Demokrasi Semakin Dikebiri: Saatnya Melawan, Bersuara dan Bergerak Bersama!

Demokrasi Semakin Dikebiri: Saatnya Melawan, Bersuara dan Bergerak Bersama!

SERUAN ANGGOTA INFID UNTUK MENJAGA DEMOKRASI

Demokrasi Semakin Dikebiri:

Saatnya Melawan, Bersuara dan Bergerak Bersama!

Selasa, 13 Februari 2024

Demokrasi di Indonesia saat ini telah berseberangan dari cita-cita baik tersebut. Upaya baik Indonesia membangun lembaga anti korupsi yang diamanatkan oleh UNCAC dan UNTOC melalui terbitnya UU 30 tahun 2002 tentang Pembentukan KPK yang dalam beberapa tahun menjadi lembaga anti rasuah rujukan di tingkat regional malah dikerdilkan dengan penerbitan UU 19 tahun 2019 yang ternyata menjadi salah satu pintu masuk bagi pelemahan KPK. Kemudian diikuti oleh serangkaian penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, melalui segala cara, memanfaatkan seluruh celah dan peluang yang tersedia, hanya demi hasrat politik kelompok dan keluarganya.

Demokrasi terkoyak hampir di seluruh aspek. Memilukan. Menggiriskan. Dan tanpa malu-malu. Termasuk pada tahapan pemilu, sebagai salah satu tahapan dan pintu masuk meraih demokrasi melalui terbentuknya sebuah tata pemerintahan yang demokratis ternyata mengalami kemerosotan moral. Berikut adalah beberapa hal yang tidak sepatutnya terjadi dalam sebuah Pemilu, yang nyatanya sedang terjadi: Perlindungan hak politik koruptor yang masih bisa mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di pemilu ini, adanya upaya intimidasi atas penyampaian kritik dari kelompok masyarakat kepada pemerintah, kerentanan kriminalisasi atas jurnalis, pelanggaran kode etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pemilu, tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap warga negara pendukung kelompok berbeda hingga pengabaian hak konstitusi perempuan untuk mencapai minimal 30% keterwakilan perempuan.

Mencermati proses penyelenggaraan pemilu yang telah dilakukan, koalisi masyarakat sipil untuk pemurnian demokrasi menyampaikan butir seruan sebagai berikut:

  1. Kepada Presiden Joko Widodo, jajaran pemerintah, dan lembaga negara;
    a. Presiden Joko Widodo harus menunjukkan netralitasnya untuk memberikan pendidikan etika politik yang baik kepada publik

    b. Presiden Joko Widodo harus berhenti menggunakan posisi kekuasaan dan kewenangannya untuk mengerahkan pejabat negara dan institusi negara, termasuk TNI/POLRI melakukan serangkaian aktivitas yang berdampak pada rasa terintimidasi dan ketakutan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu secara optimal.
  2. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu harus memastikan pemilu yang jujur dan adil, tanpa intimidasi, kekerasan, dan diskriminasi,  dilaksanakan dengan cara;
    a. Memastikan bahwa seluruh suara yang merupakan bentuk kepercayaan dan keikutsertaan masyarakat, termasuk pemilih pemula, perempuan, lansia, orang dengan disabilitas, dan kelompok orientasi sosial minoritas, dalam memastikan terbentuknya pemerintahan yang demokratis dan legitimate, pasti tercatat dengan sebenar-benarnya catatan, tidak ada manipulasi, dan atau kecurangan lain sejak hari pencoblosan hingga hari penetapan hasil suara.

    b. Segala tindakan intimidasi kepada siapapun dalam pelaksanaan dan pemantauan pemilu harus dihentikan, termasuk melakukan tindakan penegakan hukum segera yang dilakukan secara transparan terhadap hal yang mengarah kepada pelanggaran pidana pemilu.

    c. Memastikan bahwa seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dapat diakses dengan baik dan mengakomodir kebutuhan orang dengan disabilitas, serta menjadi tempat yang bebas diskriminasi bagi seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali dalam menyalurkan hak suaranya.

    d. Penyelenggara pemilu harus memastikan bahwa seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS mampu menunjukkan netralitasnya. Penyelenggara pemilu juga wajib memastikan setiap petugas KPPS mendapatkan jaminan keselamatan serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak ada lagi insiden petugas KPPS yang sakit bahkan meninggal dunia akibat kelelahan.

    e. Memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan curang yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
  3. Mengajak seluruh kelompok masyarakat Indonesia di dalam dan di luar negeri berkonsolidasi untuk bergerak, bertindak, dan melawan segala bentuk ketiadaan etika dan moral politik yang secara terang benderang dilakukan oleh pejabat negara, lembaga tinggi negara, hingga penyelenggara pemilu atau siapapun. Dengan ini, rakyat menunjukkan kuasa untuk membuat elit yang sewenang-wenang akan jatuh dan tidak akan terpilih. Hal ini bisa dilakukan dengan cara;
    a. Mengajak keterlibatan aktif seluruh anggota masyarakat, termasuk pemilih pemula, perempuan, lansia, orang dengan disabilitas, dan kelompok orientasi sosial minoritas, serta berbagai elemen kelompok di Indonesia untuk tidak diam atas kecurangan, manipulasi, dan intimidasi dalam pemilu. Laporkan kecurangan melalui kanal-kanal aduan publik yang sudah ada di tengah masyarakat, seperti laman jagasuaramu.id, jagapemilu.com, Gardu.net. aplikasi JagaSuara2024, www.kecuranganpemilu.com, hotline aduan masyarakat dari Bawaslu RI 08119810123, dan email Bawaslu RI melalui [email protected].

    b. Mengajak masyarakat Indonesia bersikap kritis menentukan pilihan politiknya dengan melihat rekam jejak kandidat/partai politik yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak asasi perempuan, maupun cara-cara politisasi agama, serta mengutamakan agenda-agenda kepentingan perempuan dalam pilihannya.

    c. Mengajak masyarakat Indonesia bersikap kritis dan terus mengawal terhadap hasil Pemilu 2024, termasuk agenda-agenda pemimpin terpilih ke depan.

Pemilu adalah hak demokrasi seluruh warga negara, termasuk pemilih pemula, perempuan, lansia, orang dengan disabilitas, dan kelompok orientasi sosial minoritas, untuk memilih pemimpin terbaik yang diharapkan akan memastikan berjalannya pemerintahan yang demokratis, menjunjung tinggi HAM, tegaknya keadilan, dan meratanya kesejahteraan. Maka, pemilu yang bermartabat dan tanpa kecurangan menjadi sebuah keniscayaan. Tidak boleh ada perdebatan yang meragukan dua hal tersebut.

Narahubung:

Iwan Mistohizzaman, Direktur Eksekutif INFID, +628119277507

Ditandatangani oleh:

  1. Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia)
  2. Bina Swagiri, Muhtarom, Ketua
  3. Biotani PAN Indonesia, Riza V. Tjahjadi, Direktur Eksekutif
  4. Damar Lampung, Sely Fitriani
  5. Djonet Santoso
  6. Flower Aceh, Riswati, Direktur Eksekutif
  7. Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan
  8. IKOHI, Wanmayetti, Ketua
  9. Indonesia untuk Kemanusiaan, Sita Supomo, Pjs Direktur Eksekutif
  10. JKLPK, Amin Siahaan, Direktur Eksekutif
  11. Kalyanamitra, Ika Agustina, Direktur Eksekutif
  12. KAPAL Perempuan, Budhis Utami, Direktur
  13. Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista
  14. Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, Sekretaris Jenderal
  15. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif
  16. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  17. Perhimpunan Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Tongam Panggabean
  18. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna
  19. Sekretariat INFID, Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif
  20. Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (SAMAK) Aceh, J Kamal Farza
  21. Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional
  22. Swara Nusa Institute, Iranda Yudhatana
  23. Urban Poor Consortium, Gugun Muhammad
  24. Yayasan Annisa Swasti (YASANTI), Abidah Sariroh
  25. Yayasan Kesehatan Perempuan, Nanda Dwinta Sari, Direktur Eksekutif
  26. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur (Ketua Umum Pengurus YLBHI)
  27. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi
  28. Yayasan Salafiyah Kholidiyah Tuban, Moh. Humam