Mewujudkan Kesetaraan Gender: Panduan Teknis Goal 5 SDGs Untuk Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan Daerah
Saat Millenium Development Goals (MDGs) disepakati lebih satu dekade lalu, persoalan kesetaraan gender telah menjadi fokus perhatian. Kesetaraan gender menjadi salah satu Tujuan yang harus dicapai dalam MDGs. Sekarang di era Sustainable Development Goals (SDGs), kesetaraan gender masih menjadi Tujuan yang harus dicapai pada tahun 2030.
Fakta tersebut sedikit banyak menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi dunia, termasuk Indonesia, dalam mewujudkan kesetaraan gender. Banyak faktor yang menjadi tantangan salah satunya adalah kurangnya pemahaman dan pengetahuan terhadap persoalan gender, terutama dari pengambil kebijakan dan masyarakat pada umumnya. Minimnya anggaran pemerintah yang dialokasikan
menjadi salah satu indikasinya.
Pada sisi yang lain, SDGs mencoba untuk menempuh pendekatan baru yaitu transformatif, inklusif dan partisipatif. Untuk itu, dibutuhkan upaya yang baru dan tidak sekadar business as usual dalam pencapaian SDGs. Selain itu, kepemilikan semua pihak termasuk kelompok rentan juga diperlukan agar SDGs tidak meninggalkan satu orangpun.
Berpijak dari hal tersebut, gagasan untuk menyusun buku panduan panduan ini muncul. Buku Mewujudkan Kesetaraan Gender: Panduan Teknis Goal 5 SDGs untuk Pemerintah Daerah dan Pemanku Kepentingan Daerah ini merupakan perwujudan urun pikir Civil Society Organization (CSO) terhadap pencapaian SDGs di Indonesia. Tidak hanya itu, kehadiran buku panduan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh pihak khususnya Pemerintah Daerah, dengan harapan agar kesetaraan gender bisa menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Buku ini terdiri atas tiga bagian. Bab I: Nilai dan Prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menguraikan tentang dasar, prinsip implementasi SDGs dan Tujuan 5, serta bentuk mainstreaming Tujuan 5 dalam tujuan-tujuan lain SDGs. Bab II: Memahami Tujuan dan Target Goal 5 mengurai tantangan Indonesia dalam isu kesetaraan gender di tingkat global dan regional. Serta melihat perbandingan SDGs dengan Nawacita (janji kampanye Presiden Joko Widodo) dan progam pembangunan pemerintah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), dilengkapi dengan catatan kritis. Bab III: Peran Pemerintah Daerah dalam SDGs Goal 5. Bab ini mempertajam relevansi adopsi SDGs dalam program pembangunan nasional dengan berpijak pada realitas prakti kesetaraan gender hari ini di Indonesia. Bab ini juga dilengkapi dengan analisa gender, kebijakan yang relevan atau tidak relevan untuk mendongkrak kesetaraan gender di Indonesia, serta apa yang dapat dilakukan pemerintah daerah agar kebijakan yang dihasilkan linear dengan semangat mewujudkan goal 5. Tim penyusun juga melengkapi dengan boks praktik baik yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk mendorong kesetaraan gender, namun dengan berbagai catatan kritis.
Akhir kata, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Misiyah (KAPAL Perempuan), Dian Kartikasari (Koalisi Perempuan Indonesia), Zumrotin K. Susilo (Yayasan Kesehatan Perempuan), dan Yekthi Hesthi Murthi (Aliansi Jurnalis Independen) yang telah bekerja keras menyusun buku panduan ini. Semoga kehadiran buku ini, semakin memperteguh upaya mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia.
Hamong Santono
Senior Program Officer untuk SDGs