Pentingnya Penguatan Pengawas Ketenagakerjaan untuk Mendorong Bisnis yang Menghargai Hak Asasi Manusia
Oleh: Farhan Medio Yudantyo – The PRAKARSA
Pelanggaran terhadap hak pekerja masih terus terjadi di Indonesia. Sering sekali muncul berita terkait upah pekerja dibawah standar, jam kerja berlebihan, pemutusan hubungan kerja yang tidak adil atau pelanggaran lainnya terhadap hak pekerja. Saking banyak jumlahnya, pelanggaran ini sudah seperti menjadi rahasia umum. Hak pekerja merupakan salah satu dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang tentu sangat erat kaitannya dengan sektor bisnis.
Sudah banyak terjadi gelombang yang menuntut perusahaan-perusahaan besar khususnya multinasional untuk memenuhi HAM hingga ke rantai pasok usaha mereka. Beberapa pemerintah dan regulator, seperti Jerman dan Uni Eropa, mulai menerapkan undang-undang (UU) yang dapat menetapkan sanksi untuk pelanggaran HAM pada rantai pasokan. Tentu saja aturan ini berdampak bagi perusahaan di Indonesia yang menjadi pemasok bagi perusahaan dimana UU rantai pasok itu berlaku. Namun, permasalahan HAM pada sektor bisnis di Indonesia tidak hanya berkutat pada perusahaan multinasional, namun juga terjadi di perusahaan dengan skala bisnis yang lebih kecil.
Belum lagi jika melihat pada pekerja yang terlibat di sektor informal, ketidakpastian hukum menempatkan mereka pada posisi yang lebih rentan. Kondisi ini tidak bisa dihindarkan karena struktur perekonomian Indonesia masih didominasi oleh usaha mikro dan sebagian besar informal. Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop), sebagian besar bisnis di Indonesia beroperasi dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka memiliki andil sebesar 61,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) secara keseluruhan dan menyerap sekitar 97% dari angkatan kerja lokal.
Salah satu tantangan dari perusahaan untuk bertanggung jawab melindungi HAM yaitu pemahaman yang masih terbatas. Istilah HAM yang luas dan aturan-aturan formal ketenagakerjaan menjadi tantangan sendiri untuk dipenuhi oleh pelaku usaha. Belum lagi skala usaha yang lebih kecil, menjadikan banyak bisnis tidak memiliki keahlian dan sumber daya yang memadai untuk memastikan pemenuhan HAM di lingkup internal maupun rantai pasok. Oleh karena itu, jangan sampai gelombang untuk menuntut perusahaan memenuhi HAM menjadikan pemerintah lolos dari tanggung jawabnya karena tentu saja mereka memiliki kewajiban.
Fungsi menjamin penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja dengan melakukan pengawasan ketenagakerjaan sudah menjadi perhatian Indonesia, hal ini ditandai dengan diratifikasinya Konvensi ILO No. 81. Peran sentral dari inspeksi ketenagakerjaan dibandingkan dengan mekanisme lain yaitu kemampuan menegakan standar ketenagakerjaan dan mencegah pelanggaran. Hal ini dibuktikan dengan temuan penelitian bahwa ketika penegakan meningkat, kepatuhan terhadap peraturan juga meningkat. Sehingga, instrumen ini menjadi penting untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap hak para pekerja.
Sayangnya, hingga saat ini mekanisme pengawas ketenagakerjaan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Kendala yang paling mendasar yaitu keterbatasan jumlah pengawas masih jauh dari jumlah yang direkomendasikan ILO. Pada tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan jumlah pengawas ketenagakerjaan sekitar 1.552 orang sedangkan jumlah yang dibutuhkan yaitu 6000 orang. Angka ini justru berkurang dibandingkan tahun 2016 sekitar 1.923 pengawas. Kondisi ini menunjukkan jumlah pengawas ketenagakerjaan masih belum mengalami perkembangan yang memadai. Pada segi kualitas, pelatihan bagi pengawas ketenagakerjaan juga masih terbatas. Belum lagi ditambah dinamika perubahan aturan ketenagakerjaan seperti pemberlakuan UU baru seperti Cipta Kerja menjadi tantangan bagi pengawas untuk memahami implikasi di level praktik. Sehingga, pemerintah perlu menyusun langkah strategis untuk menambal kekurangan pada mekanisme pengawas ketenagakerjaan. Tentunya hal ini juga perlu disambut intensi dengan menambah alokasi anggaran untuk membiayai instrumen pengawasan yang memerlukan dana yang tidak sedikit.
Dominasi sektor informal menjadikan layanan inspeksi ketenagakerjaan menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari strategi pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban biaya bagi bisnis, pekerja, dan negara dalam menjamin kepatuhan terhadap kewajiban hukum. Pembentukan kemitraan strategis dengan organisasi yang beroperasi di sektor ekonomi informal, seperti koperasi, kelompok masyarakat, pedagang kecil, dan asosiasi buruh, menjadi sarana yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan pemenuhan hak-hak pekerja.
Kuatnya fungsi penegakan hukum melalui pengawasan ketenagakerjaan akan menjadi insentif bagi usaha yang mematuhi aturan dan berpotensi memberikan sanksi bagi usaha yang melanggar. Jika fungsi penegakan hukum tidak efektif, maka usaha yang patuh akan berpotensi kalah saing dengan usaha yang tidak memenuhi hak pekerjanya. Sebagai contoh, jika suatu perusahaan memberikan upah yang memadai sesuai aturan maka berimplikasi pada biaya upah yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan tidak beretika yang memberikan upah pekerja dibawah standar yang diwajibkan. Oleh karena itu, perlu disadari bahwa bisnis memang memiliki peran penting dalam pemenuhan HAM khususnya bagi para pekerjanya, namun menjadi kewajiban dasar bagi negara untuk melindungi warganya dari eksploitasi melalui pengawasan ketenagakerjaan yang efektif.
Referensi:
Dohmen, Casper. (2021, Oktober). Undang Undang Rantai Pasokan Menuntut Tanggung Jawab Perusahaan. Diakses pada 22 Febrauri 2023, https://www.goethe.de/ins/id/id/kul/mag/22370005.html
Gunther, Marc. (2014, 3 Desember). Whose job is it to protect human rights?. Diakses pada 22 Febrauri 2023, dari https://www.theguardian.com/sustainable-business/2014/dec/03/un-human-rights-business-government-policies
International Labor Organization (ILO). (2006). Strategies and practice for labour inspection. https://www.ilo.org/public/english/standards/relm/gb/docs/gb297/pdf/esp-3.pdf
International Labor Organization (ILO). (2017). Lembar fakta: Pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia (edisi 2017). https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/publication/wcms_549703.pdf
International Labor Organization (ILO). (n.d.). K-81 Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan. https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/legaldocument/wcms_145814.pdf
Kompas.com. (2020, 17 November) FUngsi Pengawasan Ketenagakerjaan Berubah, Kemnaker Mulai Sosialisasikan UU ipta Kerja. Diakses pada 22 Febrauri 2023, https://money.kompas.com/read/2020/11/17/201000126/fungsi-pengawasan-ketenagakerjaan-berubah-kemnaker-mulai-sosialisasikan-uu?page=all
Santika, Erlina F. (2023, 13 Oktober). Kontribusi Usaha Mikro RI untuk PDB Hampir Menyamakan Perusahaan Besar. Diakses pada 23 Febrauri 2023, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/13/kontribusi-usaha-mikro-ri-untuk-pdb-hampir-menyamakan-perusahaan-besar
Viollaz, M. (2018). Enforcement of labor market regulations: heterogeneous compliance and adjustment across gender. IZA Journal of Labor Policy, 7(1). https://doi.org/10.1186/s40173-018-0095-7
Waseso, Ratih. (2022, 22 Juni). Kemnaker Ungkap Keterbatasan Jumlah Pengawas Ketenagakerjaan. Diakses pada 22 Febrauri 2023, https://nasional.kontan.co.id/news/kemnaker-ungkap-keterbatasan-jumlah-pengawas-ketenagakerjaan