Kertas Kebijakan: Perbaikan Penerapan Blended Finance Dalam Proyek Pembangunan Untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 Menuju Visi Indonesia 2045: Studi Kasus Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

Kertas Kebijakan: Perbaikan Penerapan Blended Finance Dalam Proyek Pembangunan Untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 Menuju Visi Indonesia 2045: Studi Kasus Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

Komitmen Indonesia untuk melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) secara khas bertemu dengan Visi Indonesia 2045 yang bertujuan mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur di usia 100 tahun kemerdekaan melalui berbagai proses pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif dalam kerangka TPB (Bappenas 2019, 2). Pencapaian TPB di Indonesia telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Visi Indonesia 2045, keduanya terkait erat.

Salah satu tantangan utama pencapaian TPB adalah masalah kesenjangan pembiayaan TPB, khususnya di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Covid-19 semakin mempertajam kesenjangan itu; memperbesar “scissor effect”, yaitu situasi dimana kebutuhan pembiayaan TPB meningkat secara signifikan termasuk untuk pemulihan dari pandemi Covid-19, sedangkan ketersediaan sumber daya pembiayaan TPB justru menurun (OECD and UNDP 2020, 5). Jika kita gagal mencapai TPB secara kolektif pada 2030, diperkirakan akan terjadi kerusakan parah di berbagai penjuru dunia dalam skala yang mungkin tidak lagi dapat diperbaiki (OECD 2020).

Sangat penting mengatasi masalah kesenjangan pembiayaan TPB dengan cara menyelaraskan sistem ekonomi global dengan TPB dan Perjanjian Paris untuk membangun ketahanan. Hal ini dapat diupayakan dengan menyelaraskan ekosistem sumber daya keuangan global yang dikelola oleh bank, investor institusional, dan manajer aset dengan TPB. Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) sudah semestinya menjadi arus utama (mainstream) dalam sistem ekonomi global, bukan hanya menjadi satu ceruk (niche) pembiayaan (OECD dan UNDP 2020, 6).

Meningkatkan akuntabilitas penyelarasan ekosistem sumber daya keuangan global dengan TPB dapat dilakukan melalui penilaian terhadap dua dimensi berikut: 1) kesetaraan (equality); sumber daya harus dimobilisasi untuk “Tidak Meninggalkan Seorang Pun di Belakang” dan membantu mengatasi kesenjangan pembiayaan TPB, dan 2) keberlanjutan (sustainability); sumber daya harus mempercepat kemajuan di seluruh tujuan TPB, sembari tidak membuat kerugian signifikan (do no significant harm) terhadap tujuan TPB yang mana saja (OECD 2021).

Blended Finance adalah penggunaan strategis pembiayaan pembangunan (development finance) untuk memobilisasi pembiayaan tambahan berupa sumber daya pembiayaan komersial (commercial finance) ke proyek-proyek pembangunan, yang ditujukan untuk mencapai TPB di negara-negara berkembang sembari memberikan keuntungan finansial kepada investor (OECD 2018, 6). “Pembiayaan pembangunan” mengacu pada sumber-sumber konsesional maupun non-konsesional, publik maupun filantropi swasta, yang dikelola oleh mandat pembangunan dan tidak mengharap pengembalian modal; misalnya APBN, APBD, dan hibah. “Pembiayaan tambahan komersial” mengacu pada modal komersial, baik dari sumber-sumber publik maupun swasta, yang digerakkan oleh mandat untuk mencapai keuntungan komersial (DevTech Systems, Inc. for USAID 2020, 3).

Ada 5 prinsip untuk memastikan Blended Finance memenuhi standar kualitas dan mencapai dampak pembangunan berkelanjutan secara efektif, yaitu: 1) mengaitkan penggunaan Blended Finance ke dalam logika pembangunan, 2) merancang Blended Finance untuk meningkatkan mobilisasi pembiayaan komersial, 3) menyesuaikan Blended Finance dengan konteks lokal, 4) fokus pada kemitraan yang efektif untuk Blended Finance, dan 5) memantau Blended Finance untuk transparansi dan hasil (OECD DAC 2018, 1-12).

Blended Finance telah menjadi struktur pembiayaan pembangunan yang penting untuk mengatasi kesenjangan pembiayaan TPB. Negara-negara anggota PBB mencapai konsensus tentang pentingnya menggerakkan pembiayaan pembangunan untuk menarik pembiayaan tambahan komersial dalam Konferensi Internasional Ketiga tentang Pembiayaan untuk Pembangunan di Addis Ababa pada tahun 2015. Sejak saat itu, Blended Finance menjadi arus utama dalam strategi dan kebijakan pembangunan internasional (Convergence 2018).

Salah satu tantangan penerapan Blended Finance di Indonesia adalah masalah kurangnya pipeline proyek, dimana sektor-sektor yang relevan menggunakan transaksi Blended Finance justru tidak memiliki cukup daftar proyek yang layak (feasible) dan siap dibiayai (DevTech Systems, Inc for USAID 2020, 11). Hal ini menyebabkan antara lain kurangnya data dan bukti efektivitas penerapan Blended Finance untuk mencapai TPB di Indonesia. Kurangnya data dan bukti, minimnya praktik baik dari proyek yang sudah
berjalan, dan absennya transparansi telah menjadi tantangan utama bagi donor, filantropi, bank pembangunan multilateral, dan investor swasta untuk terlibat dalam Blended Finance di Indonesia. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan organisasi masyarakat sipil (OMS), khususnya terkait akuntabilitas penerapan Blended Finance dalam proyek pembangunan.

Sembari terus mengembangkan perangkat hukum, kebijakan, platform, dan pipeline proyek pembangunan yang layak (feasible) dan siap dibiayai untuk mempercepat pencapaian TPB di Indonesia, proyek-proyek Blended Finance yang sudah berjalan mesti diinvestasikan sebaik-baiknya supaya menjadi portofolio praktik baik (good practices) penerapan Blended Finance dalam proyek pembangunan untuk mencapai TPB di Indonesia. Ini akan membantu pemerintah untuk menunjukkan data dan bukti yang selama ini minim dan telah menjadi hambatan investasi; membangun kepercayaan (trust) dan memudahkan Indonesia dalam mengkonsolidasi pembiayaan Blended Finance ke depan baik dari dalam maupun luar negeri.

Prinsip-prinsip transformatif TPB seperti “Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia” dan “Tidak Meninggalkan Seorang Pun di Belakang” mengharuskan semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan penerapan Blended dalam proyek pembangunan untuk mempertimbangkan, mengakomodir, dan melibatkan masyarakat terdampak proyek secara inklusif dan berkelanjutan. Sangat penting bagi semua pemangku kepentingan untuk menegakkan prinsip-prinsip TPB, prinsip-prinsip Bisnis dan HAM, dan prinsip-prinsip Blended Finance dalam proyek pembangunan untuk memastikan standar kualitas yang tinggi dan akuntabilitas, sehingga proyek pembangunan dapat secara efektif mempercepat pencapaian TPB di Indonesia menuju Visi Indonesia 2045.

Kertas kebijakan ini mengkaji KEK Mandalika sebagai studi kasus penerapan Blended Finance dalam proyek pembangunan. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan melalui metodologi penelitian kualitatif, disimpulkan bahwa penerapan Blended Finance dalam proyek KEK Mandalika belum akuntabel. Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya masalah sosial, ekonomi, lingkungan, hukum dan tata kelola yang
meninggalkan masyarakat terdampak proyek di belakang dan membuat kerugian signifikan terhadap berbagai tujuan TPB. KEK Mandalika dapat menjadi akuntabel dan secara signifikan mempercepat pencapaian TPB dengan perbaikan-perbaikan mendasar oleh semua pemangku kepentingan.

Berikut rekomendasi kebijakan untuk semua pemangku kepentingan agar penerapan Blended Finance dalam KEK Mandalika akuntabel dan dapat mempercepat pencapaian TPB menuju Visi Indonesia 2045:

  1. Pemerintah Pusat dan Daerah
    – Pemerintah pusat dan daerah mengintegrasikan Pemantauan dan Evaluasi KEK Mandalika ke Pemantauan dan Evaluasi pencapaian TPB di tingkat Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, dan nasional Indonesia; dianalisis bagian mana yang sudah mendukung kemajuan TPB, bagian mana yang masih merugikan secara signifikan; indikator mana saja yang menjadi kekuatan, indikator mana saja yang menjadi kelemahan. Kekuatan diakselerasi dan kelemahan dikoreksi. Hasil Pemantauan dan Evaluasi dibuktikan dengan penerbitan laporan rutin tahunan yang dapat diakses oleh publik.

    -Pemerintah pusat membuat dashboard khusus Blended Finance terintegrasi yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan dan publik secara real time, termasuk daftar proyek-proyek Blended Finance yang sudah berjalan dan akan ditawarkan untuk investasi. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas publik, sekaligus bermanfaat untuk konsolidasi pembiayaan
    Blended Finance dengan multipemangku kepentingan. Sebelumnya OMS telah mendorong pembuatan dashboard anggaran Covid-19 dan dashboard APBN. Pengalaman dari dua inisiatif ini menunjukkan bahwa pemerintah cukup terbuka terhadap usulan perubahan dari OMS yang berdampak positif untuk masyarakat luas.
  2. Operator Proyek KEK Mandalika
    – ITDC membuat laporan keberlanjutan standar perusahaan publik yang mengungkap kemajuan, tantangan, dan keseluruhan kinerja perusahaan terkait proyek pembangunan KEK Mandalika, yang dibuktikan dengan penerbitan laporan keberlanjutan tahunan dan dapat diakses oleh publik.

    – ITDC meningkatkan tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan melalui berbagai mekanisme yang terukur, termasuk laporan keuangan rutin yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk komunikasi publik terkait pengelolaan pembiayaan, pengembalian komersial, dan hasil pembangunan.
  3. Donor, Filantropi, Bank Pembangunan Multilateral, dan Investor Swasta
    – Sumber-sumber pembiayaan baik donor, filantropi, bank pembangunan multilateral, maupun investor swasta menilai laporan TPB oleh pemerintah dan laporan keberlanjutan oleh ITDC sebagai dasar kebijakan untuk menyalurkan pembiayaan ke KEK Mandalika.

    – Melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap klaim-klaim keberlanjutan dalam pelaksanaan proyek pembangunan melalui uji tuntas, Pemantauan dan Evaluasi rutin sebagai bahan koreksi dengan melibatkan ahli dan praktisi independen, khususnya untuk proyek pembangunan dengan risiko sosial dan lingkungan yang tinggi seperti KEK Mandalika. Hal ini ditujukan sebagai bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas para penyedia sumber-sumber pembiayaan terhadap komitmen keberlanjutan mereka sendiri. Upaya-upaya ini sangat penting untuk menghindari SDG Washing dan Greenwashing dalam proyek pembangunan yang justru menghambat pencapaian TPB.

    – Menyalurkan pembiayaan untuk investasi yang sesuai konteks kebutuhan masyarakat lokal, seperti inklusi finansial untuk pemberdayaan perempuan dan UMKM di KEK Mandalika. Ini merupakan peluang investasi yang relevan dan prospektif mendukung pariwisata berkelanjutan, sebagaimana prinsip Blended Finance ke-3.

    – Mengingat mekanisme pengaduan yang ada selama ini belum efektif, sangat penting untuk membuka ruang-ruang pengaduan yang mudah dijangkau, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak proyek sesuai profil sosial dan ekonomi mereka.
  4. Organisasi Masyarakat Sipil
    – OMS mengembangkan kapasitas dan meningkatkan keahlian secara cepat terkait perkembangan pembiayaan inovatif, termasuk Blended Finance, agar dapat memahami teori dan praktik pembiayaan inovatif baik di ranah global, nasional, maupun lokal.

    – Menyusun mekanisme pemantauan proyek pembangunan dan pendampingan masyarakat terdampak proyek yang mudah dijangkau, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak proyek sesuai profil sosial dan ekonomi mereka.

    – Berperan aktif menjadi kolaborator dalam kemitraan untuk mencapai TPB bersama pemerintah dan swasta dengan membagikan wawasan, keahlian, dan pengalaman secara independen, objektif, ilmiah, dan berbasis bukti
  5. Masyarakat Terdampak Proyek
    – Masyarakat terdampak proyek berpartisipasi aktif melakukan pengaduan secara resmi atas keluhan di lapangan.
    – Meminta pendampingan para pemuka masyarakat dan OMS untuk pengembangan kapasitas dan penyelesaian masalah.
  6. Semua Pemangku Kepentingan
    – Semua pemangku kepentingan mengupayakan pendidikan publik dan pengembangan kapasitas untuk semua, agar masyarakat dapat menilai dan terlibat secara proporsional dalam agenda percepatan pencapaian TPB di Indonesia, termasuk dan tidak terbatas pada isu-isu terkait pembangunan berkelanjutan, pembiayaan inovatif, dan Blended Finance dalam proyek pembangunan. Jangan sampai masalah literasi justru menghambat pencapaian TPB di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan melalui advokasi & kampanye digital, pelatihan, dan berbagai aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan.