Mengembangkan BUM Desa Berperspektif HAM

Mengembangkan BUM Desa Berperspektif HAM

Oleh: Rajif Dri Angga

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas Bisnis dan HAM) patut disambut baik oleh banyak pihak. Regulasi ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemda, dan pelaku bisnis untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan bisnis dan HAM serta turut terlibat dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis. Tulisan ini menyoroti urgensi Stranas Bisnis dan HAM bagi pedoman pengembangan usaha di level mikro-lokal dengan BUM Desa sebagai arenanya.

Secara normatif, Stranas Bisnis dan HAM menguraikan aksi “meningkatkan kapasitas pelaku usaha swasta, BUMN, BUMD, dan UMKM serta rantai pasoknya tentang bisnis dan HAM”. Dalam aksi ini, terdapat sub aksi yang berkaitan langsung dengan kelembagaan BUM Desa, yakni diseminasi dan pelatihan tentang Bisnis dan HAM bagi BUM Desa serta melakukan kajian terhadap BUM Desa sebagai badan usaha dalam rangka menyusun kebijakan BUM Desa yang berperspektif HAM. Dua sub aksi ini menggarisbawahi peluang BUM Desa sebagai lembaga sosial ekonomi lokal yang berkontribusi terhadap penghormatan dan pemenuhan HAM serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam praktik bisnisnya.

Urgensi Peran BUM Desa dalam Implementasi Stranas Bisnis dan HAM

Ada dua alasan penting mengapa BUM Desa penting dilibatkan dalam implementasi Stranas ini. Pertama, BUM Desa merupakan lembaga ekonomi lokal berbadan hukum yang bersentuhan langsung dengan kehidupan dan penghidupan masyarakat desa. Praktik bisnis yang dijalankan oleh BUM Desa secara langsung akan berdampak pada nasib masyarakat desa sebagai penerima manfaat dari keuntungan usaha BUM Desa. Terdapat banyak contoh dimana BUM Desa mampu meredistribusi keuntungannya untuk disalurkan kepada masyarakat desa, melalui pemberdayaan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, bantuan sosial, beasiswa pendidikan, serta dana pembangunan untuk RT/RW. 

Di Desa Karangrejek, Kabupaten Gunungkidul, BUM Desa yang bergerak di bidang pengelolaan air bersih dan wisata mampu mengalokasikan sebagian keuntungannya untuk beasiswa pendidikan dan bantuan sosial bagi warga miskin. BUM Desa Kalurahan Panggungharjo, Kabupaten Bantul, memprioritaskan warga miskin untuk terlibat dalam pengelolaan unit usaha BUM Desa sebagai tenaga kerja. Ini semua secara langsung dapat berkontribusi pada pemenuhan hak-hak sosial ekonomi masyarakat, terutama kelompok rentan dan marjinal di desa.

Kedua, kemitraan BUM Desa dengan pelaku usaha/perusahaan swasta maupun BUMN berpeluang meningkatkan kemanfaatan sosial ekonomi (social benefit) dari pengembangan ekonomi lokal. Di sejumlah daerah, BUM Desa telah memiliki praktik baik kemitraan dengan perusahaan baik swasta maupun BUMN. Riset IRE (2022) menunjukkan bahwa kemitraan BUM Desa dengan perusahaan mampu meningkatkan kapasitas bisnis BUM Desa sehingga dapat menghasilkan tingkat keuntungan yang berkontribusi pada pendapatan asli desa (PADesa). 

BUM Desa Karya Sepatin dan BUM Desa Tani Baru di Kutai Kartanegara bekerjasama dengan perusahaan migas dalam pengelolaan Solar Home System (SHS) sebagai program CSR perusahaan untuk meningkatkan jangkauan elektrifikasi di desa-desa Delta Mahakam. Kemitraan ini dapat berkontribusi terhadap pemenuhan hak masyarakat terhadap kebutuhan energi dan layanan dasar. Selain itu, BUM Desa ini juga bekerjasama dengan perusahaan dalam penyediaan catering dan penginapan karyawan dengan melibatkan perempuan desa dan warga miskin sebagai tenaga kerjanya. Ke depan, BUM Desa dan CSR perusahaan perlu terlibat aktif melalui kemitraan ekonomi untuk berperan dalam pemenuhan dan pemajuan HAM. 

Merancang Peta Jalan BUM Desa Berperspektif HAM

Seiring dengan urgensi peran BUM Desa dalam implementasi kebijakan Stranas Bisnis dan HAM di atas, diperlukan sejumlah langkah strategis untuk memastikan keterlibatan BUM Desa dalam upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Pertama, pentingnya penyusunan rambu-rambu/panduan BUM Desa yang berperspektif HAM yang dapat dipahami dan diimplementasikan di level lokal. Rambu-rambu ini perlu mengatur bagaimana perspektif HAM diinstalasi dalam (1) kelembagaan dan mekanisme kerja BUM Desa, (2) proses bisnis dan rantai pasok BUM Desa, dan (3) dampak/manfaat ekonomi dan sosial dari BUM Desa. Rambu-rambu ini nantinya dapat menjadi bagian dari baseline data bagi kementerian dan pemda dalam melakukan peran pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. 

Kedua, pengembangan dan penguatan proses bisnis BUM Desa yang berorientasi pada penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.  Pemerintah desa dan pemda perlu memastikan aktivitas usaha BUM Desa menerapkan perspektif HAM baik dalam proses bisnis dan rantai pasoknya, mekanisme penyerapan tenaga kerja, serta pelindungan terhadap ekosistem, lingkungan hidup, dan keselamatan manusia. Aktivitas usaha BUM Desa yang semakin beragam dan bergerak di berbagai sektor ekonomi lokal ke depan perlu memperhatikan aspek HAM sebagai bagian penting dari proses bisnisnya.

Hadirnya BUM Desa tidak hanya menjadi peluang bagi desa untuk memanfaatkan aset dan potensi desa, namun juga dapat menjadi arena untuk memastikan Stranas Bisnis dan HAM diimplementasikan di tingkat paling mikro-lokal. 

Sumber gambar: https://bungko.desa.id/2024/01/banyak-desa-belum-tahu-peluang-pengembangan-bumdesa/