Diskusi 16HAKTP: Omong-Omong UU TPKS, Apa Warga Tahu Bagaimana Mengakses?

Diskusi 16HAKTP: Omong-Omong UU TPKS, Apa Warga Tahu Bagaimana Mengakses?

Oleh: Intan Bedisa, Communication & Digital Officer INFID

Keterangan: Ki-ka: Juru Bahasa Isyarat, Rizka Antika, Siti Mazuma, dan Jihan Faatihah sedang membahas mengenai UU TPKS

“Hmm.. Apa tuh ya?” Begitu reaksi seorang remaja perempuan di Jakarta saat ditanya apakah ia tahu UU TPKS. Setelah tim INFID menyebutkan singkatan lengkapnya (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), seketika remaja perempuan itu meralat jawabannya, “oh iya tau”. Sekitar 10 orang muda lainnya mengaku tidak mengetahui detail isi UU TPKS. Semua remaja yang sempat ditanya terlihat sibuk dengan smartphone-nya, merupakan pengguna aktif internet dan media sosial, namun gaya digital native mereka ternyata tidak serta merta membuat mereka terekspos dengan informasi-informasi mengenai kekerasan seksual dan UU TPKS.

Inilah secuil realita kurangnya pemahaman publik di tengah masifnya angka kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Padahal, kehadiran UU TPKS menjadi pelindung warga untuk mencegah terbukanya keran kekerasan seksual dan memberikan perlindungan atas hak serta pemulihan bagi korban apabila terjadi tindak kekerasan seksual. Maka, literasi warga atas isian UU TPKS yang cukup lengkap mengatur di antaranya hak korban dan jenis kekerasan seksual menjadi hal yang penting.

Menyadari hal ini, INFID mengadakan diskusi publik “Omong-Omong UU TPKS, Apa Warga Tahu Bagaimana Mengakses?” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat pada Sabtu, 9 Desember 2023. Diskusi ini merupakan puncak kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) yang dilakukan oleh INFID setiap tahun. 

Diskusi dikemas interaktif. Diawali dengan tutur cerita dari pengalaman dan perjalanan pribadi Siti Mazuma, Koordinator Forum Pengada Layanan, sebuah jejaring organisasi di Indonesia yang menyediakan layanan penanganan kasus, perujukan, bantuan hukum, dan crisis centre bagi perempuan korban kekerasan. Lebih dari 10 tahun Kak Zuma -panggilan akrab- mendampingi dan menemani ratusan korban kekerasan. Cerita Kak Zuma membuka cakrawala publik yang hadir bagaimana kehadiran UU TPKS sangat dinanti oleh orang-orang seperti dia, yang sehari-hari bergelut dengan kasus kekerasan seksual, sehingga tahu betul pentingnya kehadiran UU ini.

“Kita paham bahwa tindak pidana di Indonesia itu sangat beragam. Sehingga, kebutuhan undang-undang untuk menjadi payung hukum yang bisa kita gunakan ini sangat penting. Kita tahu bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik juga meningkat ketika kala itu semua orang bekerja dari rumah”, ungkap Kak Zuma.

Dalam tuturnya, Kak Zuma ingat persis bagaimana ia dan banyak lapisan masyarakat memperjuangkan pengesahan UU TPKS. Saat itu, ada sejumlah pertentangan dari berbagai pihak yang menganggap UU TPKS justru melanggengkan praktek asusila. “Tantangan yang kami hadapi ketika itu juga bagaimana ibu-ibu pengajian menolak UU TPKS. Kita tahu bagaimana penafsiran agama dari ustad atau pemuka agama yang sangat baik, seperti kita sangat dibantu oleh KUPI (Kongres Perempuan Ulama Indonesia). Terutama, kita dibantu oleh korban yang selama ini juga speak up”, cerita Kak Zuma.

Keterangan: Siti Mazuma menjadi pemantik diskusi dengan metode storytelling, menuturkan pengalaman dan cerita pribadinya selama lebih dari 10 tahun mendampingi ratusan korban kekerasan

Dalam konteks hari ini, cerita Kak Zuma ternyata belum sampai ke akhir cerita bahagia. Satu tahun setelah pengesahan UU TPKS, nyatanya implementasinya masih perlu dituntun ketat. Beberapa hak korban yang diatur UU TPKS seperti restitusi dan hak pemulihan masih belum berjalan semulus paragraf dalam pasal-pasalnya.

Dalam aspek pemulihan misalnya, korban berhak atas pendamping untuk menemaninya melalui proses hukum hingga pemulihan psikologis. Namun, yang menjadi permasalahan adalah kurangnya jumlah tenaga pendamping yang profesional dan mumpuni, serta memiliki perspektif gender yang baik. Data dari Policy Paper Peraturan Presiden tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) INFID tahun 2022, mengungkapkan di Sumatera Utara, jumlah Sumber daya manusia (SDM)-nya sangat terbatas, yaitu sebanyak 4 aparatur sipil negara (ASN) dan sisanya adalah non-ASN, dan belum ada psikolog dan pekerja sosial; di Sulawesi Barat, SDM yang terlatih sangat minim, yaitu hanya terdapat 4 ASN, sisanya merupakan tenaga kontrak dengan gaji di bawah UMR; di Jawa Barat, hanya ada 4 konselor dan 1 psikolog. SDM dalam penanganan kasus masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan banyaknya kasus yang harus ditangani.

Sementara untuk hak restitusi seperti yang diatur pasal 30 UU TPKS, pada faktanya jumlah restitusi yang dibayarkan Pelaku kepada Korban masih minim. Data LPSK hingga 2021, LPSK menerima 226 permohonan restitusi dari 123 perkara dengan besaran penilaian restitusi sebanyak Rp7.435.871.307 untuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), TPKS anak dan perempuan dan tindak pidana lainnya. Fasilitas restitusi yang diputus oleh LPSK adalah sebesar Rp 4.830.162.029, yang diputus hakim adalah sebesar Rp 3.178.591.408, dan dibayar oleh pelaku hanya sebesar Rp 279.533.330.

Para warga yang hadir pun secara bergantian menyampaikan cerita mereka. Ada yang menceritakan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anggota keluarganya tidak berlanjut secara hukum, salah satunya akibat kelelahan mental yang dialami korban. Ada pula yang menyampaikan keresahannya akan minimnya perspektif gender di lingkungan tempat kerjanya. Cerita-cerita mereka mengkonfirmasi bahwa poin-poin dalam UU TPKS ternyata memang belum berjalan lancar di tengah masyarakat.

Keterangan: Salah satu warga yang hadir turut bersuara dan memberi komentar mengenai implementasi UU TPKS

Realita-realita inilah yang perlu pengawalan ketat dari berbagai pihak. Sehingga penyelenggara negara, institusi penegak hukum, dan pihak terkait segera berbenah mengoptimalisasi pelaksanaan setiap pasal UU TPKS. 

Pemahaman masyarakat mengenai hukum atau ketentuan dalam UU TPKS harapannya dapat berkontribusi terhadap pencegahan KS dan perlindungan korban. Oleh karena itu, diskusi ini melahirkan dialog-dialog dengan warga yang hadir mengenai pentingnya memahami jenis-jenis kekerasan seksual, serta bagaimana mencegahnya atau melaporkannya jika terjadi tindak kekerasan seksual.

“Sangat tinggi bagi perempuan muda untuk menjadi korban. Pelakunya kebanyakan adalah teman sebaya. Selama ini yang terangkat, pelakunya adalah dosen. Padahal, ketika kasus yang terjadi adalah pasangannya, sering sekali tidak terangkat”, terang Jihan Faatihah dari Perempuan Mahardhika, sebuah lembaga yang memperjuangkan hak-hak perempuan untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Jihan menambahkan, banyak sekali perempuan muda yang belum menyadari tindakan tertentu masuk ke dalam jenis kekerasan seksual. “Sering kali toxic relationship masih sangat dinormalkan. Ketika mengikuti komunitas, organisasi, dan menjadi ruang mengartikulasikan pemahaman menjadi kesadaran, mereka baru sadar bahwa hal itu adalah kekerasan seksual”, lanjut Jihan.

Dialog ini menjadi kesempatan INFID bertemu langsung dengan warga untuk kembali mendekatkan UU TPKS ke benak publik. “Kita perlu bergerak sebagai individu perlu memainkan peran itu, bagaimana kita menegur orang (yang secara tidak sadar dekat dengan kekerasan seksual), ini progres yang sangat besar. Peran masyarakat yang perlu dimainkan. Jangan hanya fokus di media sosial, tetapi juga perlu checking satu dengan yang lain. Kadang kita lupa bahwa juga ada individu atau teman-teman yang kondisinya tidak baik-baik saja”, ajak Rizka Antika, Program Officer INFID. 

Sebagai lembaga advokasi kebijakan berbasis bukti, INFID yang sejak awal turut memperjuangkan lahirnya UU TPKS, hingga kini terus mengawasi operasionalisasinya. “Kami sudah menyusun kertas kebijakan mengenai dana bantuan korban serta UPTD PPA. Dalam prosesnya, kita bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah. Kita juga terlibat dalam Open Government Indonesia (OGI), mendorong adanya kemitraan antara pemerintah dan masyarakat sipil”, jelas Rizka. 

Dalam acara ini, INFID juga menghadirkan Sudut Jentera, dua perempuan muda yang aktif menyuarakan hak perempuan melalui lagu. Sudut Jentera memainkan sekitar lima lagu yang lirik-liriknya sarat kalimat puitis yang menggambarkan kerentanan posisi perempuan dalam sistem patriarkis. “Narasi atas nama cinta katanya, ruang perundukan lainnya bagi tubuhnya. Jadi rentan selalu, selalu jadi rentan..”, begitu bunyi liriknya yang diiringi dawai akustik, seketika menciptakan syahdu pada ruang teater Taman Ismail Marzuki.  

Sebelum diskusi ini berlangsung, sejak pertengahan November 2023, INFID meluncurkan kampanye daring melalui Instagram infid_id mengenai Dana Bantuan Korban (DBK) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Selama 25 hari berturut-turut, INFID mengunggah konten informatif dan edukatif mengenai serba serbi UU TPKS. Harapannya, kampanye ini bisa menjadi sebuah langkah strategis untuk meningkatkan tingkat literasi warga terhadap UU TPKS. Selain itu juga menjadi upaya pemberian catatan konstruktif kepada seluruh lembaga terkait dalam menjalankan amanat UU TPKS secara adil dan inklusif. 

Keterangan: Penampilan dari Sudut Jentera

Keterangan: Salah satu warga menyampaikan komentarnya mengenai UU TPKS