INFID Selesai Gelar Pelatihan Kabupaten Kota HAM 2023 secara Online di Indonesia

INFID Selesai Gelar Pelatihan Kabupaten Kota HAM 2023 secara Online di Indonesia

Kamis, 14 Desember 2023 menjadi penutup pelatihan Kabupaten Kota Hak Asasi Manusia (HAM) 2023 yang terlaksana secara daring. Pelatihan ini menjadi penutup aktivitas program Human Right Cities (HRC) INFID di penghujung 2023 setelah sebelumnya INFID melangsungkan pelatihan Kabupaten Kota HAM secara luring bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) dan Kantor Staf Presiden (KSP RI), serta acara tahunan Festival HAM di Singkawang, Kalimantan Barat. Terdapat 40 peserta perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Bappeda dan civil society organisations (CSOs) atau organisasi masyarakat sipil (OMS) dari berbagai wilayah di Indonesia yang terlibat aktif dalam kegiatan ini. Tahun ini, sekitar 35 persen dari total peserta yang berpartisipasi adalah kawan-kawan penyandang disabilitas. Pelatihan ini merupakan bentuk komitmen serius INFID untuk menghadirkan sistem kesiapsiagaan penanganan masalah HAM di tingkat kabupaten kota. 

A screenshot of a video conference

Description automatically generated

Keterangan: Antusiasme Peserta dalam Pelatihan Kabupaten Kota HAM Online 2023

Pelatihan Kabupaten/Kota HAM ini bertujuan untuk menghadirkan ruang belajar bagi aparatur pemerintah dan masyarakat sipil untuk mendalami pemahaman dan urgensi pengimplementasian kerangka Kabupaten/Kota HAM. Selepas pelatihan, peserta juga akan mendapatkan pendampingan dalam proses penyusunan rencana kerja/rencana aksi dan proses identifikasi modalitas yang telah dimiliki untuk mengimplementasikan kerangka Kabupaten/Kota HAM di wilayahnya. Kedua hal tersebut akan dilakukan secara kolaboratif, antara perwakilan pemda dan perwakilan masyarakat sipil dari masing-masing daerah. Kolaborasi menjadi kekhasan dan kunci dalam pelatihan ini, sebab Kabupaten/Kota HAM mensyaratkan adanya kerja kolaboratif antarpemangku kebijakan terkait dalam perencanaan dan implementasinya.

Pelatihan ini terselenggara sebanyak enam kali sesi daring dengan durasi 2-3 jam pada setiap sesinya. Peserta dipandu oleh dua orang fasilitator yang berpengalaman pada isu HAM, yakni Sri Rahayu yang merupakan seorang penyuluh dan trainer HAM dari Komnas HAM dan Alyaa Nabiilah Zuhroh, orang muda yang merupakan pegiat Kabupaten Kota HAM. Di hari pertama, para peserta diperkenalkan dengan konsep dasar Kabupaten/Kota HAM yang disampaikan oleh para fasilitator. Selanjutnya di hari kedua, peserta mendapatkan pendalaman mengenai posisi dan tanggungjawab negara dalam pemenuhan HAM yang disampaikan oleh Program Officer HAM dan Demokrasi INFID Ari Wibowo. 

Di hari ketiga, peserta kembali mengeksplorasi konsep Kabupaten Kota HAM bersama para pakar, yaitu Tenaga Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden Fajrimei A Gofar dan akademisi dari Universitas Katolik Parahyangan Sylvia Yazid. Hal menarik dikemukakan oleh Silvia Yazid mengenai konsep Kabupaten Kota HAM. “Jadi ketika kita bicara tentang Kabupaten Kota HAM, maka sebenarnya target kita itu adalah bukan bagaimana membuat di kota itu tidak ada pelanggaran HAM sama sekali. Karena itu tidak mungkin. Yang bisa kita lakukan adalah bagaimana menjalankan supaya kota itu punya mekanisme untuk memenuhi hak dari warganya. Dan kalau terjadi pelanggaran maka tersedia mekanisme untuk penyelesaiannya. Itu intinya. Jadi, harapannya adalah bagaimana mengedepankan upaya kota itu untuk memenuhi hak warganya.”

Setelah tiga hari para peserta mendalami konsep dan peran negara dalam pemenuhan HAM, di hari keempat para peserta diajak untuk mengulas secara komprehensif inspirasi, ide, serta praktik baik Kabupaten Kota HAM yang telah dilakukan oleh sejumlah wilayah di Indonesia dan di luar negeri. Dalam sesi ini, para peserta belajar contoh-contoh baik dari Wonosobo-Jawa Tengah, Palu-Sulawesi Tengah, hingga Gwangju-Korea Selatan. Pada dua pertemuan akhir, para peserta diajak untuk mengikuti sesi praktik, dalam hal ini adalah mengidentifikasi masalah Kabupaten Kota HAM di daerah masing-masing. Sesi ini diakhiri dengan penyusunan rencana aksi atau tindak lanjut kolaborasi.

Sejak 2017, INFID telah aktif mengawal dan mendorong Kabupaten Kota HAM di Indonesia. INFID menilai perluasan konsep Kabupaten Kota HAM merupakan langkah strategis untuk mewujudkan implementasi HAM yang berkeadilan secara merata. Sebelumnya, pelatihan Kabupaten Kota HAM telah dilakukan di berbagai kota baik secara daring maupun luring. Pelatihan ini telah diikuti oleh perwakilan pemda (utamanya Bappeda dan bagian Hukum) dan OMS lokal yang merupakan perwakilan dari lebih dari 45 Kabupaten/Kota, di antaranya Bandung, Banyuwangi, Banda Aceh, Bantaeng, Bojonegoro, Karanganyar, Salatiga, Batang, Makassar, Palu, Padang, Surabaya, Wonosobo, Yogyakarta, Bogor, Sambas, Karo, Jember, Malang, Yogyakarta, Manggarai Timur, dan sebagainya.