Menelaah Praktik Baik Penerapan Uji Tuntas HAM di Indonesia: Ini Serentetan Keuntungan yang Bisa Diperoleh Perusahaan

Menelaah Praktik Baik Penerapan Uji Tuntas HAM di Indonesia: Ini Serentetan Keuntungan yang Bisa Diperoleh Perusahaan

Oleh Ryan Richard Rihi

Pada September 2023 yang lalu, SETARA Institute merilis laporan penelitian mengenai Capaian Kinerja dan Status Terkini Pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia [1]. Penelitian ini mengukur status dan skala keterpenuhan indikator pemajuan Bisnis dan HAM (BHAM) oleh negara dan perusahaan. Temuannya menunjukkan bahwa pada 10 sektor perusahaan di Indonesia yang diteliti, status dan skala keterpenuhan indikator pemajuan BHAM masih berada pada level basic to improving berdasarkan standar pemeringkatan Shift [2]

Temuan ini mengindikasikan masih banyaknya pekerjaan rumah yang dimiliki negara dan perusahaan untuk memastikan terwujudnya praktik bisnis yang inklusif dan bertanggung jawab. Ada pun Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Dilligence/HRDD) adalah salah satu indikator yang diukur dalam penelitian tersebut dan karenanya menegaskan perlunya negara dan perusahaan melakukan upaya lebih dalam memastikan terlaksananya HRDD tersebut. Hal ini bukan tak beralasan, mengingat bahwa HRDD adalah mandat dari UN Guiding Principles on Business and Human Rights yang mendorong pentingnya perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mengatasi dampak terhadap HAM yang ditimbulkan oleh aktivitasnya [3], [4].

Praktik Baik dan Keuntungan Penerapan Uji Tuntas HAM bagi Perusahaan

Terlepas dari masih banyaknya PR bagi perusahaan di Indonesia, sebetulnya sudah bermunculan sejumlah praktik baik yang menunjukkan bagaimana bisnis diselenggarakan secara inklusif dan bertanggung jawab. Salah satunya seperti yang mengemuka dalam kegiatan Temu Jejaring Sektor Privat untuk Uji Tuntas HAM yang diselenggarakan INFID bersama Oxfam di Indonesia pada 28 November 2023 [5]. Dalam kegiatan tersebut, Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai sebuah kanal keanggotaan bisnis menunjukkan upayanya untuk mengintegrasikan HAM ke dalam prinsip dan kriteria sertifikasinya, serta memiliki kelompok kerja HAM dan menerapkan mekanisme pengaduan (grievance mechanism). Ada pula Sustainable Fisheries Partnership (SFP), CSO yang berperan sebagai Hub untuk perusahaan di sektor perikanan dan pangan laut, yang telah melakukan upaya-upaya seperti mewajibkan penandatanganan kode etik HAM dan sosialisasi hak-hak pekerja bagi semua pihak dalam rantai pasok, memasukkan aspek HAM dan tanggung jawab sosial ke dalam Program Perbaikan Perikanan, hingga melibatkan pemangku kepentingan terkait untuk menganalisis informasi dan memberikan rekomendasi.

Beberapa contoh praktik baik oleh RSPO dan SFP ini terkoneksi dengan keuntungan yang diterima oleh perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa di antara keuntungan tersebut adalah citra dan reputasi baik perusahaan yang terjaga atau terpulihkan, meningkatnya kepercayaan dan loyalitas konsumen, rantai pasok dan kontinuitas bisnis yang terlindungi, hingga akses pasar dan mitra bisnis yang meluas. Hal ini selaras dengan penelitian McCorquodale [6] yang menyebutkan bahwa HRDD yang didesain dengan maksud untuk mengurangi risiko pelanggaran HAM oleh perusahaan, ternyata juga berkontribusi positif pada citra dan reputasi serta peningkatan kredibilitas perusahaan. Dalam menjaga reputasi, hal ini juga berarti bahwa perusahaan lebih mungkin terhindar dari risiko hukum akibat persoalan HAM [3].

Bagaimana Perusahaan Dapat Melakukan Uji Tuntas HAM?

Oleh karenanya, demi memperoleh keuntungan-keuntungan tersebut di atas, perusahaan perlu melakukan Uji Tuntas HAM secara holistik. Jacob Bogart [7] mengemukakan empat tahap berkelanjutan yang bisa dilakukan perusahaan untuk menerapkan HRDD dalam praktik bisnisnya. Tahap pertama, perusahaan perlu mengidentifikasi dan menilai dampak terhadap HAM dan lingkungan yang timbul dari aktivitasnya, baik yang sudah terjadi maupun yang berpotensi terjadi. Hal ini untuk memetakan jenis dan tingkat keparahan risiko yang ada. Untuk melakukan hal ini, perusahaan dapat memanfaatkan spesialis HAM yang dimiliki perusahaan atau menggunakan jasa independen. Proses yang perlu dilakukan adalah berkonsultasi dengan kelompok yang berpotensi atau telah terdampak dari aktivitas perusahaan, serta dengan pemangku kepentingan lain yang relevan. 

Tahap kedua, temuan yang muncul dalam proses sebelumnya kemudian harus diintegrasikan ke dalam proses, pengambilan keputusan, dan rencana aksi perusahaan. Tindakan serta kebijakan yang dilakukan ini adalah perwujudan konkret dari keseriusan perusahaan untuk merespons risiko dan dampak terkait. Lebih rinci, perusahaan perlu untuk mengambil langkah tepat dalam mencegah, memitigasi, serta memulihkan dampak dari aktivitas perusahaan. Tahap ketiga, perusahaan perlu untuk mengidentifikasi sejauh mana respons yang diberikan tersebut sudah efektif. Hal ini dapat dicapai melalui pengukuran secara kualitatif maupun kuantitatif dengan menggali umpan balik dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan, terutama pihak yang terdampak.  

Tahap keempat, perusahaan perlu mengomunikasikan upaya yang telah dilakukannya dalam menangani dampak dan risiko dari aktivitasnya terhadap HAM dan lingkungan kepada publik. Dalam menyediakan informasi ini, perusahaan perlu memerhatikan supaya informasi yang diberikan kepada publik dapat diakses dengan baik. Di sisi lain, informasi yang disediakan juga harus memadai untuk bisa menjadi landasan evaluasi respons perusahaan terhadap risiko dan dampak tersebut. 

Demi memaksimalkan dampak Uji Tuntas HAM,  perusahaan perlu bekerja secara kolaboratif dengan melibatkan masyarakat sipil, serikat buruh, dan pemangku kepentingan lainnya. Di sisi lain, juga penting bagi perusahaan memahami bahwa keempat tahapan di atas sejatinya berkelanjutan sebagai sebuah siklus yang perlu dilakukan terus berulang. Terlepas dari tantangan yang mungkin dihadapi, kesediaan dan komitmen perusahaan dituntut dalam upaya menciptakan praktik bisnis yang inklusif dan bertanggung jawab. Tentu saja, keuntungannya akan berbalik pada kelangsungan dan kemajuan perusahaan! 

Bibliografi

[1] Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) and SETARA Institute for Democracy and Peace, “Ringkasan Laporan Penelitian: Capaian dan Status Terkini Pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia,” Jakarta, 2023. [Online]. Available: https://setara-institute.org/ringkasan-eksekutif-capaian-kinerja-dan-status-terkini-pemajuan-bisnis-dan-ham-di-indonesia/.

[2] M. Langlois, J. Schindall, and M. Keigher, “Human Rights Reporting: Are companies telling investors what they need to know?,” New York, 2017.

[3] United Nations Human Rights Office of the High Commisioner, Guiding Principles of Business and Human Rights. New York and Geneva: United Nations, 2011.

[4] W. G. on B. and H. Rights, “Corporate human rights due diligence – identifying and leveraging emerging practices,” United Nations Human Rights Office of the High Commisioner. https://www.ohchr.org/en/special-procedures/wg-business/corporate-human-rights-due-diligence-identifying-and-leveraging-emerging-practices (accessed Dec. 13, 2023).

[5] A. Wibowo, “Temu Jejaring Sektor Privat untuk Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence),” infid.org, 2023. https://infid.org/temu-jejaring-sektor-privat-untuk-uji-tuntas-ham-human-rights-due-diligence/.

[6] R. McCorquodale and J. Nolan, “The Effectiveness of Human Rights Due Diligence for Preventing Business Human Rights Abuses,” Netherlands Int. Law Rev., vol. 68, no. 3, pp. 455–478, 2021, doi: 10.1007/s40802-021-00201-x.

[7] J. Bogart, “Environmental and Human Rights Due Diligence Training for CSOs in Indonesia,” 2023.