Beauty and The Business: Kapitalisasi Mahasiswi di Akun Cantik

Beauty and The Business: Kapitalisasi Mahasiswi di Akun Cantik

Komodifikasi perempuan berevolusi seiring dengan perubahan media. Beberapa pihak anonim membuka ‘akun cantik’ di media sosial. Banyak foto-foto mahasiswi di universitas umum maupun keagamaan dipajang di akun cantik. Akun cantik
High-level Political Forum 2022

High-level Political Forum 2022

Ditulis oleh : Angelika Fortuna Dewi – Program Officer SDGs INFID High-level Political Forum on Sustainable Development (HLPF) adalah platform tahunan inti PBB untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi Agenda 2030 untuk
Problem Budaya Gender di Sekitar UU TPKS

Problem Budaya Gender di Sekitar UU TPKS

Oleh: Muhammad Naziful Haq Pengentasan kasus kekerasan seksual (KS) telah memasuki babak baru sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Tindak lanjut dari kebijakan ini yang membutuhkan kesiapan
Ada Ketimpangan Dibalik Pekerja Udang Perempuan

Ada Ketimpangan Dibalik Pekerja Udang Perempuan

Oleh: Bintang W. Putra Sekilas pekerjaan di tambak udang terlihat seperti pekerjaan laki-laki karena didominasi oleh kerja fisik seperti menghidupkan kincir, perawatan, panen hingga mengangkutnya ke pengepul. Akan tetapi, sektor
Kedai Kopi Masih Rentan Male-Gaze & Pelecehan

Kedai Kopi Masih Rentan Male-Gaze & Pelecehan

Oleh Muhammad Naziful Haq Suara tonggeret berderik di kejauhan. Anik (22th) sedang menyiapkan mesin kopi. Tiba-tiba lonceng pintu berdenting. Della (21th), partner kerja Anik, langsung menaruh tas dan menata kursi
Kontekstualisasi Gerakan Mahasiswa Sekarang

Kontekstualisasi Gerakan Mahasiswa Sekarang

Oleh: Fanny S Alam T7 Task Force Member for Global Solution Initiatives Germany, Australia Awards for Indonesia STA 2020’s Fellow, IVLP US. Dept. of State 2020’s Fellow, dan Anggota Multistakeholder
Peristiwa Cibubur : Momentum Serius Melindungi Pekerja Ojol

Peristiwa Cibubur : Momentum Serius Melindungi Pekerja Ojol

Tidak dilindunginya Almarhum di Program JKK dan JKm merupakan bentuk kelalaian Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perhubungan untuk memastikan Permenaker no. 5 tahun 2021 dan INPRES No. 2 Tahun 2021 dijalankan