RUU Penghapusan Diskriminasi: Asa Untuk Pemberdayaan Hukum Tanpa Tapi
Penulis: Ady Yoga Kemit
Editor: Nur Hayati Aida
Jika menelisik skor kebebasan demokrasi di Indonesia berdasarkan riset yang dikeluarkan oleh Economist Intelligence Unit (EUI), pada tahun 2023, Skor Indeks Demokrasi Indonesia mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yakni dengan skor 6,71 menjadi 6,53. Indonesia berada di peringkat 56 dari 167 negara. Peringkat ini didasarkan pada skor hak politik dan kebebasan sipil, termasuk hak politik seperti proses pemilu dengan skor 7,92, fungsi pemerintahan 7,86, partisipasi politik 7,22, kebebasan sipil 5,29, dan budaya politik 4,38.
Berbanding lurus dengan skor kebebasan demokrasi, indeks kota toleran juga stagnan pada rentang 4-5 sejak tahun 2015 hingga 2023. Stagnasi tersebut menunjukkan kurangnya peningkatan dalam pengelolaan toleransi di kota-kota Indonesia dan adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan skor toleransi disebabkan aspek legal dalam penerapan konstitusi yang tidak cukup inklusif, sehingga sebagian kelompok memanfaatkannya untuk melakukan intoleran.
Hak dan Suara Kelompok Rentan yang Terpinggirkan
Penjaminan dan pemenuhan hak asasi di Indonesia masih belum memberdayakan seluruh warga. Instrumen negara yang mengatur pemenuhan HAM (hak asasi manusia) belum komprehensif, khususnya bagi kelompok rentan. Pemerintah perlu berhati-hati dalam melakukan identifikasi dan memberikan dukungan terhadap kelompok rentan. Permasalahan diskriminasi sejatinya harus kembali dilihat dengan pendekatan hak asasi manusia. Bahwa sejatinya setiap orang tanpa terkecuali seharusnya dapat memiliki dan menikmati haknya.
Sesungguhnya siapa yang disebut sebagai kelompok rentan? Menurut Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus. Hal itu selaras dengan definisi yang dikeluarkan oleh United Nation Development Programme (UNDP) yang menyebut bahwa kelompok rentan adalah populasi yang hidup dalam kemiskinan tanpa akses tempat tinggal yang layak air, sanitasi, dan nutrisi, serta mereka yang stigmatisasi, didiskriminasi, dan di-marjinalisasi oleh masyarakat atau bahkan diskriminasi dalam kebijakan hukum negara.
Dalam prinsip hak asasi manusia, terdapat prinsip non diskriminasi. Prinsip ini dapat digunakan dalam menilai realitas sosial dan hukum, apakah benar ketentuan yang berlaku sudah sesuai dan merata kepada setiap orang. Jika pada akhirnya ternyata malah merugikan kelompok tertentu, maka kelompok ini lah yang kita sebut sebagai kelompok rentan. Oleh karenanya, penting adanya perubahan terhadap kebijakan untuk menjamin pemberdayaan hukum untuk semua.
Pemerintah harus sadar bahwa mereka adalah pemegang kewajiban (duty bearer) dalam melakukan penghormatan, perlindungan, pun juga pemenuhan terhadap hak asasi manusia warganya. Namun pada realitasnya, kerangka hukum yang ada justru membuat instrumen legislasi yang tidak inklusif dan cenderung dikotak-kotakkan. Sebagai contoh, UU Penyandang Disabilitas yang berbicara tentang perlindungan terhadap kelompok disabilitas. Namun mengenyampingkan realitas bahwa mereka datang dari latar belakang yang beragam, misalnya etnis, agama, seksualitas, dan ekspresi gender. UU tersebut gagal melihat penyandang difabel yang memiliki orientasi seksual berbeda, misalnya, akan mendapatkan diskriminasi ganda.
Kelompok minoritas gender/identitas dan kelompok minoritas agama/keyakinan sering luput dari kacamata pembahasan aturan. Prasangka, stigma dan kejahatan berupa kebencian (hate crime) merupakan akar dari terjadinya diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Meski Negara telah memberikan jaminan perlindungan melalui konstitusi, produk hukum, maupun dengan meratifikasi produk HAM Internasional perihal penjaminan anti diskriminasi, negara sebagai pemegang kewajiban juga berulang kali melakukan impunitas ataupun pembiaran terhadap diskriminasi yang terjadi.
Dalam partisipasi politik dan kebijakan publik, kelompok rentan haruslah dipandang dan dilibatkan secara bermakna (meaningful participation). Menurut tafsiran Mahkamah Konstitusi, partisipasi bermakna artinya setiap orang harus didengar pendapatnya, dipertimbangkan, serta diperjelas. Kepentingan khusus mereka harus dapat diakomodir sebagai bagian dari bahan pembuatan kebijakan publik serta keputusan politik.
Urgensi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi
Berdasarkan banyaknya hambatan substansi hukum di Indonesia, terlihat bahwa instrumen hukum belum dapat sepenuhnya memberikan protected grounds atau cakupan perlindungan yang cukup luas. Selain itu, fokus masih pada penuntutan pelaku tanpa mempertimbangkan pemulihan korban. Peraturan perundang-undangan yang sudah ada juga seringkali tidak dilengkapi dengan sistem pendukung yang memadai dan inklusif, termasuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana secara optimal. Peraturan yang ada tidak bisa langsung dilaksanakan oleh aparat penegak hukum karena kurangnya pengaturan teknis, perlu adanya penguatan legislasi yang lebih operasional.
Bukan hanya itu, budaya hukum di Indonesia juga masih terdapat stigma dan prasangka terhadap kelompok tertentu. Korban diskriminasi sering kali tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban diskriminasi, sehingga mereka kesulitan mencari bantuan. Korban diskriminasi juga sering kali menghadapi persekusi dari masyarakat. Seringkali terjadi pengucilan oleh masyarakat dan lingkungan, serta PHK dari pekerjaan karena identitasnya.
Oleh karenanya, perlu suatu kebijakan khusus terkait penghapusan diskriminasi. RUU Penghapusan Diskriminasi merupakan rancangan yang diusulkan oleh koalisi masyarakat sipil. Rancangan kebijakan ini harapannya dapat membawa asa baru untuk pemberdayaan hukum bagi seluruh warga Indonesia, tanpa pengecualian. Regulasi ini mengatur secara komprehensif–dengan melibatkan masyarakat–pedoman pelaporan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban diskriminasi. Penanganan pengaduan harus dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk khusus. Lembaga tersebut bertugas menerima, menindaklanjuti, dan menangani kasus diskriminasi serta menyelesaikan masalah sesuai dengan kebutuhan kasus. Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan terperinci, setiap individu yang mengalami diskriminasi akan menerima penyelesaian dan perlindungan hak mereka.
Perubahan paradigma masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menghapus reviktimisasi terhadap korban diskriminasi, serta membangun budaya hukum yang mendorong kesetaraan dan budaya inklusi. RUU Penghapusan diskriminasi adalah kebijakan untuk dapat mengakomodir hambatan substansi dan budaya hukum di Indonesia. Regulasi memuat beragam substansi sesuai dengan standar Deklarasi Hak Asasi Manusia, khususnya perluasan jangkauan perlindungan bagi korban. Oleh karena itu, RUU ini penting untuk disahkan sebagai payung hukum bagi kelompok minoritas dan rentan yang sering terabaikan.
Setiap manusia harus dipandang sama dan setara. Akses menuju keadilan tak dapat dinilai hanya karena agama, keyakinan, gender, disabilitas, masyarakat adat, jenis kelamin. Keadilan adalah hak semua orang tanpa ada pengecualian apapun. Karena sejatinya tidak seorang pun diantara manusia dilahirkan lebih rendah dari yang lainnya.
***Artikel ini merupakan kerja sama antara penulis dan INFID melalui program PREVENT x Konsorsium INKLUSI sebagai bagian dari kampanye menyebarkan nilai dan semangat toleransi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta inklusivitas.
Referensi
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.
Auditya Saputra, Mamik Sri Supatmi, Asfinawati, Dkk. 2022. “Bunga Rampai Urgensi Legislasi Anti Diskriminasi”. Jakarta: Konsorsium Response Mechanism dan Free To Be.
Bestha, Inatsan, Ashila,dkk. 2024. “Diskriminasi di Indonesia dan Pentingnya Perlindungan Yang Komprehensif Bagi Korban.”. Jakarta: Indonesia Judicial Research Society.
IJRS. n.d. Kelompok Rentan Archives – IJRS. IJRS. https://ijrs.or.id/tag/kelompok-rentan/.