Penolakan Pemaksaan Kontrasepsi dan Perkawinan Sebagai Bentuk Kekerasan Seksual

Oleh: Muhammad Naziful Haq

Sejak masih berupa rancangan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Keberatan ditujukan pada cakupan definisi kekerasan seksual yang dinilai dapat mendorong perilaku seksual yang berlawanan dengan agama dan nilai-nilai ketimuran. Sayangnya, keberatan ini masih berlangsung bahkan pasca pengesahan UU TPKS.

Riset kuantitatif INFID dan LD UI tahun 2022 tentang persepsi dan dukungan masyarakat terhadap UU TPKS, menemukan bahwa sebagian diantaranya adalah keberatan masyarakat terhadap tercakupnya pemaksaan alat kontrasepsi (49,2%), pelecehan seksual non-fisik (33%), pemaksaan perkawinan (24,1%), dan kekerasan seksual berbasis elektronik (20,9%) sebagai kategori tindak kekerasan seksual.

Sebagai sebuah capaian hukum, UU TPKS secara tidak langsung telah menaruh evaluasi serius pada kultur seksualitas di Indonesia. Pemaksaan alat kontrasepsi dan pemaksaan perkawinan sering dinormalisasi ketika satu insiden seksual telah menimpa, biasanya, pada orang muda. Riset INFID dan IJRS Tahun 2020 tentang … misalnya menunjukkan bahwa, hamil di luar nikah (85%) dan terlanjut sudah melakukan seks (56%) adalah dua alasan utama di balik perkawinan anak. Tekanan dari pihak keluarga muncul ketika orang tua berhadapan dengan pilihan dilematis: antara harus menutup aib sosial atau memperhitungkan otonomi dan masa depan anak.

Pilihan pertama umumnya lebih banyak dipilih lataran budaya hierarki dan norma-norma tertentu masih cenderung kuat, sehingga imajinasi tentang otonomi anak masih termasuk perbendaharaan yang asing. Dalam konteks ini, terpilihnya pilihan pertama lebih merupakan hasil pertimbangan alasan-alasan langit dan pertaruhan citra kehormatan keluarga, alih-alih pertimbangan dampak psikologis dan demografis.

UU TPKS menekankan bahwa dampak psikologis dan demografis korban penting untuk diletakkan pada prioritas pertimbangan. Aib sosial mungkin bisa hilang dan citra keluarga mungkin bisa selamat, tapi kesehatan mental korban dan peruntungan nasib demografis korban (sekolah, mobilitas, dan peluang penghidupan) besar kemungkinan remuk ketika otonominya direnggut permanen di masa-masa kritis.

Pada titik inilah, UU TPKS memprioritaskan kemaslahatan korban, bukan kemaslahatan orang sekitar korban. Kepentingan orang sekitar boleh diakomodasi selama tidak mengorbankan nasib satu individu. Masalah muncul ketika yang lebih sering terjadi adalah pemenuhan kepentingan orang sekitar sambil mengabaikan nasib satu orang.

Pemaksaan alat kontrasepsi misalnya terjadi ketika pelaku menginginkan eliminasi dampak fisik di tubuh korban setelah kegiatan seksualnya tercapai. Sementara itu, pemaksaan perkawinan jarang dilihat sebagai kausa pertama yang dapat menimbulkan pemaksaan seksual. Perkawinan mungkin memberikan lampu hijau untuk berhubungan seksual menurut agama, namun tidak berarti membersihkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.

Akan tetapi, jika keberatan terhadap pemaksaan alat kontrasepsi dan pemaksaan perkawinan berangkat dari masalah budaya dan nilai, maka keberatan terhadap pelecehan seksual non-fisik dan KBGO berangkat dari masalah dinamisnya kontur hubungan interaksi antar manusia.

UU TPKS mendefinisikan kekerasan seksual sebagai: “tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tindakan yang dimaksud termasuk juga siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.”

Dalam konteks KBGO, definisi di atas dapat diterima lantaran komunikasi di jagat maya punya bentuk yang lebih statis daripada komunikasi di kehidupan analog, seperti misalnya teks dari tangkapan layar, gambar, dan emoji. Sehingga identifikasi kekerasan seksual bisa lebih mudah dilakukan. Sedangkan dalam konteks pelecehan seksual non-fisik, identifikasinya jauh lebih mengecoh sejak bentuk komunikasi yang digunakan merentang dari mulai gestur, intonasi suara, sentuhan, metafora, dan bahasa khusus komunitas pergaulan tertentu.

Di samping itu, dinamika konteks sosial pun sangat menentukan perubahan makna dari komunikasi jagat maya dan komunikasi analog. Keadilan dalam menyimpulkan pun kemudian ditentukan oleh proporsionalitas tafsir atas lapisan horizon makna di balik bentuk komunikasi dan interaksi simbolik dari suatu tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual.

Horizon makna yang berlapis adalah wilayah yang terbuka pada ragam bentuk perselisihan antara korban, pelaku, dan hakim. Saat kasus belum di bawa ke ranah pengadilan, politik tafsir bisa terjadi ketika salah satu pihak, entah itu korban ataupun pelaku, mengambil keuntungan dari skandal seksualnya untuk tujuan-tujuan tertentu. Motif-motif politik tafsir pun bisa semakin rumit bila kerumitan yang dibawa ke ruang pengadilan menuai interpretasi lanjutan.

Dapat disimpulkan bahwa keberatan-keberatan di atas berasal dari dua ranah yang berbeda. Keberatan terhadap pemaksaan alat kontrasepsi dan pemaksaan perkawinan lebih merupakan keberatan yang timbul dari kemapanan budaya tertentu. Sedangkan keberatan terhadap pelecehan seksual non-fisik dan KBGO timbul dari kebingungan dalam menentukan jalur tafsir yang memadai atas peristiwa keduanya.