Survei INFID: Banyak Orang Muda Skeptis dengan Kinerja Pemerintah soal Lapangan Kerja
SIARAN PERS
UNDUH SURVEI: s.id/AnalisisRingkasGenerasiEmasDibuatCemas
Jakarta (24/4) – Tingkat kepuasan orang muda terhadap pemenuhan HAM di Indonesia berada pada level yang rendah. Mayoritas responden memberikan penilaian yang rendah pada tingkat kepuasan terhadap kondisi pemenuhan HAM, yakni 38% skor 1 (sangat tidak puas) dan 47,2% skor 2 (tidak puas). Selain urusan sipil politik (sipol), orang muda di Indonesia menyimpan keresahan dengan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) pada isu ekonomi, sosial, budaya (ekosob).
Dalam survei terbaru INFID, 82,4% orang muda secara konsisten memandang pendidikan dan pekerjaan yang layak merupakan isu hak asasi manusia di urutan pertama yang paling mendesak untuk dibenahi. Berikutnya masalah kebebasan berekspresi (60,2%), akses kesehatan dan kesejahteraan (49,1%), serta kesetaraan gender dan non-diskriminasi (40,7%).
Hasil ini terungkap dari hasil survei terbaru INFID yang berjudul “Generasi Emas ‘Dibuat’ Cemas: Persepsi Orang Muda terhadap HAM dan Retaknya Kepercayaan pada Negara” yang didiseminasikan pada Jumat, 24 April 2026. Survei kuantitatif ini dilakukan melalui kuesioner daring terhadap 108 responden berusia 16-35 tahun yang berpartisipasi secara sukarela dalam periode 24 November-1 Desember 2025. Analisis menggunakan statistik deskriptif berbasis Skala Likert 1 (sangat rendah) hingga 4 (sangat tinggi), dengan analisis interseksional (gender, pekerjaan, dan wilayah), serta dilengkapi pertanyaan terbuka dan desk research untuk memperkaya interpretasi.
Tulisan ini sejalan dengan catatan kritis INFID dalam membaca data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2026. Meskipun tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun menjadi 4,74%, namun di saat yang sama, 57,70% pekerja masih terjebak di sektor informal, dan 12,88% adalah pekerja keluarga yang tidak dibayar. Terdapat 32,06% penduduk bekerja (47,42 juta orang) masih berada dalam kategori pekerja tidak penuh waktu, yang terdiri dari pekerja paruh waktu (24,24%) dan setengah pengangguran (7,81%).
“Artinya, satu dari tiga pekerja Indonesia belum bekerja secara penuh, dan sebagian besar pekerja Indonesia masih terjebak di sektor informal dengan perlindungan sosial yang sangat minim,” jelas Abdul Waidl, Program Manager INFID.
Dalam aspek penilaian terhadap hak untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas dan terjangkau, 28,7% responden memberikan skor 1 (sangat kurang) dan 46,3% memberikan skor 2 (kurang). Sementara itu, 21,3% responden memberikan skor 3 (baik) dan 3,7% memberikan skor 4 (sangat baik). Responden dengan latar belakang pelajar/mahasiswa memberikan skor rendah untuk penilaian ini. Hasil ini mengindikasikan persepsi orang muda mengenai perlindungan hak atas pendidikan didominasi penilaian yang rendah. Temuan ini juga diperkuat dengan jawaban terbuka, dimana praktik “beli kursi” dalam pendidikan dan layanan publik yang lebih ramah bagi kelompok yang mampu secara ekonomi maupun posisi, sehingga hak dasar bergeser hak dasar menjadi sebuah privilese. Selain itu, Irisan antara isu pendidikan dan gender juga muncul, dengan masih kuatnya stigma di masyarakat yang membatasi akses perempuan ke pendidikan tinggi.
“Hasil survei ini menjadi catatan penting bagi kami. Kemendikdasmen terbuka terhadap kritik kritik dan masukan bagi perbaikan kebijakan,” tanggap Khelmy K. Pribadi, Tenaga Ahli Wamen Dikdasmen RI.
Sebagian besar responden juga memberikan penilaian yang rendah terhadap sistem hukum dan institusi publik yang adil tanpa diskriminasi. Ketika responden diminta menilai tingkat kepercayaan terhadap tindak lanjut laporan pelanggaran HAM, mayoritas responden (88,9%) menunjukkan skeptisisme. Sebanyak 50,9% responden memberikan skor 1 dan 38% memberikan skor 2 yang menunjukkan ketidakpercayaan bahwa laporan pelanggaran HAM akan ditindaklanjuti. Sebaliknya, hanya 11,1% yang percaya (skor 3) bahwa laporan akan ditindaklanjuti secara adil, dan tidak ada yang memberikan skor 4 (sangat percaya). Dari jawaban terbuka, mereka juga mengeluhkan seperti kasus kekerasan seksual yang kerap terhambat persoalan birokrasi.
Kekhawatiran terhadap kebebasan berekspresi juga menjadi temuan utama dalam survei ini. Mayoritas responden (85,1%) merasa bahwa pemerintah belum mampu menyediakan ruang aman bagi orang muda untuk menyampaikan pendapat atau kritik, tanpa khawatir adanya intimidasi. Sejumlah 44,4% responden menilai sangat kurang (skor 1) dan 40,7% yang menilai kurang (skor 2). Sebaliknya, hanya sebagian kecil responden yang memilih skor 3 (cukup) dan 4 (sangat cukup), yakni 13,9% dan 0,9%.
“Kami mahasiswa sangat relate dengan survei ini. Di kampus, setelah melakukan diskusi-diskusi kita saling mengingatkan agar hati-hati di jalan, karena ketidakpercayaan atas keamanan diri,” tanggap Akbar Syah dari Lembaga Pers Mahasiswa ASPIRASI Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
“Apa yang terjadi dengan Delpedro, Laras, itu merupakan bukti bahwa kebebasan berekspresi kita memang ada di kondisi darurat,” jelas Tuani Sondang dari LBH APIK Jakarta.
Ruang pelibatan orang muda dalam merancang kebijakan juga masih terbatas. Sebanyak 37% responden sudah terlibat, namun suaranya kerap diabaikan. Sekitar 32% merasa hanya dilibatkan secara pasif tanpa partisipasi penuh. Sedangkan 20,4% lainnya bahkan belum pernah terlibat dalam pengambilan kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka. Dari presentasi tersebut, hanya 10,2% yang yang menilai bahwa mereka sudah cukup mendapatkan ruang partisipasi yang memadai dalam proses kebijakan publik.
Dari seluruh persepsi atas pemenuhan HAM ini, ternyata juga memberi dampak psikologis pada responden. Mereka menganggap label seperti “Agen Perubahan”, “Generasi Emas”, atau “Harapan Bangsa” sebagai beban simbolik atau bahkan sekadar label kosong. Sebanyak 50,9% responden memandang label atau jargon tersebut sebagai retorika/wacana normatif saja. Sementara itu, sebanyak 37% merasa hanya sebagian saja mencerminkan realitas orang muda. Bahkan, 52,8% responden memandang label tersebut hanya digunakan sebagai istilah politik/marketing dan ada 13% yang memandang istilah tersebut memberi tekanan/ekspektasi yang berlebihan. Hanya 16,7% yang merasa sebutan itu memberdayakan.
“Seluruh temuan ini menunjukkan bahwa romantisme terhadap peran orang muda belum berbanding lurus dengan kebijakan dan dukungan struktural yang nyata. Pemerintah perlu cermat melihat realitas ini dan buktikan dengan pembenahan yang menjawab segala keresahan ini,” tegas Syafira Khairani, Network & Advocacy Lead INFID.
Beberapa desakan dari INFID:
- Mendorong adanya “Mandatory Youth Consultation” (DPR/DPRD & Kementerian Kepemudaan)
- Negara menjamin terpenuhinya kebebasan berekspresi, termasuk di ruang digital (Kemenkominfo & Polri)
- Meningkatkan transparansi dan pemerataan akses layanan publik: pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan (DPR/DPRD, Kementerian Pendidikan, Kementerian Ketenagakerjaan, & Kementerian Kesehatan)
- Mendorong literasi HAM di akar rumput (Organisasi Masyarakat Sipil, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian HAM)
- Melakukan audit independen atas penegakan hukum (Komnas HAM & Ombudsman RI)
Narahubung:
Syafira Khairani, Network & Advocacy Lead INFID, [email protected]
Tentang INFID:
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) merupakan organisasi non-pemerintah berbasis anggota sejak tahun 1985. Sebagai forum organisasi masyarakat sipil di Indonesia, INFID mendorong pembangunan berkeadilan yang diwujudkan melalui demokrasi, kesetaraan, keadilan sosial, perdamaian, serta terjamin dan terpenuhinya Hak Asasi Manusia di tingkat nasional dan global. INFID mewujudkan visi tersebut melalui serangkaian kegiatan yang akuntabel, berbasis bukti, dialogis bersama anggotanya, serta mengedepankan solidaritas dan kesetaraan. INFID memiliki 80 anggota di seluruh Indonesia dan Special Consultative Status untuk UN ECOSOC.
Media Sosial:
Instagram infid_id
Twitter infid_id
Facebook infid
Youtube INFID TV
Linkedin International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
Website www.infid.org