INFID: APBN 2026 Melanggar Konstitusi, Mengurangi Anggaran Pendidikan, dan Memperdalam Ketimpangan

INFID: APBN 2026 Melanggar Konstitusi, Mengurangi Anggaran Pendidikan, dan Memperdalam Ketimpangan

Siaran Pers

Jakarta, 27 Januari 2026 — International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyatakan dukungan penuh terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan karena alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah disalahgunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang secara hukum tidak termasuk dalam definisi biaya pendidikan.

Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional. Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor Pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan memberikan penjelasan tentang Biaya Pendidikan. Menurut Pasal 3, biaya pendidikan meliputi 3 jenis: biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan biaya pribadi peserta didik. Berdasarkan Pasal 4 sampai 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tersebut, tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah meliputi belanja investasi (lahan dan non lahan pendidikan), peningkatan kapasitas dan/atau kompetensi sumber daya manusia, dan belanja operasi personalia dan nonpersonalia. Belanja-belanja tersebut dialokasikan melalui belanja modal, belanja barang, belanja pegawai, dan belanja hibah ke masyarakat.

Pada tanggal 23 September 2025, RAPBN 2026 yang diajukan oleh Presiden telah disetujui oleh DPR. Salah satu prioritas terbesar APBN 2026 adalah alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 335 triliun. Sebagian besar sumber anggaran MBG tersebut, sebanyak Rp 223 triliun (66,5%), berasal dari alokasi anggaran pendidikan yang tahun 2026 disetujui sebesar Rp 769,1 triliun. Dengan demikian, alokasi MBG telah mengambil sekitar 29 persen dari total alokasi anggaran pendidikan. Maka, alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 adalah sekitar Rp 546 triliun atau hanya sekitar 14,2 persen dari total belanja APBN 2026 yang berjumlah Rp 3.842,7 triliun.

Keadaan alokasi anggaran untuk MBG, dengan demikian, menyebabkan APBN 2026 telah melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 dan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 yang memberi mandat 20 persen dari APBN dan APBD dialokasikan untuk pendidikan. Memasukkan pembiayaan MBG ke dalam alokasi pendidikan juga menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pembiayaan MBG sama sekali tidak masuk ke dalam rincian jenis-jenis pembiayaan pendidikan yang telah ditentukan oleh regulasi tersebut.

Kebijakan pemotongan anggaran pendidikan menjadi hanya 14,2 persen juga menyebabkan berbagai tantangan dunia pendidikan tidak bisa dijawab. Program penting seperti peningkatan kualitas guru, adaptasi teknologi dalam proses pembelajaran, serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur pendidikan yang layak menjadi mustahil terlaksana. Upaya mengejar nilai dan peringkat PISA untuk siswa maupun Uji Kompetensi Guru juga terhambat.

Lebih jauh, rendahnya alokasi anggaran pendidikan tidak hanya berdampak pada kualitas pendidikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah struktural berupa kemiskinan dan ketimpangan. Sekaligus berdampak tidak proporsional terhadap perempuan dan anak perempuan. Ketika anggaran pendidikan melemah, anak perempuan lebih rentan putus sekolah, terdorong masuk ke kerja domestik dan sektor informal, serta berisiko mengalami perkawinan anak. Guru honorer yang mayoritas perempuan juga menghadapi ketidakpastian kerja dan penurunan kualitas layanan pendidikan.

Pemotongan anggaran pendidikan juga memperlemah kapasitas negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Generasi muda berisiko tidak memiliki keterampilan memadai menghadapi pasar kerja yang semakin kompetitif, sehingga menciptakan “kemiskinan baru” di masa depan. Dengan demikian, kebijakan alokasi MBG dari sektor pendidikan bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi juga memperdalam ketidakadilan sosial, memperlemah mobilitas sosial, dan mengancam keberlanjutan pembangunan jangka panjang.

INFID mendorong kebijakan pembangunan yang adil dan berkesinambungan. Termasuk APBN 2026 harus menjawab kebutuhan fiskal bagi proses dan pencapaian hasil pembangunan yang adil dan berkesinambungan.

“Kebijakan alokasi anggaran MBG dari sektor pendidikan, bukan hanya melanggar konstitusi, namun juga menimbulkan pembangunan menjadi tidak adil karena belanja akan berpusat dan memberi keuntungan kepada segelintir pihak, serta tidak berkesinambungan karena membuat ruang fiskal makin sempit, apalagi dengan keadaan kebijakan pembiayaan APBN yang makin besar berasal dari utang dengan posisi tingkat rasio pajak dan pertumbuhan ekonomi yang rendah,” tegas Siti Khoirun Ni’mah, Direktur Eksekutif INFID.

Oleh karena itu, INFID menyatakan mendukung Permohonan Uji Materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d, dan telah diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Semoga Permohonan Uji Materiil tersebut dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan Kebijakan MBG dapat direvisi menjadi lebih baik dan tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan.

Narahubung:

Siti Khoirun Ni’mah, Direktur Eksekutif INFID, [email protected]

Tentang INFID:

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) merupakan organisasi non-pemerintah berbasis anggota sejak tahun 1985. Sebagai forum organisasi masyarakat sipil di Indonesia, INFID mendorong pembangunan berkeadilan yang diwujudkan melalui demokrasi, kesetaraan, keadilan sosial, perdamaian, serta terjamin dan terpenuhinya Hak Asasi Manusia di tingkat nasional dan global. INFID mewujudkan visi tersebut melalui serangkaian kegiatan yang akuntabel, berbasis bukti, dialogis bersama anggotanya, serta mengedepankan solidaritas dan kesetaraan. INFID memiliki 80 anggota di seluruh Indonesia dan Special Consultative Status untuk UN ECOSOC.

Media Sosial:

Instagram infid_id

Twitter infid_id

Facebook infid

Youtube INFID TV

Linkedin International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)

Website www.infid.org