
“Di Balik Terang Listrik: Gelapnya HAM dalam Pusaran Bisnis Oligarki dalam Dokumenter ‘Sexy Killers’”
Pusaran Oligarki dalam Tambang Batu Bara
Oleh Ady Yoga Kemit dan Gray Anugrah Sembiring
Film “Sexy Killers” menyuguhkan hubungan dan kerjasama para elit politik dalam proyek pertambangan batu bara dengan jelas, meskipun seolah-olah di panggung politik mereka menawarkan perbedaan dan bicara kerakyatan. Namun, dalam urusan bisnis mereka bersama mengeruk bumi. Film ini menutup kampanye politik 2019 dengan cukup waras. Lantas siapa saja yang memegang saham tambang batu bara di negeri ini yang telah merenggut banyak korban?
Di kubu Jokowi-Amin, ada nama terkait langsung dengan bisnis tambang dan energi yakni Luhut Binsar Pandjaitan, Fachrul Razi, dan Suadi Marasambessy. Mereka tergabung dalam tim Bravo 5. Selain mereka ada nama lain seperti Hary Tanoesoedibjo, Surya Paloh, Sakti Wahyu Trenggono, Jusuf Kalla. Di kubu Prabowo-Uno, lebih gamblang lagi. Prabowo dan Sandiaga Uno sendiri merupakan pemain lama sektor tambang dan energi. Ada juga Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Maher Al Gadrie, Hashim Djojohadikusumo, Sudirman Said, Ferry Mursydan Baldan dan Zulkifli Hasan. Para elit politik dan pengusaha ini menjadi penyumbang terbesar kerusakan terhadap lingkungan dan penderitaan rakyat yang berkepanjangan.
Perampasan Ruang Hidup
Kehadiran perusahaan-perusahaan tambang batu bara nyatanya membawa celaka. salah satunya air bersih, yang sudah lama menjadi sejarah karena aliran air telah dikotori oleh limbah batu bara sehingga masyarakat harus berharap turun hujan untuk mendapatkan air yang lebih layak. Selain kekurangan air, masyarakat juga terpaksa kehilangan sumber pencarian mereka karena lahan pertanian telah digusur demi keserakahan perusahaan.
Lebih celakanya lagi, pada periode tahun 2014-2018, sebanyak 32 jiwa harus melayang di Kalimantan Timur. Dalam periode yang sama, secara nasional tercatat sebanyak 115 jiwa yang meninggal karena bekas galian pertambangan batu bara. Kebanyakan korban meninggal adalah anak-anak yang sejatinya masih punya banyak asa untuk diraih. Semua kini sirna, karena bekas galian tambang secara perlahan menelan mereka hingga tak lagi punya cita-cita. Seharusnya bekas galian tambang batu bara wajib untuk direklamasi ataupun ditimbun kembali agar tidak menimbulkan masalah baru seperti yang terjadi di Kalimantan Timur.
Selain itu, asap pembakaran limbah batu bara mengandung senyawa berbahaya dan beracun yang menyebabkan asma, infeksi pernapasan bahkan sampai kanker paru-paru. Limbah B3 tersebut terlalu dekat dengan masyarakat, karena merupakan abu terbang yang tidak dibuang dan hanya dikapalkan serta ditutup menumpuk di dekat pemukiman masyarakat. Bahkan kematian prematur karena PLTU batu bara telah membunuh 6500 nyawa setiap tahunnya di Indonesia.
Landasan Yuridis Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Apabila ditinjau secara yuridis, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau Stranas Bisnis dan HAM bila dilakukan penafsiran secara sistematis keterhubungan norma dalam Perpres tersebut dapat disimpulkan bahwa aktivitas bisnis dan HAM (BHAM) adalah sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Adalah kewajiban bagi pemerintah/kementrian dan pelaku usaha untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam menyelenggarakan aktivitas bisnis.
Apabila kita cermati, maka rumusan Perpres ini mengakomodasi 3 (tiga) pilar United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP’s). Adapun ketiga pilar tersebut tertulis dalam pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa Perpres ini mengatur tentang kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha, tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM, dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. Stranas Bisnis dan HAM pun dilaksanakan dengan aksi BHAM yang dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan dengan meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM, mengembangkan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM, serta menguatkan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.
Secara lebih lanjut, perpres ini juga berorientasi pada perlindungan kepada korban. Hal ini menjadi krusial karena korban sering terabaikan dan tersisihkan oleh hukum. Korban berhak mendapatkan pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transparan, dan berakuntabilitas, baik melalui mekanisme yudisial dan non-yudisial.
Perpres sebagai hukum yang tertulis akan hidup apabila diimplementasikan dalam praktik. Jika tidak, ia hanya akan menjadi dokumen mati. Dengan adanya Perpres ini disiplin pemerintah dalam memberi izin dan pelaku usaha dalam melaksanakan aktivitas bisnis semakin terkontrol dengan baik. Sehingga tiada lagi cerita lubang galian tambang, polusi udara, dan perampasan tanah merampas ruang hidup dan memberangus kehidupan itu sendiri.
Rekomendasi
Adapun rekomendasi yang dapat diberikan terhadap masalah aktivitas bisnis yang membuat gelap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM yaitu:
- Melakukan pemetaan terhadap izin usaha pertambangan dengan memperhatikan uji kelayakan lingkungan hidup
- Mencabut izin-izin usaha pertambangan yang secara faktual dan potensial merusak lingkungan hidup
- Memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk mereklamasi bekas galian tambang batu bara
- Melibatkan secara aktif peran serta masyarakat yang terdampak akibat aktivitas pertambangan batu bara
- Melakukan remedi terhadap hak-hak korban sesuai 3 pilar UNGP
”Ketika pohon terakhir ditebang, Ketika sungai terakhir dikosongkan, Ketika ikan terakhir ditangkap, Barulah manusia akan menyadari bahwa dia tidak dapat memakan uang”- Eric W