Advokasi Kebijakan Publik Partisipasi Perempuan Difabel dan Hak Politik Di Indonesia
Penulis: Fira Fitria
Editor: Nur Hayati Aida
Perempuan penyandang disabilitas atau perempuan difabel seringkali mengalami diskriminasi berlipat. Sebagai perempuan, mereka mengalami tantangan yang mengakar karena budaya patriarki, ditambah pula kompleksitas dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi politik yang disebabkan oleh kondisi disabilitas.
Perempuan difabel menghadapi beragam hambatan, baik yang bersifat fisik maupun sosial. Hambatan fisik seperti aksesibilitas yang buruk di fasilitas umum, transportasi, dan tempat kerja masih menjadi masalah besar. Di banyak negara, infrastruktur publik dan fasilitas layanan tidak dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan disabilitas, sehingga perempuan difabel kesulitan dalam mengakses layanan dasar seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat kerja. Hal ini membatasi mobilitas mereka dan mengurangi kesempatan untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan masyarakat.
Sementara hambatan sosial, seperti stereotip dan stigma, juga memperparah ketidakadilan yang dialami oleh perempuan difabel. Dalam banyak kasus, masyarakat memandang perempuan difabel sebagai individu yang tidak mampu atau bergantung, sehingga seringkali mereka dipinggirkan dan tidak mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan potensi diri. Banyak perempuan difabel juga menghadapi diskriminasi dalam keluarga, di mana mereka diperlakukan sebagai beban atau tidak diberi kesempatan yang setara dengan anggota keluarga lainnya.
Oleh karenanya, di bidang pendidikan, perempuan difabel seringkali tertinggal jauh dibandingkan dengan kelompok lainnya. Data dari UNESCO menunjukkan bahwa anak perempuan penyandang disabilitas memiliki tingkat partisipasi yang lebih rendah di pendidikan formal dibandingkan anak laki-laki yang juga menyandang disabilitas. Faktor sosial-budaya yang menganggap bahwa pendidikan bagi perempuan, terlebih bagi mereka yang difabel, bukan prioritas, memperparah situasi ini. Kurangnya akses terhadap pendidikan berkualitas berdampak luas, termasuk meningkatnya angka pengangguran akibat keterampilan yang tidak memadai, meluasnya kemiskinan antar generasi, dan kesenjangan sosial yang semakin tajam. Selain itu, masyarakat dengan pendidikan rendah cenderung bergantung pada bantuan sosial, memiliki kualitas hidup yang buruk, dan lebih rentan terhadap eksploitasi seperti pekerjaan dengan upah rendah atau kondisi kerja buruk. Dampak lain yang signifikan adalah rendahnya partisipasi dalam kehidupan demokrasi, terbatasnya inovasi dan kontribusi ekonomi, serta meningkatnya potensi kriminalitas karena minimnya peluang kerja. Kebijakan ini juga memperburuk ketimpangan gender, terutama bagi perempuan yang menghadapi lebih banyak hambatan dalam mengakses pendidikan.
Untuk mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi perempuan difabel, diperlukan kebijakan inklusif yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan mereka, tetapi juga mencerminkan aspirasi dan partisipasi mereka dalam proses pembentukan kebijakan. Kebijakan ini dapat muncul melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan perempuan difabel secara langsung, baik dalam tahap perumusan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan. Langkah-langkah seperti dialog antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas difabel; pengumpulan data disabilitas yang terpilah gender; serta advokasi berbasis bukti menjadi kunci untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil dan relevan. Dengan memastikan inklusi perempuan difabel dalam setiap proses ini, kebijakan yang dihasilkan akan lebih berdaya guna, menjawab hambatan struktural dan kultural, serta mendukung pemberdayaan mereka. Kebijakan inklusif bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan semua kelompok masyarakat, termasuk perempuan difabel, dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Advokasi kebijakan yang inklusif telah menjadi agenda global yang didukung oleh berbagai konvensi internasional, seperti Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang menyatakan bahwa negara-negara anggota harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi dan memajukan hak-hak perempuan difabel,serta Undang Undang No 8 Tahun 2016.
Kebijakan yang berorientasi pada pemberdayaan perempuan difabel harus berfokus pada peningkatan akses, kesempatan, dan partisipasi dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam bidang ketenagakerjaan, implementasi kebijakan telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 53, yang menetapkan kuota afirmasi rekrutmen bagi penyandang disabilitas sebesar 1% untuk sektor swasta dan 2% untuk sektor publik. Namun, hingga saat ini, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Selain itu, akses perempuan difabel terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan masih memerlukan perhatian khusus. Program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan teknis dan soft skills, seperti kepemimpinan dan komunikasi, dapat mempersiapkan mereka untuk berkontribusi secara maksimal di pasar kerja sekaligus meningkatkan rasa percaya diri dan kemandirian mereka.
Di luar ketenagakerjaan, partisipasi perempuan difabel dalam kuota minimal keterwakilan di parlemen, pemerintahan, serta hak untuk dipilih dan memilih juga belum optimal. Advokasi kebijakan yang mendukung partisipasi hak perempuan difabel menjadi langkah penting untuk mengatasi kesenjangan yang mereka alami. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa perempuan difabel mendapatkan hak yang setara serta akses yang inklusif dalam segala aspek kehidupan, baik sosial, politik, ekonomi, maupun budaya. Melalui pemberdayaan ekonomi, pendidikan yang inklusif, peningkatan akses terhadap layanan kesehatan, dan partisipasi aktif dalam politik, perempuan difabel dapat berperan sebagai bagian integral dari masyarakat. Dengan menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung, perempuan difabel dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan sosial dan ekonomi, sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai individu yang berdaya dalam masyarakat. Kemandirian ekonomi adalah salah satu pilar penting dalam pemberdayaan perempuan difabel. Namun, perempuan difabel sering kali mengalami diskriminasi dalam dunia kerja. Dalam banyak kasus, mereka dipandang kurang mampu dibandingkan dengan orang lain, sehingga lebih sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Bahkan jika mereka mendapatkan pekerjaan, sering kali posisi yang diberikan adalah pekerjaan dengan upah rendah atau kurang bergengsi.
Untuk mengatasi diskriminasi di tempat kerja, pemerintah dan sektor swasta harus bekerjasama dalam menciptakan kebijakan dan lingkungan kerja yang inklusif bagi perempuan difabel. Misalnya, kebijakan affirmative action atau tindakan afirmatif dapat diimplementasikan untuk memberikan kesempatan kerja bagi perempuan difabel. Perusahaan juga dapat memberikan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja modern, sehingga perempuan difabel memiliki peluang yang setara dalam berkarier. Selain peluang kerja di sektor formal, kewirausahaan juga bisa menjadi solusi bagi perempuan difabel untuk mencapai kemandirian ekonomi. Pemerintah dapat menyediakan program dukungan bagi perempuan difabel yang ingin memulai bisnis sendiri, termasuk pelatihan kewirausahaan, akses modal, dan pendampingan usaha. Dengan kewirausahaan, perempuan difabel dapat mengembangkan usaha mereka sendiri dan menciptakan peluang ekonomi yang lebih baik untuk diri mereka dan komunitas mereka.
Partisipasi politik perempuan difabel adalah area lain yang memerlukan perhatian serius. Mereka sering kali tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, meskipun kebijakan yang dihasilkan dapat berdampak besar pada kehidupan mereka. Oleh karena itu, advokasi yang mendorong partisipasi perempuan difabel dalam politik menjadi penting. Partai politik harus didorong untuk memberikan ruang kepada perempuan difabel, baik sebagai kandidat dalam pemilihan umum maupun sebagai anggota partai. Keterlibatan perempuan difabel dalam politik dapat memperkuat representasi mereka dalam pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan mencerminkan kebutuhan mereka. Selain itu, perempuan difabel yang terlibat dalam politik dapat berperan sebagai agen perubahan yang mempromosikan hak-hak disabilitas dan kesetaraan gender di tingkat pemerintahan.
Advokasi kebijakan partisipasi hak perempuan difabel adalah upaya yang sangat penting untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan hak dan kesempatan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan. Meskipun perempuan difabel masih menghadapi tantangan besar dalam akses pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik, kebijakan yang inklusif dapat membantu mereka mengatasi hambatan-hambatan ini. Dengan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil, advokasi hak-hak perempuan difabel dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil. Langkah-langkah ini harus didukung oleh kebijakan yang inklusif dan berkeadilan, yang mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan difabel dan menghormati hak-hak mereka sebagai individu yang setara dalam masyarakat.
***Artikel ini merupakan kerja sama antara penulis dan INFID melalui program PREVENT x Konsorsium INKLUSI sebagai bagian dari kampanye menyebarkan nilai dan semangat toleransi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta inklusivitas.
Referensi
Fathimah, K., & Apsari, N. C. (2020). Aksesibilitas sebagai bentuk kemandirian disabilitas fisik dalam mengakses fasilitas pelayanan publik ditinjau dari activity daily living. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2), 120-132.
Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2023). Kekerasan seksual: perempuan disabilitas rentan menjadi korban. Share: Social Work Journal, 13(1), 82-91.
Nursyamsi, F., Arifianti, E. D., Aziz, M. F., Bilqish, P., & Marutama, A. (2015). Kerangka hukum disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia ramah disabilitas. Indonesian Center for Law and Policy Studies.
Amnesti, S. K. W. (2021). Implementasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menuju Purworejo ramah difabel. Borobudur Law Review, 3(1), 54-72.