Penerapan ASEAN Inclusive Business Framework (AIBF) di Indonesia

Penerapan ASEAN Inclusive Business Framework (AIBF) di Indonesia

Oleh: Naztia Haryanti

Pada tahun 2017 negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, menyetujui penerapan ASEAN Inclusive Business Framework (AIBF). Konsep Inklusif Bisnis yang dimaksud dalam AIBF adalah bisnis yang menyediakan barang, jasa, mata pencaharian atas dasar kelayakan komersial, serta adanya kontribusi sektor swasta yang muncul untuk mencapai tujuan ekonomi yang inklusif. Sesuai dengan konsep tersebut, dalam implementasinya di Indonesia Inklusif Bisnis di Indonesia kini menyasar pelaku UMKM maupun sektor swasta unggulan.

Tahun 2023 menjadi penting bagi Indonesia sebagai Ketua ASEAN, dengan tema ‘ASEAN Matters: The Epicentrum of Growth’. Dalam Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini, isu Inklusif Bisnis diharapkan bisa mendapatkan perhatian. Terlebih jika melihat laporan yang didapatkan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM di sektor bisnis. Perlu direfleksikan kembali sejauh mana Indonesia telah mengupayakan pengembangan bisnis yang inklusif.

Melalui penerapan Inklusif Bisnis, harapannya proses bisnis di Indonesia mulai dari hulu ke hilir dapat mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan juga memperhatikan hak asasi manusia (HAM), terutama kelompok rentan. Selain itu, dengan mengimplementasikan inklusif bisnis dan memperhatikan rantai pasok dapat memfasilitasi kemitraan yang lebih adil dan membantu UKM dalam mengembangkan praktik bisnis terbaik. Maka dari itu, INFID bersama Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) dan KRKP mencoba fasilitasi diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan ASEAN Semiloka pada 14 Maret 2023. Momentum keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023 dianggap baik bagi berbagai pihak untuk saling berbagi pandangan, pengalaman, dan pengetahuan dalam upaya mendorong penerapan Inklusif Bisnis. Berikut beberapa sari bahasan penting dalam acara tersebut.

Pentingnya Pelibatan Peran Masyarakat Sipil Dalam Inklusif Bisnis

Mia Ariana dari ASPPUK mengatakan, merujuk pada data-data perkembangan ekonomi di ASEAN, infrastruktur dan ekonomi sudah tumbuh dengan sangat baik, serta perusahaan mendapat keuntungan yang jumlahnya tidak sedikit. Namun di sisi lain, ada komunitas di bawah seperti perempuan, anak, nelayan, kehutanan, dan masih banyak lainnya, yang hampir tidak pernah dilibatkan secara langsung oleh perusahaan.

Digambarkan rantai pasok yang merujuk relasi antara komunitas – perusahaan – konsumen. Nyatanya hubungan antara komunitas dan konsumen terputus, bahkan komunitas hampir tidak pernah dilibatkan oleh perusahaan. Padahal, ada banyak hak asasi manusia seperti hak perempuan, hak orang muda, dll, dalam lingkup komunitas yang turut memberikan sumbangsih pada melonjaknya pertumbuhan ekonomi.

Akan tetapi, dalam penuturannya, Mia Ariana menegaskan bahwa sejak sekitar tahun 2005, pemikiran tentang kritis konsumen mulai berkembang. Konsumen mulai menyadari bahwa produk yang tidak ramah lingkungan ataupun proses produksi yang tidak ramah HAM patut untuk ditolak. Akibatnya, perusahaan mulai berpikir untuk memberi nilai pada produk, dalam hal ini dapat berupa inovasi dan pembaharuan pada produk walaupun kebanyakan orientasinya masih berpusat pada keuntungan perusahaan, bukan pada dampak yang diciptakannya. Maka dari itu, perlu kebijakan dari pemerintah agar melibatkan masyarakat sipil dalam praktik Inklusif Bisnis.

Implementasi Prinsip UNGPs Dalam Bisnis

UNGPs on BHR (United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights) merupakan salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai panduan sebuah bisnis yang dapat dilakukan dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Dalam proses pembuatannya, dikenalkan 3 pilar utama yaitu: 1) Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi HAM; 2) Perusahaan bertanggung jawab untuk menghormati HAM; serta 3) Terpenuhinya hak korban terhadap akses pemulihan.

Ketiga pilar ini dengan mudah diterima oleh negara anggota PBB karena dianggap memiliki nilai yang baik untuk semua pihak agar berusaha mengedepankan HAM dalam bisnis. Sebagai langkah awal, Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya dalam merespon dan mengimplementasikan UNGPs on BHR. Salah satunya dengan menunjuk Kemenko Perekonomian sebagai national focal point untuk Bisnis dan HAM di Indonesia pada tahun 2017 (Alyaa, 2021).

Dari aksi yang telah dilakukan INFID, salah satunya mengenai advokasi kebijakan (Stranas BHAM) yang meliputi ketahanan terhadap perubahan iklim dan pemberdayaan ekonomi perempuan. Ternyata hasil yang ditemui masih minimnya pembahasan pilar kedua dalam draft Stranas BHAM, yaitu bisnis bertanggung jawab.

Strategi Pengembangan Bisnis Inklusif melalui UKM

UKM memberikan kontribusi yang signifikan dalam PDB nasional dan penyerapan tenaga kerja. Data pekerja informal di Indonesia pada Agustus 2022 mencapai jumlah 80,24 juta orang atau setara 59,31%. Sementara, pekerja formal mencapai jumlah 55,06 juta orang atau 40,69% (Ridhwan, 2022). Namun UKM masih memiliki kendala dalam beberapa hal seperti pembiayaan, akses pasar, bahan baku, dan teknologi.

Maka dari itu, Kemenkop UKM memiliki lima strategi pengembangan, yaitu transformasi usaha informal menjadi formal, transformasi digital dan teknologi, transformasi ke dalam rantai pasok, transformasi pertumbuhan wirausaha produktif, dan modernisasi koperasi.

Di sisi lain, pada tahun 2017 para pemimpin ASEAN telah mengakui dan mendukung bisnis inklusif di ASEAN. Luhur Pradjarto dari Kemenkop UKM menjelaskan, inclusive business didefinisikan sebagai model bisnis yang dapat menghasilkan barang dan jasa secara komersial bagi masyarakat yang hidup di dasar piramida ekonomi dan menjadikannya sebagai bagian dari rantai nilai bisnis perusahaan.

Beberapa instrumen kebijakan dalam Guidelines for Promotion of Inclusive Business termasuk strategi dan rencana aksi penciptaan iklim yang mendukung IB, kelembagaan dalam promosi IB, dan insentif investasi IB (Luhur, 2023).

Meskipun belum ada UU yang spesifik terkait bisnis inklusif di Indonesia, namun ada beberapa inisiatif dan program yang telah dilakukan oleh pemerintah dan swasta untuk mendukung pengembangan UKM serta praktik bisnis inklusif.

Bisnis Inklusif: Dukungan terhadap Perempuan dan UKM

Bagi perempuan dan anak muda sendiri masih memiliki keterbatasan akses dan kontrol terhadap pengolahan sumber daya. Belum lagi jika ditambah menghadapi tantangan sosial budaya, yang sudah tentu menyulitkan mereka.

Jika berbicara tentang inklusif bisnis, seharusnya dilakukan penguatan kepada perempuan dan kelompok muda untuk mengembangkan potensinya, mengenali potensi dirinya, serta membangun kemitraan dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, perlu juga mengembangkan kepemimpinan perempuan untuk menciptakan suatu ekosistem usaha yang baik.

Dukungan terhadap perempuan usaha kecil dan kelompok marginal lainnya dalam hal inklusif bisnis berasal dari pemerintah, lembaga keuangan, masyarakat sipil, dan pihak swasta. Berbagai bentuk dukungan berupa pembangunan sentra pengolahan, dukungan promosi dan pemasaran, hak mendapatkan perizinan usaha dan legalitas produk pangan serta kelautan, penguatan kapasitas bagi kelompok perempuan, dukungan pendampingan pengembangan usaha ternak, kredit modal usaha, dan dukungan dalam promosi dan pemasaran. Namun demikian, dukungan yang didapat terkadang tidak sesuai kebutuhan dan malah menimbulkan masalah lain. Perlu diperhatikan bersama bahwa pemberian perlindungan serta dukungan perlu disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan.

Strategi Bisnis Inklusif Bagi Perusahaan

Pada pertemuan, Instellar menjelaskan jika mengacu pada inklusif bisnis, poin utamanya adalah perubahan nilai perusahaan. Mengacu pada inklusif bisnis, poin utamanya adalah perubahan nilai perusahaan, istilah ini mengacu pada penyesuaian harian yang dilakukan pada harga saham perusahaan. Lembaga ini merekomendasikan bagaimana teman-teman bisnis memiliki perubahan nilai, seperti menggunakan model rantai nilai Porter yang berfokus pada sistem, serta bagaimana input diubah menjadi output yang dibeli oleh konsumen, dalam kegiatan primer dan dukungan (Dicko, 2017).

Menurut Instellar, perusahaan harus mendorong agar inklusif tidak hanya bersifat eksternal, tetapi juga internal perusahaan itu sendiri. Kerangka ini dipakai untuk memetakan posisi perusahaan, serta bagaimana menentukan strateginya.

Instellar menggunakan dua aspek dalam bisnis inklusif yaitu keterlibatan dasar piramida (Base of Pyramid), perusahaan perlu melibatkan BoP agar dapat mengejar dampak sosial dan pertumbuhan pasar baru di pasar BoP. Selain itu ada Financial Viability atau dalam bahasa Indonesia disebut kelayakan finansial, yang merupakan alat untuk mengkaji kemungkinan keuntungan yang diperoleh dari suatu penanaman modal. Tujuan dilakukan analisis kelayakan finansial adalah untuk menghindari keterlanjuran penanaman modal yang terlalu besar untuk kegiatan yang ternyata tidak menguntungkan (Husnan dan Suwarsono, 1997). Untuk menerapkannya diperlukan kemauan politik dari manajemen puncak, kebijakan perusahaan, dan aspek komersial.

Isu dan Pelibatan Strategis dari Berbagai Lembaga

Kesadaran konsumen yang semakin meningkat mempengaruhi bisnis untuk melakukan inclusive business. Namun, setiap bisnis tentunya memiliki strategi yang berbeda dalam melibatkan pihak-pihak lain.

Definisi inklusif bisnis perlu direfleksikan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama. Kendalanya saat ini terkait kecenderungan pandangan inklusif hanya dari sisi teknologi, yang kadang kala sering mengabaikan kesejahteraan sosial. Adapun solusinya harus memiliki pandangan ekosistem dan mengharuskan harmonisasi regulasi.

Adapun isu strategis yang dipetakan menjadi 3 bagian yaitu: 1) Kesetaraan Peluang, Inklusi dan Non Diskriminasi dalam menjalankan usaha; 2) Jaminan kesehatan, keamanan dan bebas dari kekerasan bagi para pekerja maupun pelaku usaha, Perlindungan dan aksesibilitas; 3) Akuntabilitas dan transparansi.

Adapun strategi keterlibatan yang dapat dilakukan yaitu:

  • Menciptakan ekosistem bisnis inklusif dan bertanggung jawab
  • Menetapkan etika bisnis yang inklusif
  • Menyusun dan menerapkan aturan serta regulasi yang kondusif
  • Memperkuat kapasitas prosedur bisnis yang lebih inklusif
  • Meningkatkan akses pelaku usaha kepada sumber daya keuangan dan memberikannya insentif apabila menerapkan inklusif bisnis
  • Menyediakan informasi peningkatan penyadar tahuan rantai nilai dan rantai pasok yang inklusif pada usaha yang dijalankan
  • Menyediakan akses keuangan yang lebih inklusif
  • Menyediakan kode etik inklusif bisnis yang dapat diterapkan oleh seluruh pelaku usaha
  • Penguatan kepada masyarakat sipil dengan isu inklusif bisnis
  • Melakukan pendampingan rutin kepada pelaku UMKM dalam upaya penerapan bisnis yang inklusif
    Kolaborasi yang konsisten dari semua pihak