Kajian terhadap Dispensasi Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Lampung Tengah, Lampung

Kajian terhadap Dispensasi Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Lampung Tengah, Lampung

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) salah satu lembaga yang konsen pada ketimpangan gender dalam berbagai isu pembangunan, penting untuk terlibat dalam pencegahan perkawinan usia anak di Indonesia. INFID bersama Aliansi Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) melakukan kajian pada putusan dispensasi perkawinan yang sering kali menjadi jalan akhir untuk melangsungkan perkawinan pada usia anak.

Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 mengatur jalannya persidangan dispensasi perkawinan yang menekankan kepentingan terbaik bagi anak. Perma ini tentu saja membawa tantangan dan pertanyaan yang perlu dijawab melalui kajian yang komprehensif.

Studi kualitatif berjudul “Kajian terhadap Dispensasi Kawin di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Lampung Tengah, Lampung” yang dilakukan INFID ini berupaya menelaah kompleksitas dispensasi perkawinan usia anak yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini juga telah melalui dua kali peer review yang dihadiri oleh para ahli seperti akademisi, perwakilan pemerintah, juga Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk menguatkan hasil riset.

Laporan hasil penelitian ini menyajikan data dan fakta terkait dispensasi perkawinan usia anak, berupa profil para pihak yang mengajukan dispensasi perkawinan, analisis terhadap putusan di Pengadilan Agama, serta identifikasi pengetahuan hakim tentang kepentingan terbaik anak dan makna keterdesakan. Pokok bahasan lain ialah pendedahan terhadap pandangan anak, pemerintah, serta OMS mengenai situasi dispensasi perkawinan. Pada akhirnya, laporan penelitian ini menawarkan rekomendasi guna penguatan kebijakan dispensasi perkawinan di Indonesia.