
Tukar Aspirasi: Tata Kelola Dana Abadi Organisasi Masyarakat Sipil

Gambar 1. Dokumentasi Dialog Multipihak Pokja DA OMS
Upaya Mendorong Peraturan Presiden tentang Dana Abadi OMS
Kelompok kerja (Pokja) Dana Abadi Organisasi Masyarakat Sipil (DA OMS) merupakan inisiatif dari OMS yang dilakukan sejak Februari 2021 setelah pertemuan dengan Bappenas dan Kantor Staf Presiden (KSP) yang membahas mengenai dukungan ketahanan dan penguatan OMS. Pokja DA OMS telah melakukan berbagai upaya advokasi untuk mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dana Abadi OMS. Pertemuan penting juga telah dilakukan seperti; (1) Rangkaian rapat koordinasi kemajuan DA OMS antara Pokja DA OMS dengan KSP dan Bappenas sejak Januari 2021; (2) Audiensi Pokja DA OMS dengan Menteri Bappenas Suharso Manoarfa pada 9 Juni 2021; (3) Serial meeting bagi dukungan pendanaan OMS dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) antara Bappenas, Kemendagri, Kemenkumham dan Pokja DA OMS.
Selain upaya advokasi kepada pemerintah, kebijakan ini juga memerlukan konsolidasi antar OMS sebagai pihak yang akan mengakses manfaat dana abadi. Untuk itu, Pokja DA OMS dengan dukungan DFAT-INKLUSI melakukan dialog lintas OMS sebagai forum bertukar gagasan dan perkembangan advokasi kebijakan dana abadi OMS.
Aspirasi Organisasi Masyarakat Sipil
Pokja DA OMS melakukan dialog secara luring dengan sejumlah OMS di Jakarta pada 21 Juni 2023 di Hotel Royal Kuningan Jakarta. Dialog mengambil tema “Mengembangkan Lingkungan yang Kondusif bagi Pendanaan OMS: Advokasi Peraturan Presiden tentang Dana Abadi Organisasi Masyarakat Sipil” bertujuan untuk menyampaikan informasi perkembangan dan kemajuan advokasi Perpres DA OMS kepada OMS, serta mendengarkan dan menginventarisir masukan dan aspirasi dari OMS untuk kebijakan dana abadi OMS. Dialog ini dihadiri oleh anggota Pokja Dana Abadi yang terdiri dari Indonesia untuk Kemanusiaan, Kapal Perempuan, Remdec Swaprakarsa, Penabulu, Konsil LSM. Beberapa OMS di Jakarta yang tidak tergabung dalam Pokja juga turut berpartisipasi, yaitu Kemitraan, ELSAM, PBHI, LBH Jakarta, YAPPIKA, dan IMPARSIAL. Kehadiran berbagai OMS ini merupakan bentuk upaya transparansi sekaligus untuk mendapatkan masukan konstruktif mengenai kebijakan dana abadi dari lintas OMS.
Dialog OMS ini membahas mendalam upaya-upaya advokasi yang telah dilakukan oleh Pokja DA OMS sejak tahun 2021-2023. Dialog dipandu oleh Hamong Santono sebagai fasilitator, dengan narasumber Iwan Misthohizzaman (Direktur Eksekutif INFID), Zumrotin K Susilo (Remdec Swaprakarsa), dan M. Ilham sebagai penulis usulan tata kelola DA OMS.
Hamong Santono dalam proses memimpin dialog menyatakan harapannya ke depan dana abadi OMS akan menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan OMS terhadap lembaga donor. Selain itu, perlu digarisbawahi bahwa dana abadi OMS harus bersifat partisipatif inklusif dan bisa diakses oleh semua OMS di seluruh Indonesia, khususnya OMS yang selama ini memiliki keterbatasan akses pendanaan.

Dalam kesempatan yang sama, Zumrotin K Susilo menegaskan bahwa Indonesia memerlukan Peraturan Presiden yang menegaskan OMS berhak mendapat dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, ada alokasi APBN yang diperuntukan bagi OMS untuk memberdayakan warga dan menjadi aktor pembangunan. Dana APBN merupakan dana negara dan publik, bukan dana pemerintah (eksekutif). Menurutnya, tata kelola lembaga penyalur dana abadi organisasi masyarakat sipil nantinya harus meliputi representasi dan posisi yang setara antara masyarakat sipil dengan pemerintah. Hal ini menjadi kunci penyaluran dana yang inklusif dan menghapuskan ketimpangan relasi kuasa dalam proses penyaluran dana. Beberapa catatan dari dialog OMS ini adalah sebagai berikut:
- Dari sisi teknis operasional, kebijakan dana abadi OMS ini perlu pematangan dan diskusi mendalam untuk menghasilkan mekanisme pendanaan yang akuntabel, transparan, dan inklusif.
- Tata kelola lembaga penyalur dana nantinya harus memiliki keterwakilan yang setara antara OMS dan pemerintah, sehingga posisi OMS sejajar dengan pemerintah dan menutup celah dominasi agenda salah satu pihak.
- Kebijakan dana abadi OMS perlu didukung dengan konsep tata kelola kelembagaan dan tata kelola keuangan yang matang dan inklusif.
- Pokja DA OMS akan terus melakukan diskusi dengan berbagai OMS di Indonesia.