Ahmadiyah, Inkonsistensi Bernegara, dan Perlunya Memperluas Ruang Jumpa
Penulis: Aan Arizandy
Editor: Nur Hayati Aida
Pada tanggal 2 Juli 2024, Satuan Polisi Pamong Praja beserta ormas yang menamakan diri Gerakan Anti Ahmadiyah (GERAM) menyegel masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Nyalindung Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Masjid berukuran 10 X 10 meter yang telah berdiri sejak 1970-an itu ditutup paksa lantaran dianggap meresahkan dan dicurigai sebagai ladang persemaian benih-benih paham keagamaan menyimpang (Kontras: 2024). Bahkan, beberapa tahun sebelumnya, peristiwa yang tak kalah memilukan juga pernah menerpa warga JAI di Sintang Kalimantan Barat. Ratusan orang menggeruduk masjid Miftahul Huda yang terletak di desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak. Meski aparat keamanan telah bersiap-siaga di lokasi kejadian, tetap saja tak bisa membendung amukan massa yang secara membabi-buta memberangus masjid JAI yang telah berdiri sejak 2007 itu (Ahmadiyah.id: 2021).
Insiden-insiden tersebut tentu kian menambah rentetan panjang kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di negeri ini. Dan, bagi JAI sendiri, kejadian di Garut dan Sintang tersebut hanyalah peristiwa ulangan yang sebelumnya juga pernah dialami oleh warga JAI di Tasikmalaya, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kuningan dan di sejumlah daerah lainnya. Setara Institute dan Wahid Foundation mencatat bahwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan terus menunjukkan grafik peningkatan signifikan dari tahun ke tahun, setidaknya dari rentang tahun 2007 hingga 2021. Tren ini pula yang menjadi salah satu indikator penilaian The Economist Intelligence Unit (EIU) yang mendapuk Indonesia sebagai negara flawed democracy (demokrasi belum sempurna) dengan memberi nilai merah pada praktik kebebasan sipil (5,59), (Merdeka.com, 2021).
Inkonsistensi Bernegara
Mengapa kekerasan dan diskriminasi terhadap JAI berlangsung secara menahun dan seolah tak berujung? Kita tentu bisa menggunakan aneka perspektif seperti teologi, sosial, ekonomi atau politik untuk menjawab pertanyaan tersebut. Namun, jika dirunut ke belakang, sejak awal kedatangan Tuan Rahmat Ali yang diutus untuk menyebarkan ajaran Ahmadiyah di Hindia-Belanda pada tahun 1925, riak-riak penolakan sebenarnya telah muncul. Yang menjadi keberatan utama warga Non-Ahmadiyah kala itu (bahkan sampai sekarang) ialah terkait beberapa doktrin teologis Ahmadiyah—status kenabian Mirza Ghulam Ahmad, Kedudukan Tazkirah, konsep Imam Mahdi–yang dianggap berseberangan dengan paham Sunni pada umumnya. Untuk menjelaskan duduk perkara dan pertentangan terhadap doktrin-doktrin Ahmadiyah itu, debat akbar yang disesaki kurang-lebih 1800 orang pernah digelar di Salemba Jakarta pada tahun 1933 (Bonnie Triyana: 2011). Bahkan perlakuan diskriminatif seperti pelarangan aktivitas dakwah dan ibadah Ahmadiyah telah diserukan sejak awal perkembangannya di Hindia-Belanda (Menchik, 2016; Beck, 2009).
Meski sudah memiliki legalitas resmi sebagai sebuah organisasi keagamaan yang diakui sejak 1953, sesuai dengan ketetapan Menteri No.JA.5/23/13, Ahmadiyah tetap tak bisa lepas dari kabut stigma dan kontroversi. Terlebih, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dua kali memfatwa Ahmadiyah sebagai aliran sesat-menyesatkan. Fatwa pertama terjadi di masa rezim Orde Baru. Berdasarkan Musyawarah Nasional II tanggal 26 Mei-1 Juni 1980 di Jakarta, MUI menyatakan “Jemaat Ahmadiyah Qadiyah sesat dan berada di luar Islam“. Sedangkan fatwa kedua dikeluarkan di era pasca-Reformasi sebagai wujud penegasan dari fatwa sebelumnya. Berdasarkan Musyawarah Nasional MUI VII 26-29 Juli 2005 tentang Aliran Ahmadiyah, fatwa kedua MUI ini memvonis Ahmadiyah bukan saja “berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya murtad”, tetapi juga mendesak agar “pemerintah berkewajiban untuk melarang faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia” (Himpunan Fatwa MUI, 1980 & 2005).
Kendati sekadar bersifat himbauan dan tak mengikat secara hukum (legal binding), fatwa-fatwa MUI tersebut jelas kian memperburuk citra Ahmadiyah di mata publik. Apalagi tiga tahun berselang pasca terbitnya fatwa MUI tahun 2005 itu muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) No. 3/2008 tentang “Peringatan dan Perintah Kepada JAI dan Warga Masyarakat”. Terdapat tujuh poin keputusan yang termuat dalam SKB itu, di antaranya himbauan agar JAI menghentikan penyebaran penafsiran ajaran Islam yang menyimpang (poin ke-2) dan memperingatkan masyarakat untuk menjaga kerukunan dan tak melakukan persekusi terhadap JAI (poin ke-4). Namun, SKB yang semula berisi peringatan itu kerap menjadi “bantalan” dasar legitimasi pelarangan Ahmadiyah di tingkat lokal dengan terbitnya Perda-Perda diskriminatif di berbagai daerah. Dan, pemerintah daerah berkelit bahwa Perda-perda itu telah sesuai konstitusi, salah satunya SKB Tiga Menteri tahun 2008 yang memang “memerintahkan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pembinaan” (poin ke-6), (Tirto.id, 2021).
Keberadaan fatwa-fatwa MUI dan SKB Tiga Menteri tahun 2008 itu tentu berimplikasi serius bagi eksistensi JAI. Jika ditelisik, seperti halnya terjadi di Garut dan Sintang, persekusi terhadap JAI di daerah-daerah lain polanya juga hampir seragam. Kelompok-kelompok tertentu mula-mula menekan pemerintah daerah untuk melarang segala bentuk aktivitas JAI dengan menempatkan fatwa MUI dan SKB Tiga Menteri sebagai basis konstitusionalnya. Dan, seolah mendapat legitimasi, kelompok-kelompok intoleran itu bahkan tak jarang main hakim sendiri. Tekanan politis itu kian menguat manakala pemerintah daerah bersekutu dengan wiraswasta politik lokal yang berkepentingan dengan menggoreng isu Ahmadiyah sebagai “jualan” demi mendongkrak elektabilitas suara (Soedirgo, 2019).
Gambar 1: Pembakaran Masjid JAI di Sintang Kalteng
Sources: https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/181636678/
Sementara itu, menempuh jalur hukum dengan menaruh setumpuk bukti perlakuan diskriminatif tak manusiawi di meja pengadilan merupakan usaha yang terbilang sia-sia. Bukan sekali dua kali JAI membawa kasusnya ke meja hijau. Namun, alih-alih memperoleh keadilan, yang didapat lagi-lagi kehampaan, tak ada tindakan tegas bagi pelakunya. Para aktivis dan praktisi juga telah beberapa kali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU. PNPS No.1/1965 yang disinyalir sebagai biang kerok maraknya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan selama ini. Tapi semua permohonan itu ditolak oleh hakim. Supremasi keadilan sulit didapat melalui mekanisme pengadilan, sebab para hakim masih belum lepas dari anasir-anasir primordial-ideologis sebagai pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan (Crouch, 2012).
Di titik ini kemudian mudah dipahami mengapa perlakuan diskriminatif terhadap JAI sukar disudahi, sebab negara pada dasarnya juga turut andil di dalamnya. Fatwa-fatwa MUI, SKB Tiga Menteri tahun 2008, serta perda-perda diskriminatif di pelbagai daerah merupakan representasi perpanjangan tangan negara. Di sini negara belum mampu mengejawantahkan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang menjamin hak-hak dasar setiap warga negara untuk beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Memperluas Ruang Perjumpaan
Selain itu, maraknya praktik pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sejatinya juga ditopang oleh konstruksi mental konservatif yang mengakar kuat di kalangan masyarakat. Adakalanya para pelaku yang mempersekusi kelompok agama minoritas itu tak menganggap apa yang sudah dilakukannya sebagai sebuah tindak kejahatan. Sebaliknya, semua itu justru dianggap bagian dari jihad untuk menumpas orang-orang sesat yang menyimpang dari ajaran agama yang benar. Berbagai bentuk diskriminasi yang dialamatkan pada kelompok agama minoritas itu tak ubahnya misi suci untuk menyelamatkan kemurnian akidah dari praktik-praktik penodaan agama dan pendangkalan akidah. Kebajikan keliru (false virtue) semacam itu kian terlegitimasi manakala elemen-elemen masyarakat yang lain melakukan pembiaran (condoning) seolah tak terjadi apa-apa (Burhani, 2020).
Karenanya, selain perlunya menagih komitmen negara untuk menjamin hak-hak sipil tiap warganya, juga dirasa penting untuk memperluas ruang perjumpaan. Yang dimaksud ruang perjumpaan di sini mencakup ruang perjumpaan sosial dan ruang perjumpaan iman. Ruang perjumpaan sosial memungkinkan warga JAI dan Non-JAI untuk saling berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain guna mengikis wasangka dan kebencian yang kadung mengendap selama ini. Untuk menjembatani ikhtiar semacam itu, terdapat banyak wahana kultural yang sesungguhnya bisa dimanfaatkan seperti gotong royong, bakti sosial, atau peringatan hari kemerdekaan. Ruang-ruang interaksi sosial demikian tentu dapat menjelma sebagai titik jumpa antar-warga agar saling mengenal dan menghargai perbedaan. Bahkan, di internal JAI sendiri sebenarnya telah memiliki agenda bakti sosial rutin seperti donor darah dan pengobatan gratis (homeopati) bagi semua warga yang membutuhkan. Dengan memaksimalkan ruang perjumpaan sosial semacam itu, tentu diharapkan akan semakin memperkuat penerimaan sosial (social acceptance) terhadap JAI.
Sementara itu, ruang perjumpaan iman mengandaikan bahwa perbedaan-perbedaan paham atau cara pandang doktrin keagamaan tertentu dapat didialogkan, bukan untuk dihakimi. Sebagai contoh, warga JAI kerap dituduh eksklusif dan tak mau berbaur, lantaran ogah shalat berjamaah di masjid terdekat dan lebih memilih masjid mereka sekalipun jaraknya jauh. Dalam kasus ini, baik warga JAI maupun Non-JAI harus bersedia membuka diri dan duduk bersama untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Begitu pula dengan beberapa doktrin teologis Ahmadiyah lainnya yang acapkali memantik api kontroversi dan amarah warga komunitas lainnya, JAI harus terbuka menjelaskan perbedaan-perbedaan cara pandang dan penafsiran tersebut dengan senantiasa mengedepankan dialog diskursif.
Namun, patut disadari bahwa menciptakan ruang perjumpaan sosial dan iman itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Alih-alih keduanya perlu dikonstruksikan dan diinseminasikan secara sistematis. Maka, di titik inilah diperlukan kesadaran dan aksi kolektif semua pihak, mulai dari aparatur pemerintah, tokoh agama dan masyarakat, NGO-NGO berhaluan moderat, hingga keterlibatan masyarakat sipil lainnya. Jalinan kekuatan berjejaring antar-stakeholders itu, di satu sisi, dapat memperkuat internal JAI dari pelbagai tekanan kelompok-kelompok intoleran, dan, di sisi lain, sekaligus juga dapat menjadi tameng untuk mengadvokasi hak-hak sipil JAI yang terlucuti.
Sekali lagi, ikhtiar memperluas ruang perjumpaan tersebut terasa kian mendesak, karena hal yang paling sulit dilakukan ialah mengubah persepsi masyarakat luas untuk menghilangkan stigma negatif dan menerima secara terbuka eksistensi kelompok keagamaan rentan, termasuk JAI. Apalagi upaya-upaya kultural lewat ruang perjumpaan semacam itu lebih potensial ditempuh, mengingat usaha-usaha mencari keadilan yang diinisiasi warga JAI melalui mekanisme hukum dan pengadilan selama ini ibarat seperti menggali sumur dengan jarum, sukar sekali diwujudkan.
***Artikel ini merupakan kerja sama antara penulis dan INFID melalui program PREVENT x Konsorsium INKLUSI sebagai bagian dari kampanye menyebarkan nilai dan semangat toleransi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta inklusivitas.
Referensi
Beck, Herman L. 2009. “The rupture between the Muhammadiyah and the Ahmadiyya.” Bijdragen Tot De Taal- Land- En Volkenkunde / Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia 161 (2): 210–46. https://doi.org/10.1163/22134379-90003708.
Crouch, Melissa A. 2011. “Law and Religion in Indonesia: The Constitutional Court and the Blasphemy Law.” Asian Journal of Comparative Law 7 (January): 1–46. https://doi.org/10.1017/s2194607800000582.
Menchik, Jeremy. 2014. “Productive Intolerance: Godly Nationalism in Indonesia.” Comparative Studies in Society and History 56 (3): 591–621. https://doi.org/10.1017/s0010417514000267.
Najib Burhani. 2019. Menemani Minoritas: Paradigma Islam Tentang Keberpihakan Dan Pembelaan Kepada Yang Lemah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soedirgo, Jessica. 2018. “Informal networks and religious intolerance: how clientelism incentivizes the discrimination of the Ahmadiyah in Indonesia.” Citizenship Studies 22 (2): 191–207. https://doi.org/10.1080/13621025.2018.1445490.
iginusa studio. n.d. “Penyegelan Masjid Ahmadiyah Di Kabupaten Garut: Indikasi Kegagalan Pemerintah Menjamin Dan Melindungi Kebebasan Beragama.” https://kontras.org/artikel/penyegelan-masjid-ahmadiyah-di-kabupaten-garut-indikasi-kegagalan-pemerintah-menjamin-dan-melindungi-kebebasan-beragama.
AhmadiyahId, Tim. 2021. “Fakta Lengkap Kronologi Perusakan Masjid Miftahul Huda, di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat – Siaran Pers.” Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia. September 4, 2021. https://ahmadiyah.id/kronologi-lengkap-perusakan-masjid-ahmadiyah-balai-harapan-sintang.
Rahmadi, Dedi. 2021. “Indeks Demokrasi 2020: Indonesia di Urutan 64, Digolongkan Demokrasi Belum Sempurna | merdeka.com | Merdeka.com.” merdeka.com, February 7, 2021. https://www.merdeka.com/peristiwa/indeks-demokrasi-2020-indonesia-di-urutan-64-digolongkan-demokrasi-belum-sempurna.html.
“Ahmadiyah Qadiyan.” n.d. Ahmadiyah Qadiyan. https://www.mui.or.id/baca/fatwa/ahmadiyah-qadiyan.
“Aliran Ahmadiyah .” n.d. Aliran Ahmadiyah . https://mui.or.id/baca/fatwa/aliran-ahmadiyah.
Historia, Media Sejarah Populer. 2011. “Ahmadiyah di Indonesia.” Historia – Majalah Sejarah Populer Pertama Di Indonesia. February 10, 2011. https://historia.id/agama/articles/ahmadiyah-di-indonesia-vV4k6/page/1.
Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2005. “HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA.” https://fatwamui.com/storage/225/AHMADIYAH.pdf.
“AHMADIYAH QADIYAN.” n.d. AHMADIYAH QADIYAN. https://www.mui.or.id/baca/fatwa/ahmadiyah-qadiyan.
Briantika, Adi, and Bayu Septianto. 2021. “SKB 3 Menteri Dinilai Biang Masalah Intoleransi ke Jemaat Ahmadiyah.” tirto.id, September 13, 2021. https://tirto.id/skb-3-menteri-dinilai-biang-masalah-intoleransi-ke-jemaat-ahmadiyah-gjsG#google_vignette.