Pokja Dana Abadi OMS Bahas Usulan Proses Bisnis dan Peningkatan Kapasitas OMS
Penulis: Desri Astuti, Program Officer SDGs INFID
Editor: Bona Tua, Program Manager SDGs INFID dan Intan Bedisa, Communication & Digital INFID
Kelompok Kerja Dana Abadi Organisasi Masyarakat Sipil (Pokja DA OMS) telah melakukan serangkaian dialog dan konsultasi kepada OMS mengenai berbagai upaya advokasi kebijakan ketahanan dan keberlanjutan OMS kepada Pemerintah. Hal ini menjadi langkah yang penting mengingat OMS ke depannya akan menjadi pihak yang akan mengakses manfaat dana abadi.
Pada 26 Januari 2024, Pokja kembali menyelenggarakan dialog dengan OMS secara luring di Jakarta dengan tema “Mengembangkan Lingkungan yang Kondusif bagi Pendanaan OMS: Advokasi Peraturan Presiden tentang Dana Abadi Organisasi Masyarakat Sipil”. “Forum ini adalah upaya transparansi advokasi sekaligus untuk mendapatkan masukan konstruktif mengenai kebijakan dana abadi”, tutur Desri Astuti, Program Officer SDGs INFID.
Dialog ini dihadiri oleh anggota Pokja Dana Abadi yang terdiri dari organisasi-organisasi yang bergerak di berbagai isu, seperti isu gender, pemberdayaan perempuan, antikorupsi, hingga HAM & demokrasi. Mereka adalah INFID, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), The PRAKARSA, Kapal Perempuan, Remdec Swaprakarsa, Konsil LSM, dan Transparency International (TI) Indonesia serta beberapa OMS lainnya di Jakarta yakni Kemitraan, ELSAM, PBHI, ICW, YAPPIKA, Medialink, dan Jurnal Perempuan. Kegiatan ini menghadirkan dua sesi diskusi yang membahas masukan bagi usulan proses bisnis dana abadi OMS, serta situasi dan upaya peningkatan kapasitas OMS.
Upaya Meningkatkan Kapasitas OMS
Salah satu komitmen Pokja adalah untuk meningkatkan kapasitas lembaga OMS dalam perjalanan advokasi dana abadi OMS. Hal ini menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan OMS yang kelak menjadi pihak yang akan mengakses dana abadi.
Pokja DA OMS bekerjasama dengan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) untuk menyusun panduan dan menyelenggarakan workshop peningkatan kapasitas OMS. Panduan ini berfokus pada peningkatan kapasitas akuntabilitas, visibilitas dan keberlanjutan OMS. Ketiga skillset ini menjadi kemampuan yang krusial untuk dikuasai oleh OMS, karena secara langsung akan berdampak kepada transparansi, kepercayaan publik, dan peningkatan kinerja OMS tersebut.
Sebelumnya, panduan ini telah digunakan dalam workshop yang melibatkan lebih dari 50 peserta dari 26 OMS di Jabodetabek pada 12-13 Desember 2023. Dalam workshop tersebut, para peserta bahkan melakukan exercise secara langsung untuk mengidentifikasi kondisi akuntabilitas, visibilitas, serta keberlanjutan masing-masing organisasinya (self checking). Selain itu, para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tantangan yang dialami oleh organisasinya.
Menanggapi upaya Pokja dalam peningkatan kapasitas OMS, Kapal Perempuan menyampaikan pengalaman organisasinya dalam penyusunan asesmen yang kemudian dikembangkan menjadi partisipasi internal audit. Ada empat komponen yang dijadikan isu, yaitu: Pertama, keorganisasian (legalitas), Kedua, perangkat organisasi (perencanaan tahunan, program tahunan, dan laporan keuangan konsolidasi). Ketiga, pengelolaan program (SOP kinerja program, monitoring), dan Keempat, pengelolaan keuangan (SOP, audit akuntan publik). Isu yang diangkat oleh Kapal Perempuan menjadi masukan yang sangat baik dan bisa digunakan untuk menyempurnakan tools peningkatan kapasitas OMS yang dilakukan oleh Pokja Dana Abadi OMS.
Usulan Proses Bisnis Dana Abadi OMS
Selain penguatan kompetensi OMS, langkah lainnya yang dilakukan oleh Pokja Dana Abadi OMS adalah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung dalam pembentukan dana abadi OMS. Salah satunya adalah dokumen usulan proses bisnis dana abadi OMS. Dalam penyusunan dokumen ini, Pokja Dana Abadi OMS bekerjasama dengan The PRAKARSA. Usulan proses bisnis ini memuat alur mulai dari proses bisnis badan pengelola dana abadi OMS, mekanisme pengumpulan dan pengembangan dana, jenis pendanaan, pengawasan dan evaluasi, pelaporan, pembelajaran, pengelolaan aset, hingga project closure.
Salah satu hal yang menjadi perhatian peserta dialog adalah inklusivitas penerima dana. Yappika mengingatkan agar dalam proses seleksinya, dana abadi OMS tidak meminggirkan OMS tertentu, misalnya organisasi masyarakat adat. Di sisi lain, Jurnal Perempuan mengingatkan prinsip inklusivitas dalam dana abadi OMS agar tidak hanya organisasi besar yang dapat mengakses dana, namun juga organisasi kecil yang banyak bekerja di akar rumput.
Dinamika lainnya yang cukup banyak menjadi pokok bahasan para peserta adalah bagaimana untuk memastikan terbukanya akses penggunaan dana oleh organisasi yang kritis terhadap pemerintah. Anggota Pokja Dana Abadi OMS Zumrotin K Susilo menilai wajar akan timbulnya keresahan dari sejumlah OMS mengenai kekhawatiran intervensi pemerintah dalam dana abadi OMS. Menjawab hal ini, Zumrotin menekankan perlunya membedakan definisi dana dari negara dengan dana pemerintah. “Dana abadi adalah dana negara (yang didapatkan dari pajak yang dibayarkan oleh warga) dan OMS memiliki hak untuk mendapatkan dana tersebut. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan hanya ditugaskan oleh negara untuk mengelola APBN”, tegas Zumrotin.