Tragedi Anak Akhiri Hidup di Ngada: Alarm Keras Dampak Pemotongan Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026

Tragedi Anak Akhiri Hidup di Ngada: Alarm Keras Dampak Pemotongan Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026

SIARAN PERS

(Jakarta, 4/2) – Koalisi Masyarakat sipil Indonesia yang terdiri dari sejumlah organisasi dari berbagai wilayah menyampaikan duka mendalam atas tragedi yang dialami oleh seorang siswa kelas IV SD berinisial YBS (10 tahun) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang mengakhiri hidupnya pada 29 Januari 2026. Peristiwa memilukan ini terjadi karena himpitan ekonomi yang ekstrim menyebabkan sang anak tidak mampu membeli buku tulis dan pena seharga kurang dari Rp10.000, sebuah kebutuhan dasar pendidikan yang seharusnya dijamin oleh negara. Koalisi memandang, kasus ini cerminan nyata ketimpangan struktural, rapuhnya jaring perlindungan sosial, serta lemahnya akses pendidikan bagi keluarga miskin. 

Tragedi ini membuktikan bahwa pemotongan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah berimplikasi langsung terhadap kehidupan anak-anak Indonesia. Surat perpisahan korban yang ditulis dalam bahasa Bajawa, berisi pesan “Molo Mama” (Selamat tinggal, Mama), mengguncang nurani bangsa dan menegaskan bahwa di balik angka statistik kemiskinan, terdapat nyawa dan mimpi anak-anak yang terenggut.

APBN 2026 mengalokasikan Rp 335 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan Rp 223 triliun diambil dari pos anggaran pendidikan. Akibatnya, alokasi pendidikan hanya tersisa Rp 546 triliun atau sekitar 14,2 persen dari total belanja APBN, jauh di bawah mandat konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen.

Pemotongan ini bukan sekadar pelanggaran konstitusi, tetapi juga memperlemah kapasitas negara dalam menjawab tantangan dunia pendidikan. Program penting seperti akses siswa, peningkatan kualitas guru, adaptasi teknologi pembelajaran, serta pemenuhan infrastruktur pendidikan yang layak menjadi mustahil terlaksana. Upaya mengejar peringkat PISA (Programme for International Student Assessment) maupun Uji Kompetensi Guru (UKG) pun terhambat.

Ketika anggaran pendidikan dipangkas, konsekuensinya tidak berhenti pada angka di atas kertas, tetapi menjelma menjadi penderitaan nyata di lapangan. Rendahnya alokasi pendidikan menimbulkan masalah struktural berupa kemiskinan dan ketimpangan, dengan dampak lebih berat bagi perempuan dan anak perempuan: 1) Anak perempuan lebih rentan putus sekolah, terdorong masuk ke kerja domestik dan sektor informal, serta berisiko mengalami perkawinan anak; dan 2) Guru honorer yang mayoritas perempuan menghadapi ketidakpastian kerja dan penurunan kualitas layanan pendidikan.

Generasi muda berisiko tidak memiliki keterampilan memadai menghadapi pasar kerja yang semakin kompetitif, sehingga menciptakan “kemiskinan baru” di masa depan. Dengan demikian, kebijakan alokasi MBG dari sektor pendidikan bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi juga memperdalam ketidakadilan sosial, memperlemah mobilitas sosial, dan mengancam keberlanjutan pembangunan jangka panjang.

Oleh karena itu, kami menegaskan kembali dukungan penuh terhadap permohonan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi. Kami menyerukan agar kebijakan MBG direvisi sehingga tidak lagi mengurangi alokasi pendidikan. Negara harus memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki akses penuh terhadap pendidikan berkualitas, termasuk kebutuhan dasar seperti buku, pena, dan fasilitas belajar yang layak.

Masyarakat sipil juga menyesalkan pernyataan aparat yang menyebut bahwa korban dimarahi orang tuanya karena tidak masuk sekolah dan sering bermain. Pernyataan ini bukan hanya tidak sensitif, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dengan menyalahkan keluarga dan mempersepsikan adanya konflik internal. Sikap seperti ini adalah bentuk cuci tangan yang mengabaikan akar masalah struktural: kemiskinan, ketidakadilan anggaran, dan lemahnya perlindungan sosial. Tragedi ini bukan soal konflik keluarga, melainkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar anak untuk bersekolah dengan layak.

“Tragedi di Ngada adalah alarm keras bagi bangsa ini. Seorang anak kehilangan nyawa hanya karena tidak mampu membeli buku tulis seharga Rp10 ribu. Ini bukan sekadar kisah pilu, tetapi bukti nyata bahwa pemotongan anggaran pendidikan telah mencabut hak dasar anak-anak Indonesia. Kebijakan APBN 2026 yang mengurangi anggaran pendidikan menjadi hanya 14,2 persen bukan saja melanggar konstitusi, tetapi juga memperdalam ketidakadilan sosial dan mengancam masa depan generasi muda. Tidak ada alasan bagi negara untuk abai. Setiap rupiah yang dialokasikan harus berpihak pada anak-anak, bukan mengorbankan masa depan mereka.” tegas Siti Khoirun Ni’mah, Direktur Eksekutif INFID.

Untuk itu, kami menyerukan agar pemerintah dan DPR segera melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Mengembalikan alokasi pendidikan sesuai amanat konstitusi (20% APBN). Negara wajib menegakkan konstitusi dengan memastikan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan. Pemenuhan ini bukan sekadar angka, melainkan jaminan agar setiap anak memiliki akses terhadap guru berkualitas, fasilitas belajar yang layak, dan perlindungan dari diskriminasi.
  2. Memastikan program perlindungan sosial tepat sasaran bagi keluarga miskin. Perlindungan sosial harus menjangkau keluarga miskin secara efektif, dengan mekanisme distribusi yang transparan dan akuntabel. Bantuan harus menyasar kebutuhan nyata anak-anak, termasuk buku, alat tulis, seragam, dan biaya transportasi sekolah. Tanpa perlindungan sosial yang tepat, anak-anak akan terus menjadi korban dari kebijakan fiskal yang tidak berpihak.
  3. Menjamin kebutuhan dasar pendidikan anak-anak Indonesia terpenuhi tanpa diskriminasi. Pemerintah harus memastikan bahwa kebutuhan dasar pendidikan , mulai dari buku, pena, seragam, hingga akses teknologi, tersedia bagi semua anak tanpa memandang latar belakang ekonomi, gender, atau lokasi geografis. Pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese.

Masyarakat sipil akan terus mengawal kebijakan fiskal agar berpihak pada rakyat, khususnya kelompok rentan, serta berlandaskan prinsip pembangunan yang berkeadilan, bukan sekadar angka mati dalam dokumen APBN. (END)

Narahubung:

Abdul Waidl, Program Manager INFID, 0812-8082-1339

Organisasi:

  1. INFID (International NGO Forum on Indonesian Development)
  2. PIAR-NTT (Pengembangan Inisiatip Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur)
  3. YPMP (Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan) Sulawesi Selatan
  4. Seknas FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran)
  5. PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia)
  6. Institut KAPAL Perempuan
  7. Migrant Care
  8. IKOHI (Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia)
  9. JKLPK (Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen) di Indonesia
  10. IMPARSIAL
  11. ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
  12. YKPM (Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat)
  13. KPI (Koalisi Perempuan Indonesia)
  14. JARI Aceh Lhokseumawe
  15. YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
  16. Biotani Bahari Indonesia 
  17. Swara Nusa Institute 
  18. AMAN Indonesia 
  19. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)