Presidensi Dewan HAM PBB RI Retorika Kosong jika tanpa Pembenahan HAM Domestik
SIARAN PERS
Jakarta (9/1) – Indonesia resmi dilantik menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB atau UN Human Rights Council) 2026 pada 8 Januari 2026. Mandat ini resmi disandang Indonesia untuk pertama kalinya, bertepatan dengan 20 tahun Dewan HAM PBB.
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menilai bahwa kepemimpinan Indonesia di badan HAM tertinggi dunia tersebut memiliki legitimasi yang sangat lemah, apabila tidak disertai dengan pembenahan serius terhadap situasi HAM di dalam negeri. Tanpa perbaikan nyata, presidensi Indonesia beresiko menjadi preseden buruk bagi kredibilitas Dewan HAM PBB sebagai mekanisme perlindungan HAM global.
Pada aspek internasional, kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB akan menjadi cermin komitmen negara-negara Global South dalam menjaga integritas dan standar universal HAM. Sebagai Presiden badan HAM dunia, Indonesia memiliki mandat untuk membuat rekomendasi, memimpin sidang, mendorong dialog HAM, memprakarsai konvensi HAM baru (misal HAM & lingkungan/korupsi), serta memfasilitasi mekanisme seperti Pelapor Khusus (Special Rapporteurs) untuk memantau isu-isu HAM global dan regional. Tanpa perbaikan nyata di dalam negeri, posisi ini berisiko melemahkan kredibilitas Dewan HAM PBB secara keseluruhan, serta membuka ruang normalisasi praktik impunitas di tingkat global.
Presidensi Indonesia juga hadir di tengah krisis kemanusiaan di berbagai negara. Terbaru, penculikan Maduro dan penyerangan Venezuela oleh Amerika Serikat. Kejahatan kemanusiaan dan genosida di Uighur (Tiongkok), Gaza (Palestina) oleh Israel, pengungsi Rohingya, hingga junta militer Myanmar hingga kini juga masih menjadi kebuntuan di Dewan HAM PBB.
Tidak hanya kondisi global, situasi HAM di Indonesia sepanjang 2025 justru menunjukkan tren kemunduran serius, yang bertolak belakang dengan ekspektasi terhadap negara yang memimpin badan HAM dunia. Kondisi ini menjadi perhatian bukan hanya bagi masyarakat sipil nasional, tetapi juga bagi negara-negara anggota Dewan HAM, mekanisme HAM PBB, serta komunitas internasional yang menggantungkan Dewan HAM sebagai benteng terakhir perlindungan HAM global.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur hak-hak dasar warga negara di hadapan hukum justru mengandung banyak pasal yang mengancam kebebasan berekspresi warga, tidak berpihak pada kelompok rentan, hingga menyasar ranah privat individu.
Country Focus Report INFID bersama dengan The EU System for an Enabling Environment for Civil Society (EU SEE) di tahun 2025 mencatat bahwa secara hukum, kebebasan berserikat dan berekspresi telah dijamin undang-undang (UU), namun implementasinya masih represif. Terdapat sedikitnya 123 kasus ancaman dan serangan terhadap 288 pembela HAM. Regulasi juga membatasi masyarakat sipil seperti hambatan registrasi, praktik diskriminatif, intervensi negara, serta ancaman pembubaran organisasi masyarakat sipil tanpa proses peradilan sebagaimana diatur dalam UU 16/2017.
Data pemantauan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) periode Desember 2024 hingga November 2025, terdapat sekitar 42 peristiwa extra judicial killing oleh Polri dan TNI yang menyebabkan 44 korban meninggal dunia. Sebanyak 5.000 orang lebih menjadi korban luka, penangkapan sewenang-wenang, hingga kekerasan lainnya seperti serangan digital/teror/intimidasi.
Laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap bahwa aparat kepolisian telah menetapkan 960 orang sebagai tersangka yang berkaitan dengan aksi demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025. Angka ini memperlihatkan kuatnya kecenderungan pendekatan represif negara dalam merespons ekspresi politik warga, alih-alih mengedepankan prinsip kebebasan berkumpul dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam hukum HAM internasional.
JALA PRT (Pekerja rumah tangga), sebuah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada perlindungan PRT, mencatat pada 2018-2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan kepada pekerja rumah tangga. Menurut data ILO, lebih dari 5 juta PRT tidak mendapatkan perlindungan hukum karena negara belum mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Jabatan Presiden Dewan HAM PBB bukan sekadar posisi simbolik atau diplomatik, melainkan tanggung jawab moral dan politik untuk menjunjung standar HAM tertinggi, baik di tingkat global maupun nasional. Tanpa komitmen nyata untuk menyelesaikan pelanggaran HAM dan menghentikan impunitas, kepemimpinan Indonesia berisiko hanya menjadi retorika kosong di panggung internasional,” ujar Siti Khoirun Ni’mah, Direktur Eksekutif INFID.
INFID memandang bahwa kredibilitas Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB hanya dapat dipulihkan apabila Pemerintah Indonesia berani melakukan langkah konkret, transparan, dan terukur dalam memperbaiki situasi pemenuhan HAM di dalam negeri, termasuk membuka ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat sipil.
INFID mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera:
- Menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran HAM dunia, memimpin dialog untuk menjembatani dan menyelesaikan berbagai masalah HAM di banyak negara.
- Menunjukkan sikap tegas dan mengalamatkan kritik terhadap negara yang terbukti melakukan pelanggaran HAM, seperti AS, Tiongkok, dan lainnya.
- Membebaskan seluruh tahanan aktivis yang ditangkap akibat aksi Agustus 2025.
- Meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
- Meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tahun 2011 tentang Konvensi Pekerja Domestik.
- Aparat penegak hukum harus mengintegrasikan dan menerapkan protokol yang sensitif dan responsif gender dalam semua proses hukum, termasuk dalam penanganan laporan kekerasan hingga protes sosial, sebagai dampak berlakunya KUHAP dan KUHP baru.
**(END)**
Narahubung:
Intan Bedisa, Strategic Communication Lead, [email protected]
Tentang INFID:
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) merupakan organisasi non-pemerintah berbasis anggota sejak tahun 1985. Sebagai forum organisasi masyarakat sipil di Indonesia, INFID mendorong pembangunan berkeadilan yang diwujudkan melalui demokrasi, kesetaraan, keadilan sosial, perdamaian, serta terjamin dan terpenuhinya Hak Asasi Manusia di tingkat nasional dan global. INFID mewujudkan visi tersebut melalui serangkaian kegiatan yang akuntabel, berbasis bukti, dialogis bersama anggotanya, serta mengedepankan solidaritas dan kesetaraan. INFID memiliki 80 anggota di seluruh Indonesia dan Special Consultative Status untuk UN ECOSOC.
Media Sosial:
Instagram infid_id
Twitter infid_id
Facebook infid
Youtube INFID TV
Linkedin International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
Website www.infid.org