Public Kick Off dan Seminar Nasional: Dispensasi Kawin Bagi Perlindungan Anak
Oleh: Andi Nurfaizah, Program Officer Inequality, Membership and Partnership INFID
Editor: Intan Bedisa, Communication INFID
Praktik perkawinan anak adalah persoalan serius karena merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak. Patut diapresiasi, pemerintah Indonesia telah merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Undang-Undang Perkawinan yang memutuskan bahwa batas usia perkawinan adalah 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Namun, kebijakan tersebut tidak serta merta menghentikan fenomena perkawinan anak. Peraturan terkait dispensasi yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 juga masih menjadi celah bagi berlangsungnya praktik perkawinan anak.
Berkaitan dengan itu, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) melaksanakan kegiatan public kick off dan seminar nasional berjudul “Dispensasi Kawin bagi Perlindungan Anak: Pencegahan Perkawinan Anak untuk Kesetaraan dan Inklusi” pada 13 Mei 2024 di Hotel Aryaduta Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan pembelajaran tentang pengalaman praktik baik dari berbagai lembaga dalam melakukan pencegahan perkawinan anak, khususnya pada konteks dispensasi kawin. Beberapa pihak yang hadir dalam pertemuan ini yakni Badan Pengadilan Agama (BADILAG) Mahkamah Agung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu, mitra pembangunan, serta Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).
Diskusi dalam seminar ini terbagi menjadi dua sesi. Moderator sesi pertama adalah Sely Fitriani dari organisasi masyarakat sipil Lada DAMAR Lampung. Beberapa narasumber yang hadir, yaitu Hakim Agung Mahkamah Konstitusi Yasardin, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Muhammad Kasim, dan Cicih Sukarsih dari DP3A Kabupaten Indramayu. Dalam sesi pertama ini, pembahasan mengulas lebih dalam mengenai kebijakan dan situasi yang dihadapi dalam dispensasi kawin berdasarkan pengalaman Pengadilan Agama, serta pengalaman baik yang telah dilakukan oleh KPPPA dan pemerintah di level daerah.
Eka Ernawati dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengawal sesi kedua sebagai moderator. Beberapa narasumbernya adalah Aisyah Assyifa dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lutfiana Dwi Mayasari dari IAIN Ponorogo, dan Masruchah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Pada sesi kedua ini, banyak perspektif menarik yang tergali dari pengalaman para narasumber dalam perjalanannya di isu pencegahan perkawinan anak.
Misalnya Aisyah, menekankan betapa pentingnya untuk mengoptimalkan peran hakim dalam mencegah perkawinan anak melalui dispensasi kawin. Kemudian, Lutfiana membagikan pengalaman baik terkait aplikasi penunjang putusan hakim dalam perkara permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama. Dari perspektif keagamaan, Masruchah memaparkan bahwa hukum mencegah perkawinan anak dalam konteks perwujudan kemaslahatan keluarga sakinah adalah wajib, karena perkawinan anak lebih banyak menimbulkan kerugian dibanding kebaikan.
Diskusi berlangsung interaktif di mana para peserta juga membagikan pengalaman dan tantangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Misalnya, masih kuatnya penafsiran keagamaan yang belum berpihak pada kesejahteraan anak, orang tua yang memaksakan kehendak untuk mengawinkan anak, adanya pemohon yang memberikan undangan pernikahan kepada pihak hakim agar dispensasi kawinnya dikabulkan, masih tabunya membahas kesehatan seksual dan reproduksi, dan sebagainya. Dengan berbagi praktik baik juga pengalaman tersebut, harapannya kegiatan ini dapat menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi juga sinergi dalam pencegahan perkawinan anak menuju Indonesia Layak Anak 2030.