Kertas Kerja Kebijakan: Analisis Penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Kertas Kerja Kebijakan: Analisis Penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Kertas kebijakan ini mengkaji isu Dispensasi Perkawinan Anak dalam konteks perlindungan anak di Indonesia. Fokus pembahasan dari penyusunan kertas kebijakan ini adalah Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Pengaturan tentang Dispensasi Kawin ini tidak bisa dilepaskan dari konteks perubahan ketentuan batas minimal usia menikah. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menetapkan batas usia minimal perempuan 16 (enam belas) tahun dan batas usia untuk laki-laki 19 (sembilan belas) tahun untuk bisa menikah. Kemudian berubah menjadi 19 (sembilan belas) tahun bagi laki-laki dan perempuan dalam ketentuan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif perkawinan anak, yang seringkali berhubungan dengan masalah kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.