Pengenalan Risk Assessment Tools (RAT) untuk Kesiapan Reintegrasi Sosial Deportan dan Returni Perempuan dan Anak
Oleh: Sanita Rini, Program Officer for Preventing Violent Extremism INFID
(Dokumentasi INFID: Mirra Noor Milla (Trainer/Wakil Kepala Lab Psikopol UI) sedang menjelaskan mengenai RATs pada Pelatihan RATs, 19/12.2023)
INFID bersama PW Fatayat NU Jawa Timur mengadakan pelatihan pengenalan Risk Assessment Tools (RAT) untuk kesiapan reintegrasi sosial deportan dan returni pada 19-22 Desember 2023 di Surabaya, Jawa Timur. Pelatihan ini didesain bagi para pemangku kebijakan (multistakeholders) di Jawa Timur, kabupaten Lamongan, dan kota Sidoarjo. Pelatihan pengenalan RATs dalam program Harmoni tahun ketiga ini merupakan bentuk dukungan penuh INFID dan PW Fatayat NU Jawa Timur dalam mendorong kesiapan pemerintah daerah sebagai inisiator dalam mempercepat implementasi kebijakan penanganan dan pendampingan deportan dan returni perempuan dan anak.
Provinsi Jawa Timur telah berupaya untuk melakukan good governance dalam pelayanan publik terkait pencegahan dan penanganan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pada September 2023 lalu, hasil kerja kolaborasi para multistakeholder berhasil melahirkan kebijakan baru, yaitu Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen dari provinsi Jawa Timur menjadikan isu tersebut sebagai sebuah kebutuhan.
Meskipun sudah ada kebijakan mengenai pencegahan ekstremisme, namun secara spesifik kebijakan ini belum menyentuh ranah deportan dan returni perempuan dan anak yang komprehensif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
(Dokumentasi INFID: AD. Eridani (PM Inequality, Partnership, & Membership INFID) saat menyampaikan sambutan pembukaan pada Pelatihan RATs, 19/12.2023)
Salah satu yang menjadi hambatan belum optimalnya pelibatan daerah adalah tidak adanya standar operasional pelaksanaan (SOP) dan belum ada pelibatan masyarakat sipil dalam prosesnya. Meskipun demikian, melalui kerja kolaborasi forum multistakeholders Jawa Timur terus berupaya untuk peran daerah dalam proses reintegrasi sosial, termasuk kebutuhan ketersediaan data para deportan dan returni saat kembali ke daerah. Ketersediaan data ini menjadi hal yang mendesak bagi pemerintah Indonesia termasuk pemerintah daerah agar tercipta sistem pendataan deportan dan returni yang valid, sehingga dapat melakukan penanganan serta pendampingan yang tepat.
Pelatihan ini merupakan upaya nyata masyarakat sipil untuk menjawab tantangan tersebut. Sebanyak 28 peserta dari berbagai lembaga yang tergabung dalam forum multistakeholders dari Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Lamongan, dan Kota Sidoarjo mengikuti secara aktif pelatihan ini. Secara resmi pelatihan dibuka oleh Wiwik Endahwati selaku Sekretaris PW Fatayat NU Jawa Timur dan AD Eridani selaku Program Manager Inequality, Partnership, & Membership INFID.
| (Dokumentasi INFID: Paparan narasumber Ardi Putra Prasetya, BNPT RI (Kanan) dan Mira Kusumarini, Yayasan Empatiku (kiri) pada sesi diskusi panel pelatihan RATs, 19/12.2023) | |
Awal sesi pelatihan dimulai dengan diskusi panel yang menghadirkan tiga orang narasumber secara virtual untuk memberikan perkembangan terkini dan berbagi praktik baik mengenai penanganan deportan dan returni untuk menguatkan narasi Indonesia damai. Narasumber pertama, Ardi Putra Prasetya, yaitu Analis Pemasyarakatan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menyampaikan terkait perkembangan kebijakan dan program deradikalisasi bagi deportan dan returni perempuan dan anak di Indonesia. Selanjutnya narasumber kedua, Tirani Larasati dari Peksos Sentra Handayani Kementerian Sosial RI menyampaikan program rehabilitasi sosial anak korban radikalisme di Sentra Handayani. Narasumber ketiga Mira Kusumarini yang merupakan Direktur Eksekutif Yayasan Empatiku secara khusus menyampaikan praktik baik dalam membangun daya tangguh masyarakat bagi reintegrasi sosial perempuan dan anak.
(Dokumentasi INFID: Ahmad Naufal Umam (Trainer) sedang menyampaikan 3 faktor dalam RATs pada pelatihan, 20/12.2023)
Selama pelatihan RATs ini, para peserta dilatih secara langsung oleh penyusun dan trainer dari Laboratorium Psikologi dan Politik Universitas Indonesia, di antaranya Wakil Kepala Lab. Psikopol UI Mirra Noor Milla, Dosen dan Peneliti Lab. Psikopol UI Ahmad Naufal Umam, serta Dosen dan Peneliti Lab. Psikopol UI Joevarian Hudyana. Ruang lingkup pelatihan ini secara khusus mengutamakan pada pengenalan alat dan cara membuat profiling deportan dan returni, khususnya perempuan dan anak. Pada sesi pendalaman alat, forum multistakeholders juga melakukan studi kasus, praktik wawancara, hingga simulasi alat.
(Dokumentasi INFID: Foto bersama peserta dan trainer pelatihan RATs, 21/12.2023)
Tidak hanya itu, pelatihan ini juga diadakan sebagai ruang peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi multistakeholder di Jawa Timur, kabupaten Lamongan, dan kota Sidoarjo dalam melakukan identifikasi risiko dan kebutuhan deportan dan returni, khususnya perempuan dan anak. Harapannya mereka memiliki kapasitas yang baik dalam memberikan penanganan dan pendampingan yang tepat terutama bagi perempuan dan anak.
RATs ini sendiri telah disusun oleh INFID melalui program TANGGUH bekerjasama dengan Laboratorium Psikologi dan Politik Fakultas Psikologi UI pada tahun 2021. Proses penyusunan dimulai dengan melakukan review sejumlah RAT yang telah digunakan oleh lembaga berwenang, yakni BNPT, Densus 88, dan Kemensos RI. RAT yang disusun INFID pada 2021 ini selanjutnya dikembangkan melalui sejumlah tahapan dan prosedur yang terstandar secara metodologis dan dapat dibuktikan validitasnya, serta reliable secara psikometrik. Sepanjang 2021, RAT ini telah digunakan untuk melatih staf BNPT, Densus 88, Kemensos RI, dan sejumlah multistakeholders.
(Dokumentasi INFID: Diskusi kelompok untuk review hari kedua pelatihan RATs, 22/12.2023)
Sejak tahun 2020, Multi Stakeholder Provinsi Jawa Timur yang diinisiasi oleh PW Fatayat NU Jawa Timur dan INFID telah mengadvokasi lahirnya kebijakan khusus dalam penanganan dan pendampingan deportan dan returni perempuan dan anak. Saat ini, kertas kebijakan dan draf surat edaran deradikalisasi dan reintegrasi sosial bagi orang atau kelompok orang terpapar paham radikal terorisme termasuk deportan dan returni perempuan dan anak telah masuk ke dalam salah satu kebijakan prioritas.