Praktik Corporate Social Responsibility pada multinasional company: Apakah sudah responsible dan fair?

Oleh: Samira Hanim – Economic Policy Officer The PRAKARSA

Globalisasi memudahkan perusahaan multinasional memperluas jangkauan bisnisnya melampaui batas wilayah. Perusahaan multinasional kemudian meluaskan jaringannya dengan menggaet pemasok dari negara-negara berkembang untuk mencukupi suplai produksi mereka. Kerjasama dengan perusahaan manufaktur di negara berkembang biasanya dilakukan dengan outsourcing, yang dalam perjanjiannya harus memproduksi dan mendistribusikan barang untuk perusahaan multinasional tersebut (Balaam & Bradford, 2019).

Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional ini menimbulkan banyak konsekuensi bagi pihak-pihak yang terlibat untuk suatu rantai produksi. Konsekuensi positif yang ditimbulkan antara lain terserapnya sumber daya manusia untuk bekerja di pabrik-pabrik pengolahan setempat, meningkatnya literasi dan skill pekerja sesuai standar internasional, dan konsekuensi lainnya yang dirasakan langsung maupun tidak langsung akibat keterlibatan masyarakat atas aktivitas bisnis yang terjadi. Selanjutnya timbul pertanyaan, apakah perusahaan multinasional harus bertanggung jawab atas aktivitas bisnisnya yang melibatkan subkontraktor yang berada di negara dalam supply chain mereka?

Semakin besar skala perusahaan, maka semakin besar pula rantai nilainya. Artinya tanggung jawab perusahaan untuk memperhatikan keadilan di masing-masing rantai tersebut akan semakin besar. Dalam menjalankan usahanya, tentu saja perusahaan harus memperhatikan inklusivitas dan keadilan bagi pihak-pihak yang terdampak atas aktivitas yang dilakukan perusahaan. 

Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap para pemangku kepentingan, terminologi Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan mungkin sudah tidak asing lagi didengungkan. Program CSR sering kali identik dengan bentuk pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi usaha yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat. Program CSR pertama kali dikemukakan pada tahun 1953 oleh Howard R. Bowen. Bermula dari kegiatan yang berorientasi pada filantropi kemudian berkembang menjadi kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan citra perusahaan, dengan tujuan untuk meningkatkan keunggulan kompetitif yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan, untuk tujuan akhir meningkatkan profit (Asmara et al. 2023).

Kegiatan CSR mulai berkembang di Indonesia sejak diterbitkannya Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU No. 40 Tahun 2007 berfokus pada kewajiban untuk melakukan tanggung jawab social pada kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam, sementara UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 huruf b disebutkan bahwa: “Setiap penanam modal berkewajiban: (b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Tanggung jawab sosial perusahaan yang dimaksud dalam Pasal tersebut adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Pada praktiknya, sampai saat ini belum ditemukan ada keseragaman dalam pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Hal ini sesuai dengan temuan MDPI (2023) menyatakan bahwa belum terdapat peraturan yang komprehensif mengenai CSR, melainkan masih tersebar di berbagai peraturan. Seperti dalam UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Indonesia, belum ada ketentuan mengenai nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi tentang kepedulian terhadap masyarakat.

Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) pada Tahun 2002 melakukan survei Corporate Giving terhadap 226 perusahaan di 10 kota besar di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan multinasional dan nasional menunjukkan tingkat pengakuan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lokal untuk tanggung jawab sosial. Tingkat pengakuan yang lebih tinggi juga terdapat di antara perusahaan publik dibandingkan dengan perusahaan milik swasta. Hasil survey juga menunjukkan pemahaman mengenai CSR juga masih lemah. Mayoritas perusahaan memandang CSR sebagai: kegiatan sosial (86%), meningkatkan kesejahteraan karyawan (77%), membayar pajak kepada pemerintah (70%), dan menghasilkan keuntungan (55 %).

Lebih lanjut, Business for Social Responsibility (BSR) berpendapat bahwa CSR dapat memberikan dampak positif bagi bisnis dengan berkurangnya biaya operasional, meningkatnya citra merek, meningkatkan penjualan dan loyalitas perusahaan, serta meningkatkan produktivitas dan kualitas. Namun, beberapa pakar percaya bahwa CSR yang dilakukan secara sukarela hanya akan menghasilkan perubahan kecil dalam perilaku bisnis. Reich (2007) berargumentasi bahwa kekuatan struktural-lah yang mendorong perilaku perusahaan multinasional, bukan berdasarkan etika para eksekutif di perusahaan tersebut. 

Makna responsibility dalam “CSR” sudah seharusnya diartikan secara mendalam dan inklusif bukan hanya sekedar untuk menjaga reputasi perusahaan semata. Bentuk tanggungjawab perusahaan dapat diimplementasikan dimulai dengan terpenuhinya hak-hak para pemangku kepentingan internal perusahaan yaitu karyawan, serta pihak-pihak yang juga terlibat dalam proses bisnis perusahaan seperti pemasok dan konsumen. Setelah perusahaan mampu memberikan tanggung jawab secara adil bagi para pemangku kepentingan di lingkungan terdekatnya, langkah selanjutnya yaitu perusahaan juga harus bertanggungjawab atas ekosistem sekitar tempat perusahaan melakukan aktivitas bisnisnya, yaitu terhadap masyarakat, pemerintah setempat, serta lingkungan.

Lemahnya kebijakan terkait CSR dan tidak selarasnya persepsi terkait CSR oleh perusahaan di Indonesia menjadi salah satu penyebab perusahaan multinasional memiliki kecenderungan untuk tidak menjalankan etika bisnis yang bertanggung jawab dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Meskipun secara praktiknya perusahaan multinasional tidak bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh pemasoknya, namun mereka harus tetap memastikan bahwa perusahaan pemasok melakukan bisnis yang beretika dan menghormati pemenuhan HAM. Perusahaan pemasok harus memperhatikan pemenuhan hak buruh secara adil, dan perlu adanya penguatan peraturan multilateral dan nasional yang dapat berlaku untuk semua perusahaan. 

Referensi

Reich, Robert. Supercapitalism: The Transformation of Business, Democracy, and Everyday Life (New York: Alfred A. Knopf, 2007), p.14

Asmara, T.T.P., Murwadji, T., Kartikasari, Afriana, A. Corporate Social Responsibility and Cooperatives Business Sustainability in Indonesia: Legal Perspective. Sustainability 2023, 15, 5957. https:// doi.org/10.3390/su15075957.

Fajar, Mukti. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia: Studi tentang Penerapan Ketentuan CSR pada Perusahaan Multinasional, Swasta Nasional dan BUMN di Indonesia. 2010. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Yogyakarta. 

Balaam, David N., dan Bradford Dillman. Introduction to International Political Economy Seventh edition. 2019 Taylor and Francis. New York: Routledge.