Aksesi OECD, Indonesia Dinilai Butuh Dana Abadi Organisasi Masyarakat Sipil

Aksesi OECD, Indonesia Dinilai Butuh Dana Abadi Organisasi Masyarakat Sipil

Oleh: Desri Astuti, Program Officer SDGs INFID
Editor: Intan Bedisa, Communication INFID

Kelompok Kerja Dana Abadi Organisasi Masyarakat Sipil (Pokja DA OMS) menyelenggarakan dialog publik yang membahas berbagai skenario kondisi pendanaan OMS jika Indonesia nantinya ditetapkan menjadi negara anggota The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Dialog ini merupakan salah satu langkah masyarakat sipil dalam merespon proses aksesi Indonesia ke OECD. Dialog dilaksanakan pada 2 Mei 2024 di Hotel Swissbel Inn Wahid Hasyim, Jakarta.

Dialog dihadiri oleh perwakilan dari berbagai OMS di wilayah Jabodetabek, Kemenko Perekonomian RI, Kementerian Sekretariat Negara RI, Bappenas RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Kantor Staf Presiden RI (KSP). Sejumlah pakar dan perwakilan pemerintah menjadi narasumber dalam kegiatan ini, di antaranya dari International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), The PRAKARSA, Konsil LSM, Kedeputian Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian RI, serta Kedeputian Pendanaan Bappenas RI. 

Keterangan: Para perwakilan organisasi masyarakat sipil mengikuti diskusi Pokja DA OMS mengenai aksesi Indonesia ke OECD. (Sumber: Dok. INFID)

Aksesi Indonesia ke OECD

Indonesia saat ini tengah dalam proses aksesi ke OECD. Pada pertengahan 2023, Indonesia telah mendapat dukungan in-principle dari seluruh negara anggota OECD yang kemudian ditindaklanjuti untuk masuk proses aksesi keanggotaan OECD. “Proses aksesi ini masih akan membutuhkan waktu paling cepat 3 tahun dan paling lama 7 tahun”, tutur Staf Kedeputian Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional, Kemenko Perekonomian RI Dita Herdiana.

Saat ini, OECD beranggotakan 38 negara. Dari 21 negara G20, 15 di antaranya merupakan anggota tetap OECD. Dewan OECD telah memutuskan untuk membuka diskusi aksesi dengan Indonesia pada 20 Februari 2024. Langkah selanjutnya adalah penyusunan peta jalan aksesi Indonesia yang pertama kali dibahas pada OECD Council Meeting 20-21 Maret 2024 dan disetujui oleh OECD Council pada 29 Maret 2024. ”Jika Indonesia menjadi anggota OECD, maka Indonesia akan menjadi negara pertama dari ASEAN dan untuk di Asia menyusul setelah Jepang dan Korea Selatan,” lanjut Dita.

Bagaimana Nasib OMS jika Indonesia Menjadi Anggota OECD?

OMS memainkan peran ganda, berdiri di kedua belah pihak dan berada di tengah, di antara relasi kekuasaan antara pemerintah dan warganya. Di satu sisi, OMS melakukan pendampingan masyarakat sipil agar hak-haknya dapat terpenuhi. Di sisi lain, OMS juga berusaha menjadi mitra pemerintah agar dapat bekerja optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya. OMS melakukan pemberdayaan, pendampingan hingga penyampaian pendapat masyarakat kepada pemerintah. Sementara bagi pemerintah, keberadaan OMS lebih sering ditekankan pada pembangunan kapasitas bagi lembaga pemerintahan hingga pendampingan dalam penyusunan kebijakan.

Plh Deputi Pendanaan Bappenas Siliwanti menyampaikan setidaknya ada empat peran OMS dalam pembangunan nasional. Pertama, melaksanakan pemberdayaan masyarakat (social empowerment). Kedua, melaksanakan advokasi kebijakan publik (public policy empowerment). Ketiga, melaksanakan pengawasan, evaluasi dan kontrol atas kebijakan pemerintah. Keempat, melaksanakan program pembangunan dalam skala tertentu sesuai kapasitas OMS, serta melakukan sinergi antarsektor. “OMS sangat kuat dalam pengembangan gagasan dan inisiatif. OMS punya banyak pakar, dan sangat berpengalaman untuk turun ke lapangan. tu peran yang oke, itu kan dalam proses mekanisme pemanfaatan anggaran,” ungkap Siliwanti. 

Pada dua dekade terakhir, kemampuan OMS untuk membangun sumber-sumber pendanaan telah menjadi isu penting bagi keberlanjutan dan ketahanan OMS di Indonesia. Dalam beberapa studi terungkap tingginya ketergantungan OMS terhadap sumber pendanaan yang berasal dari lembaga-lembaga donor hingga 85-90%.

Perkembangan status ekonomi Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah turut mempengaruhi lanskap pendanaan OMS. Terutama sejak Indonesia masuk ke dalam jajaran keanggotaan negara-negara G20 pada 2008, bantuan internasional mulai menurun dan jumlah organisasi internasional yang bekerja di Indonesia juga semakin berkurang. 

INFID telah melakukan kajian komparasi situasi pendanaan publik di 10 dari 38 negara anggota OECD. Purnama Adil Marata dari INFID menyampaikan fokus observasi kajian ini adalah pada regulasi yang mengatur OMS, jenis dan mekanisme pendanaan, dan entitas pengelola dana publik. “Jadi sebetulnya, pendanaan OMS di negara-negara Eropa Barat, negara OECD merupakan hal yang sudah berlangsung lama,” ungkap Adil.  Pada ekosistem demokrasi, di dalam negara yang kuat terdapat masyarakat sipil yang kuat.

Keanggotaan Indonesia dalam OECD akan cukup banyak memberi dampak terhadap situasi pendanaan OMS. Hal ini mengingat berbagai lembaga mitra pembangunan akan tidak lagi menganggap Indonesia sebagai negara tujuan utama pemberian bantuan atau hibah. “Situasi menuju Indonesia Emas plus posisi Indonesia sebagai anggota G20 dan saat ini sedang aksesi ke OECD memberi konteks bahwa Indonesia perlu mendukung OMS di dalam negeri”, ujar Program Manager SDGs INFID Bona Tua.

Salah satu dukungan terhadap pemberdayaan OMS dalam negeri adalah melalui Dana Abadi Organisasi Masyarakat Sipil (DA OMS) yang tengah didorong oleh Pokja DA OMS. Dana Abadi Organisasi Masyarakat Sipil (DA OMS) adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan kerja dan kontribusi OMS untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan demokrasi di Indonesia. Pokja ini merupakan inisiatif dari OMS sejak Februari 2021 setelah pertemuan dengan Bappenas RI dan Kantor Staf Presiden (KSP RI) yang membahas mengenai dukungan regulasi bagi penguatan OMS. Pokja DA OMS terdiri dari 7 lembaga; INFID, KAPAL Perempuan, Konsil LSM, Transparansi Internasional Indonesia (TII), The PRAKARSA, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), dan REMDEC Swaprakarsa.

“Keanggotaan G20 ditambah aksesi ke OECD yang semakin melabeli Indonesia sebagai negara maju dan berpotensi mengurangi hibah luar negeri, dana abadi ini menjadi solusi untuk memperkuat ekosistem pendanaan OMS dalam negeri”, tutup Bona.

Keterangan: Plt Direktur Eksekutif Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) Sita Supomo (paling kanan) tengah menyampaikan paparan bertajuk “Dekolonisasi Dana Bantuan Pembangunan”. (Sumber: Dok. INFID)