kursi perempuan di parlemen nasional dan 2. Proporsi kursi di parlemen tingkat

lokal.

4. Mengawal eksistensi dan pencapaian Indonesia yang telah dipilih oleh semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan UN Women dalam Sidang Umum PBB, September 2015 di New York sebagai salah satu dari 10 negara untuk champion penerapan Gender Equality Planet 50:50.

Bersama surat ini kami lampirkan Putusan MA No.24 P/HUM/2023 dan Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023.

Demikian laporan sekaligus permohonan kami, atas perhatian dan kesediaan Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih

Hormat kami,
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan

  1. Abdul Gafar Karim (Election Corner – FISIP UGM)
  2. Kurnia Ramadhana (ICW- Indonesia Corruption Watch)
  3. Misthohizzaman (Infid – International NGO Forum on Indonesian Development)
  4. R. Valentina Sagala (Institut Perempuan)
  5. Listyowati (Kalyanamitra – Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan)
  6. Mikewati Vera Tangka (Koalisi Perempuan Indonesia)
  7. Titi Anggraini (MPI – Maju Perempuan Indonesia)
  8. Hadar Nafis Gumay (NETGRIT- Network for Democracy and Electoral Integrity)
  9. Wirdyaningsih (Pengajar Fakultas Hukum UI, Anggota Bawaslu 2008 – 2012)
  10. Khoirunnisa Nur Agustyati (Perludem – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
  11. Charles Simabura (PUSaKO – Fakultas Hukum Universitas Andalas)
  12. Hurriyah (Puskapol – Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia)
  13. Feri Amsari (Themis Indonesia)

Putusan MA dan DKPP:

https://perludem.org/wp- content/uploads/2023/09/putusan_24_p_hum_2023_20230908144337-1.pdf

https://dkpp.go.id/wp-content/uploads/2023/10/Salinan-Putusan-Perkara-110-Tahun- 2023-KPU-RI.pdf

Add a Comment

Your email address will not be published.