Hentikan Tindakan Melawan Hukum Penggusuran Kantor PKBI!

Hentikan Tindakan Melawan Hukum Penggusuran Kantor PKBI!

SIARAN PERS
Hentikan Tindakan Melawan Hukum Penggusuran Kantor PKBI!

PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT SIPIL TERKAIT PENGGUSURAN PAKSA PKBI

(Kamis, 11/7) – Pengusiran paksa staf dari kantor PKBI yang telah ditempati secara sah melalui Surat Keputusan Gubernur DCI Djakarta tanggal 25 April 1970 Nomor Ad.7/2/34/70 selama lebih dari setengah abad merupakan tindakan inkonstitusional dari negara. Tindakan ini menunjukkan kesewenangan negara dan tidak adanya penghormatan terhadap masyarakat sipil.

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah salah satu lembaga swadaya masyarakat tertua di Indonesia dengan rekam jejak tak terbantahkan pada isu kesehatan reproduksi dan kesejahteraan keluarga di Indonesia. PKBI merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang didirikan pada 23 Desember 1957 dan memelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia. Banyaknya perempuan hamil dan melahirkan berimplikasi terhadap kesehatan perempuan, yaitu tingginya angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Hal ini semakin mendorong para pendiri PKBI untuk membentuk wadah gerakan keluarga berencana di Indonesia.

Gagasan tentang keluarga berencana menghadapi tantangan yang sangat besar di era tahun 1950-an. Sebagian besar masyarakat cenderung melihat keluarga berencana sebagai upaya pembatasan kehamilan semata, yang pada masa itu dinilai sebagai suatu hal yang dianggap sebagai bentuk perampasan kemerdekaan yang baru saja mereka nikmati.

Di sisi lain, pada periode tersebut pemerintah belum menyadari manfaat keluarga berencana bagi peningkatan kualitas bangsa. Saat itu, hamil dan melahirkan ditanamkan sebagai tugas mulia perempuan untuk melahirkan jutaan generasi baru Indonesia yang akan mengelola sumber daya alam yang melimpah dan mengangkat citra Indonesia sebagai bangsa yang besar di mata dunia.

Setelah melalui lima dasawarsa PKBI kini berada di 26 Provinsi mencakup 249 kabupaten/kota di Indonesia. PKBI punya kontribusi besar dalam memperjuangkan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR) bagi perempuan, remaja, warga miskin dan kelompok marjinal di Indonesia.

PKBI juga terlibat dalam upaya penurunan stunting dan angka kematian ibu, membidani lahirnya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), ikut aktif memberikan pelayanan kontrasepsi. Bahkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo menganugerahi gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2022 kepada salah satu adalah pendiri PKBI, Dr. dr. R. Soeharto Sastrosoeyoso.

Melihat kontribusi dan jasa besar PKBI kepada kesejahteraan keluarga Indonesia, kami, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam anggota INFID, menyatakan sikap tegas sebagai berikut.

  1. Penggusuran tanda surat perintah pengadilan dianggap tidak sah dan melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  2. Tindak pengusiran sepihak ini berpotensi melanggar UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi pada Perempuan (CEDAW), karena menghalangi upaya pemajuan perempuan Indonesia dan pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi.
  3. Sengketa tanah seharusnya diselesaikan dengan cara-cara dialog dan tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama dan sejarah panjang jasa-jasa PKBI dalam mensukseskan program kesehatan pemerintah, khususnya kesehatan reproduksi.
  4. Mendorong Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan tanah kepada PKBI melalui mekanisme hibah, untuk selanjutnya dapat dibuatkan sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan, sebagaimana petunjuk yang telah diberikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Narahubung:
Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif INFID
[email protected]

Pernyataan sikap bersama ini didukung dan ditandatangani oleh:

  1. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), DK Jakarta
  2. Solidaritas Perempuan, DK Jakarta
  3. AMAN Indonesia, DK Jakarta
  4. Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia (JKLPK), DK Jakarta
  5. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP SS), Sulawesi Selatan
  6. Ruang Mitra Perempuan (RUMPUN) Indonesia, Malang, Jawa Timur
  7. Lingkar Study dan Advokasi Masyarakat Sipil (ELSAM), DK Jakarta
  8. Institute for Research and Empowerment (IRE), DI Yogyakarta
  9. Amnesty International Indonesia, DK Jakarta
  10. Migrant CARE, DK Jakarta
  11. Forum Cik Ditiro, DI Yogyakarta
  12. Forum LSM DIY
  13. Perempuan Bergerak
  14. Jaringan Perempuan Yogyakarta
  15. Biotani Bahari Indonesia/PAN Indonesia, DK Jakarta
  16. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), DK Jakarta
  17. Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Palu, Sulawesi Tengah
  18. FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), DK Jakarta
  19. Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, DK Jakarta
  20. Jaringan Perempuan Untuk Keadilan (JARI ACEH), DI Aceh
  21. Koalisi NGO HAM Aceh, DI Aceh
  22. Cakrawala Timur, Surabaya, Jawa Timur
  23. IDEA: Perkumpulan Ide dan Analitika Indonesia, DI Yogyakarta
  24. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), DK Jakarta
  25. Yayasan Suara Nurani Minaesa (YSNM), Manado, Sulawesi utara
  26. IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), DK Jakarta
  27. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), DK Jakarta
  28. FITRA Provinsi Riau
  29. IKa (Indonesia Untuk Kemanusiaan), DK Jakarta
  30. Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN), DI Yogyakarta
  31. Gita Pertiwi, Solo, Jawa Tengah
  32. Alterasi Indonesia
  33. Yayasan Kalyanamitra, DK Jakarta
  34. Flower Aceh, DI Aceh
  35. Koalisi Perempuan Indonesia, DK Jakarta
  36. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), DK Jakarta
  37. REMDEC, DK Jakarta
  38. Sahara Aceh, DI Aceh
  39. YASANTI (Yayasan Annisa Swasti), DI Yogyakarta
  40. IDFoS Indonesia, Bojonegoro, Jawa Timur
  41. Institut KAPAL Perempuan, DK Jakarta
  42. Cahaya Perempuan WCC (Women Crisis Center), Bengkulu