KUHP dan KUHAP Baru: Ancaman Baru bagi Ruang Sipil dan Demokrasi
SIARAN PERS
Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masa depan demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Alih-alih memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara, sejumlah ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Baru justru berpotensi memperluas kriminalisasi terhadap masyarakat, aktivis, salah satunya Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang menyuarakan kritik dan memperjuangkan keadilan.
Penyempitan Ruang Sipil yang Telah Terjadi Sebelumnya
Kekhawatiran terhadap dampak KUHP dan KUHAP Baru tidaklah muncul dalam ruang hampa. Sebelum kedua undang-undang ini diberlakukan, ruang sipil di Indonesia terus mengalami penyempitan yang signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai lembaga pemantau kebebasan sipil dan politik mencatat penurunan kualitas demokrasi di Indonesia. Freedom House, misalnya, mengkategorikan Indonesia sebagai negara yang “sebagian bebas” (partly free), sejalan dengan itu CIVICUS Monitor 2025 menempatkan ruang sipil Indonesia pada kategori “terhalang” (obstructed). Dalam Country Focus Report INFID dan EU SEE (2025) menunjukan bahwa meski kebebasan berserikat dan berekspresi dijamin secara hukum, praktik di lapangan masih represif, dengan sedikitnya 123 kasus ancaman dan serangan terhadap 288 pembela HAM.
Dalam konteks tersebut, berlakunya KUHP dan KUHAP Baru yang memuat sejumlah ketentuan yang dinilai problematik karena berpotensi membatasi kebebasan sipil, mengkriminalisasi ekspresi kritis, dan melegitimasi praktik represif Aparat Penegak Hukum (APH). Alih-alih memperkuat supremasi hukum dan memberikan perlindungan HAM, kedua regulasi ini justru mengakselerasi penurunan kualitas demokrasi.
Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun Sutanti menyebut bahwa “Dalam KUHP dan KUHAP Baru masih terdapat beberapa ketentuan yang kontraproduktif dengan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, dan upaya perlindungan bagi kelompok rentan, terutama ketika berhadapan dengan hukum. Sebab, regulasi-regulasi itu justru membuka ruang kriminalisasi, kendati memperkuat prinsip due process of law. Kondisi ini diperparah dengan perluasan kewenangan APH dengan mekanisme kontrol yang kurang memadai dalam sistem peradilan pidana yang rentan disalahgunakan”
Penyempitan ruang sipil telah dirasakan dengan maraknya berbagai kasus kriminalisasi. Di Makassar, Amirullah dan Minggu Bulu, pimpinan serikat pekerja dijerat pasal penghasutan karena mendorong mogok kerja atas pelanggaran hak buruh, meski akhirnya dibebaskan. Pola serupa terjadi dalam gelombang protes Agustus–September 2025, LBH Bandung mencatat puluhan orang ditangkap, INFID mencatat 344 orang ditangkap, 14 diproses pidana, 152 luka, dan 17 terdampak gas air mata. Kasus yang dialami Laras Faizati, Delpedro, dan tahanan politik lainnya menjadi contoh pelanggaran hak sipil atas sistem penegakan hukum yang gagal menempatkan perlindungan HAM dan keadilan substantif sebagai pijakan utama.
KUHP dan KUHAP Baru Memperparah Situasi
KUHP dan KUHAP Baru sama-sama menunjukan kecenderungan memperluas kontrol negara atas tubuh, ekspresi dan ruang hidup warga. Pasal-pasal dalam KUHP yang masih menimbulkan perdebatan, di antaranya adalah tentang living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 2), kesusilaan di muka umum (Pasal 406), perzinahan (Pasal 411), dan kohabitasi (Pasal 412). Pasal-pasal tersebut menambah kerentanan atas ancaman konflik dan kriminalisasi perempuan. Pengaturan ini mencerminkan politik hukum pidana yang maskulin dan normatif, di mana moral mayoritas dijadikan tolak ukur tanpa mempertimbangkan pengalaman hidup kelompok rentan yang beragam.
Sementara itu, KUHAP Baru juga memperluas kewenangan aparat. Melalui Pasal 6 ayat (2) KUHAP, Polri diposisikan sebagai penyidik utama. Pasal ini, bila dikaitkan dengan Pasal 8 ayat (3) KUHAP dan Pasal 24 ayat (3) KUHAP, akan semakin memperpanjang jalur “birokrasi” yang menyalahi asas sederhana, cepat, biaya murah dalam peradilan pidana di Indonesia. Kondisi ini diperparah dengan ketentuan dalam KUHAP yang mengatur tentang penggeledahan (Pasal 113), penyitaan (Pasal 120), dan pemblokiran (Pasal 140) yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan “keadaan mendesak”, sehingga membuka ruang yang lebih luas bagi praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang dan minim akuntabilitas.
Pentingnya Demokrasi yang Inklusif
Dalam sistem demokrasi, hukum seharusnya tidak menjadi senjata untuk membungkam warga negara, melainkan harus melindungi semua orang termasuk kelompok marjinal seperti perempuan, minoritas agama, disabilitas dll. Tanpa perlindungan afirmatif, reformasi hukum justru akan memperlebar ketimpangan dan menggerus keadilan sosial.
Dalam arsitektur hukum yang baru, ketiadaan keberpihakan terhadap kelompok marjinal sangat nyata. Produk hukum ini terlihat netral di atas kertas, tetapi justru melalui aturan inilah praktik penyempitan ruang sipil dilegalkan. Kelompok marjinal terutama perempuan mengalami dampak berlapis karena hukum gagal mengakui ketimpangan struktural yang mereka hadapi. Alih-alih membangun prosedur yang responsif terhadap kekerasan berbasis gender dan diskriminasi sistemik, KUHP dan KUHAP Baru justru memperluas kewenangan aparat penegak hukum dengan kontrol yang lemah dan rawan disalahgunakan.
Direktur Eksekutif Kalyanamitra, Ika Agustina menyampaikan bahwa demokrasi yang inklusif hanya mungkin terwujud jika hukum menjamin perlindungan setara bagi semua warga, terutama mereka yang paling rentan—perempuan, kelompok minoritas, pembela HAM dan lainnya — bukan justru mengkriminalisasi suara kritis mereka.
“Sayangnya, KUHP dan KUHAP baru gagal memenuhi prinsip dasar ini: alih-alih menjadi instrumen keadilan yang responsif terhadap ketimpangan struktural, keduanya justru memperkuat kuasa negara untuk membungkam, mengontrol, dan meminggirkan kelompok yang seharusnya dilindungi, sehingga jauh dari cita-cita hukum yang benar-benar inklusif,” ujar Ika.
Tanpa koreksi serius, KUHP dan KUHAP baru berisiko menjadi tonggak legalisasi represi, bukan penguatan demokrasi. Negara tidak boleh menggunakan hukum untuk menertibkan kritik, terutama dari kelompok yang selama ini sudah berada di posisi paling rentan.
Tuntutan dan Rekomendasi
- Moratorium Penerapan KUHAP dan KUHP Baru
Pemerintah dan DPR harus segera menghentikan pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru hingga dilakukan tinjauan menyeluruh terhadap pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), termasuk yang berdampak diskriminatif terhadap perempuan, kelompok marjinal dan pembela HAM. Serta pelibatan organisasi masyarakat sipil dan kelompok marjinal lainya dalam proses peninjauan dan revisi secara bermakna.
- Hapus dan atau Revisi Pasal Bermasalah
Pasal-pasal yang memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan (KUHAP Pasal 113,120,140) serta pasal lainya yang terkait dengan agama, keyakinan dan ketertiban umum (KUHP pasal 300-305) harus dihapus atau direvisi secara substantif agar tidak digunakan sebagai alat represi terhadap ekspresi kritis warga negara.
- Mengadopsi pendekatan yang yang responsif gender dalam penegakan hukum
Aparat penegak hukum harus mengintegrasikan dan menerapkan protokol yang sensitif dan responsif gender dalam semua proses hukum, termasuk dalam penanganan laporan kekerasan, protes sosial dsb. Peningkatan kapasitas tentang inklusifitas harus menjadi bagian integral dalam kurikulum Aparat penegak hukum (Kepolisian, kejaksaan dan peradilan)
- Sosialisasi dan Penyesuaian Menyeluruh kepada Aparat Penegak Hukum
Dalam masa penundaan pemberlakuan KUHP dan KUHAP, pemerintah wajib melakukan sosialisasi dan pendidikan hukum kepada Aparat Penegak Hukum terutama terkait perubahan substansial pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sosialisasi ini penting untuk mencegah kesalahan penerapan hukum dan praktik represif di lapangan.
NARAHUBUNG:
Andi Nur Faizah, Research & Public Education Lead INFID, [email protected]
Penyusun
- International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
- Kalyanamitra
- Asosiasi LBH APIK