Merawat Ruang Sipil: Penguatan Perlindungan bagi Organisasi Masyarakat Sipil dan Organisasi Perempuan

Merawat Ruang Sipil: Penguatan Perlindungan bagi Organisasi Masyarakat Sipil dan Organisasi Perempuan

KERTAS POSISI

RINGKASAN EKSEKUTIF

Penyempitan demokrasi di Indonesia semakin menguat. Dalam situasi tersebut, organisasi masyarakat sipil, khususnya organisasi perempuan menempati posisi yang rentan. Kriminalisasi masyarakat sipil melalui kebijakan dengan pasal karet menjadikan hukum sebagai instrumen pembungkaman terhadap aktivis dan organisasi kritis (autocratic legalism), termasuk kelompok perempuan. Di ruang digital, serangan siber, peretasan, dan doxing semakin sering menargetkan aktivis perempuan dan jurnalis feminis. Situasi tersebut memperlihatkan kekerasan daring berpadu dengan misogini sosial. 

Sementara itu, negara dan kelompok konservatif memproduksi narasi publik bahwa aktivisme merupakan ancaman terhadap pembangunan, moralitas, dan keamanan nasional. Bersamaan dengan meningkatnya militerisme—melalui revisi UU TNI dan pelibatan aparat dalam urusan sipil—ruang partisipasi warga semakin diawasi dan dikontrol atas nama stabilitas politik.

Penulisan kertas posisi ini merujuk pada hasil kajian yang disusun oleh INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) bersama Kalyanamitra dan Asosiasi LBH APIK Indonesia pada Februari 2026. Kajian disusun dengan metode kualitatif melalui studi literatur, lokakarya di tiga wilayah di Indonesia (Bandung, Makassar, dan Jakarta) yang dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil dan organisasi perempuan, serta wawancara mendalam pada aktor kunci. Kertas posisi juga dimatangkan melalui proses peer review bersama para ahli dan perwakilan pers mahasiswa yang berfokus pada kerja-kerja demokrasi, lingkungan, dan gender. 

Kajian mengenai ragam pola serangan, strategi, dan praktik baik yang dihimpun dari hasil kajian memiliki keterbatasan. Dari sisi cakupan wilayah, lokakarya yang dilaksanakan di Bandung, Makassar, dan Jakarta belum sepenuhnya merepresentasikan keragaman konteks sosial dan politik yang terjadi pada organisasi masyarakat sipil dan organisasi perempuan di seluruh Indonesia.

Kajian menghasilkan dua (2) temuan utama mengenai pola serangan, strategi dalam menghadapi serangan, dan praktik baik yang ditemui di lapangan dalam menghadapi serangan. Pertama, pola serangan yang dihadapi oleh organisasi masyarakat sipil termasuk organisasi perempuan yakni: menguatnya praktik autocratic legalism, sekuritisasi  ruang sipil, stigmatisasi dan deligitimasi peran terhadap PPHAM, kekerasan ekonomi terhadap perempuan sebagai alat kontrol. Aktor yang melakukan serangan tersebut, yakni dari pihak negara dan non negara.   

Kedua, strategi dan praktik baik mencakup: (a) Penguatan jejaring advokasi dan solidaritas; (b) Penguatan kapasitas Organisasi Masyarakat Sipil dan Organisasi Perempuan; (c) Penguatan Tata Kelola Organisasi; (d) Membangun dukungan lintas aktor; (e) Penguatan layanan pendampingan; (f) Penguatan ekonomi; (g) Pengarusutamaan jurnalisme inklusif.      

Kertas posisi ini mengusulkan tiga rekomendasi. Pertama, penguatan kapasitas organisasi dan konsolidasi kerja antar organisasi. Bagian ini mencakup: (a) Penguatan terhadap pilar keamanan hukum dan advokasi; (b) Penguatan pada pilar keamanan fisik dan digital; (c) Penguatan pada pilar keamanan psikososial; (d) Membangun ekosistem penguatan gerakan dengan narasi positif untuk melawan stigma, membangun solidaritas, dan menegaskan kontribusi gerakan perempuan. 

Kedua, penguatan engagement lintas aktor yang meliputi:  kolaborasi media dengan organisasi nasional dan mitra daerah, berjejaring dengan aktor kunci seperti tokoh agama guna penerimaan isu keberagaman dan dukungan sosial yang lebih kuat, bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum), memastikan keterlibatan masyarakat sipil termasuk organisasi perempuan terhadap MoU yang disepakati pada 2023 antara LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, serta memastikan pihak yang menjalankan mandat pada beberapa kebijakan dalam lembaga peradilan terkait peraturan internal mengenai perempuan, anak, dan disabilitas.

Ketiga, memastikan peninjauan ulang kebijakan terkait pasal-pasal yang bersifat multitafsir agar tidak disalahgunakan untuk membatasi ruang sipil. Misalnya, sejumlah pasal dalam KUHP seperti yang mengatur tentang penghasutan, penghinaan terhadap kepala negara bersifat multitafsir dan mengancam kebebasan berekspresi. UU ITE mengenai pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan penyebaran informasi yang seringkali digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik dan institusi negara.