Deklarasi Bitung: Memajukan Demokrasi, Pemenuhan HAM, dan Penguatan Partisipasi Masyarakat Dari Daerah Hingga Nasional

Deklarasi Bitung: Memajukan Demokrasi, Pemenuhan HAM, dan Penguatan Partisipasi Masyarakat Dari Daerah Hingga Nasional

Festival HAM 2024 saat ini dilaksanakan dalam masa transisi Presiden Republik Indonesia. Transisi ini tentu membawa sejumlah tantangan dalam demokrasi dan hak asasi manusia. Dengan mengusung tema “Memajukan Demokrasi, Pemenuhan HAM, dan Penguatan Partisipasi Masyarakat”, Festival HAM 2024 yang diselenggarakan di Kota Bitung pada 29-31 Juli 2024 telah berhasil menjadi wadah bagi masyarakat untuk berdiskusi dan mencari solusi atas berbagai tantangan di bidang HAM. Berbagai kegiatan menarik seperti sesi pleno dan paralel, diskusi kelompok, pemutaran film, konferensi pers, serta kunjungan ke lokasi-lokasi yang relevan dengan isu HAM telah digelar. Selain itu, festival ini juga menyediakan ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan, semangat kolaborasi dan komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemenuhan dan perlindungan HAM menjadi kekuatan utama dalam mencapai keberhasilan.

Oleh karena itu, dalam rangka memajukan demokrasi, pemenuhan HAM, dan penguatan partisipasi masyarakat dari daerah hingga nasional, kami berkomitmen dan berusaha semaksimal mungkin melakukan langkah-langkah rekomendasi sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden, DPR dan Kepemimpinan nasional baru mengagendakan pembahasan sejumlah RUU yang kontributif pada pemajuan HAM, seperti ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (melawan penyiksaan), pengesahan RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa, RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perampasan Aset serta melakukan tinjauan ulang terhadap UU Cipta Kerja, UU Perubahan Kedua UU ITE, dan tidak mengesahkan regulasi dan kebijakan yang kontraproduktif pada pemajuan HAM seperti RUU Penyiaran, RUU TNI, dan RUU POLRI.
  1. Mendesak kepemimpinan nasional baru dan daerah siapapun pemimpinnya harus memperkuat dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dan dukungan penganggaran yang signifikan untuk pengarusutamaan bisnis dan HAM sebagai instrumen perwujudan kesetaraan akses, terutama hak atas tanah untuk mencegah terulangnya kasus pelanggaran HAM dan Hak Masyarakat Adat pada sektor bisnis.
  1. Mendesak Kepemimpinan nasional baru dan daerah siapapun pemimpinnya, harus memastikan perencanaan pembangunan yang inklusif dan memastikan semua entitas warga negara dan kelompok minoritas, yakni perempuan, anak, disabilitas, minoritas gender, masyarakat adat, penghayat kepercayaan dan kelompok rentan lainnya dapat memperoleh jaminan pemajuan kesejahteraan tanpa diskriminasi.
  1. Mendorong perlindungan, pemulihan yang adil terhadap korban kekerasan seksual. Penguatan sistem hukum yang berperspektif pada korban dan penguatan perspektif aparat penegak hukum terkait kasus-kasus kekerasan seksual dan perspektif adil gender. Mendorong dibentuknya kebijakan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di masing-masing kelembagaan.
  1. Mendorong berbagai pihak dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui: a) Kementerian Dalam Negeri agar membuat regulasi penyusunan dan penganggaran daerah berbasis inklusi dan hak asasi manusia, b) Pemerintah Kota/Kabupaten agar membuat perencanaan dan penganggaran yang inklusif dalam kerangka Rencana Aksi Disabilitas pada semua sektor pembangunan, c) Organisasi dan kelompok masyarakat disabilitas mendapatkan peningkatan kapasitas agar dapat berkontribusi secara lebih bermakna dan substantif pada agenda perencanaan daerah, seperti Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Daerah atau Musrenbangda di level Kota, Kabupaten, hingga Desa. 
  1. Mendorong Pemerintah Daerah baik Kabupaten dan Kota untuk dapat terlibat secara aktif dan bermakna pada kerangka strategi nasional aksi pencegahan korupsi dalam rangka efektifitas dan efisiensi perencanaan dan penganggaran daerah. 
  1. Melanjutkan upaya penyelesaiaan pelanggaran HAM berat baik yudisial maupun non-yudisial.
  1. Mendorong semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada agar menjalankan proses demokrasi ini dengan penuh integritas, transparansi, dan  memberikan hak suara yang sama kepada semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Selain itu pentingnya mengidentifikasi dan memitigasi konflik sosial dan bertekad menjadikan Pilkada sebagai ajang demokrasi yang adil dan damai, di mana setiap suara dihormati dan hak asasi manusia dijunjung tinggi. Kepada peserta Pemilu, penyelenggara, aparat keamanan, dan masyarakat, bersama-sama menjaga netralitas dan menjalankan perannya masing-masing dengan sebaik-baiknya, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berperspektif HAM. 
  1. Memberikan dan memastikan ruang aman bagi pembela HAM untuk kebebasan berekspresi dan berbicara dalam berbagai forum dan ruang publik.

Kota Bitung, 31 Juli 2024

Keterangan: Pembacaan Deklarasi Bitung oleh perwakilan 4 lembaga penyelenggara (Pemkot Bitung, INFID, Komnas HAM, KSP) pada 31 Juli 2024 di Kantor Wali Kota Bitung. (Ki-ka) Ir. Ignatius Rudy Theno, ST.MT (Sekda Kota Bitung); Sunarman Sukamto (Tenaga Ahli Madya KSP); Khairani Arifin (Ketua Dewa Pengurus INFID); Hari Kurniawan, S.H. (Komisioner Pengaduan Komnas HAM); Ir. Maurits Mantiri.MM (Wali Kota Bitung); Hengky Honandar, SE (Wakil Wali Kota Bitung). Dok: Stenly Pontolawokang/INFID
Keterangan: Prosesi pembacaan doa dari 6 agama pada penutupan Festival HAM 2024 (31/07/2024). Dok: Stenly Pontolawokang/INFID