Pendampingan Deportan dan Returni Perempuan dan Anak di Jawa Timur: Kemajuan, Praktik Baik, Tantangan 

Pendampingan Deportan dan Returni Perempuan dan Anak di Jawa Timur: Kemajuan, Praktik Baik, Tantangan 

Penulis: Sanita Rini, Program Officer for Preventing Violent Extremism INFID
Editor: Intan Bedisa, Communication & Digital Officer INFID

Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Jawa Timur dan INFID menggelar pertemuan multistakeholder Jawa Timur yang ketiga secara luring pada Rabu, 15 Mei 2024 di Aula Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya. Secara khusus, pertemuan ketiga ini memiliki dua tujuan. Pertama, memperkuat komitmen antaranggota forum multistakeholder dalam prosedur pendampingan yang efektif dan responsif gender terhadap orang atau kelompok orang terpapar paham radikal terorisme termasuk deportan returni perempuan dan anak di Jawa Timur. Kedua, membangun ruang pembelajaran bersama dari implementasi rencana tindak lanjut dan proses pendampingan terhadap orang atau kelompok orang terpapar paham radikal terorisme termasuk deportan dan returni perempuan dan anak di Jawa Timur.  

Kegiatan ini dihadiri oleh 46 peserta yang terdiri dari 30 perempuan dan 16 laki-laki. Para peserta ini merupakan 21 anggota forum multistakeholder Jawa Timur, 8 anggota forum multistakeholder Lamongan, 8 anggota forum multistakeholder Sidoarjo, 5 dari PW Fatayat NU Jawa Timur, 2 dari INFID, dan 2 dari Harmoni.

Keterangan: Pembukaan pertemuan forum multistakeholder Jawa Timur oleh Ketua PW Fatayat NU Jawa Timur Dewi Winarti (kiri), Program Manager Inequality, Partnership, & Membership INFID AD Eridani (tengah), dan Program Manager MSI-Harmoni Faisal Magrie (kanan) (15/5/2024). Sumber: Dok. INFID

Dalam sambutannya, Dewi Winarti menyampaikan bahwa saat ini di Jawa Timur sudah ada surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur mengenai deradikalisasi dan reintegrasi sosial bagi eks-napiter, keluarga, orang atau kelompok orang terpapar, deportan, dan returni. SE Gubernur  ini menunjukkan keseriusan dan keterbukaan pemerintah provinsi Jawa Timur dalam upaya deradikalisasi dan reintegrasi sosial. “Tugas berikutnya adalah memastikan implementasi kebijakan dan peraturan dengan baik. Hal ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan organisasi masyarakat lainnya” imbuhnya. 

Program Manager Inequality, Partnership, & Membership INFID AD Eridani mengungkapkan bahwa forum multistakeholder yang sudah diinisiasi sejak tahun 2020 di Jawa Barat dan Jawa Timur ini menjadi pencapaian dan praktik baik di program Harmoni. Harapannya, kesuksesan ini dapat direplikasi di provinsi lain. “Selain itu, kerja-kerja ini tercatat sebagai upaya konkret dalam mendekatkan kerjasama antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah telah mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Sebagai contoh, Idensos Densus 88 AT meminta kolaborasi untuk dapat mengimplementasikannya di Jakarta”, ungkap Eridani.

Program Manager MSI-USAID Harmoni Faisal Magrie mengapresiasi program Harmoni yang dikelola oleh INFID bersama PW Fatayat NU Jawa Barat dan Jawa Timur, karena dianggap sebagai contoh pembelajaran terbaik dalam mendukung upaya penciptaan sistem yang berbasis kemasyarakatan untuk rehabilitasi dan reintegrasi, terutama di Jawa Timur. 

Pertemuan ini dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama berupa penguatan pengetahuan dan keterampilan pendampingan bagi anggota forum. Dua narasumber yang hadir, yaitu Bambang Sugianto dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) dan Dosen Fakultas Psikologi Ubaya Dr. N.K. Endah Triwijati, MA.

Dalam kesempatan ini, Bambang Sugianto menyampaikan topik bertajuk “Berbagi Praktik Baik: Pengalaman Pendampingan terhadap Orang atau Kelompok Orang Terpapar Paham Radikal Terorisme Termasuk Deportan dan Returni Perempuan dan Anak”. Bambang mengapresiasi dan menyetujui 11 prinsip dasar penanganan dan pendampingan dari pedoman teknis yang dipelopori oleh INFID dan Fatayat NU, yaitu prinsip dasar seperti kemanusiaan, perlindungan HAM, dan sensitif gender yang sangat ditekankan dalam pendampingan narapidana terorisme di lapas. 

Keterangan: Sebagian paparan Bambang Sugianto tentang prinsip dasar pendampingan dari buku pedoman teknis INFID dan PW Fatayat NU. Sumber: Dok. INFID 

Sementara dalam konteks pendampingan narapidana terorisme, tiga hal menjadi perhatian utama, yaitu membangun komunikasi, hubungan, dan kepercayaan. Hal ini sangat penting mengingat kuatnya paham radikal di kalangan narapidana teroris. Dalam paparannya, Bambang juga menyampaikan salah satu kekhawatirannya, yaitu timbulnya ego sektoral antarkementerian dan lembaga dalam upaya penanganan situasi ini. Ia berharap hal ini menjadi perhatian bersama untuk merumuskan langkah konkret dalam mengatasinya. Bambang juga mendorong kesepakatan-kesepakatan yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat dan mengurangi persaingan yang tidak perlu.

Keterangan: Paparan narasumber dalam pertemuan forum multistakeholder Jawa Timur (15/5/2024). Sumber: Dok. INFID

Narasumber kedua, Dosen Fakultas Psikologi Ubaya Dr. N.K. Endah Triwijati, MA, secara khusus menyampaikan materi untuk memperkuat perspektif gender dan inklusi sosial dalam pelaksanaan RTL dan pendampingan. Materi ini menggali tentang ideologi dan ketidakadilan gender dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks perempuan dan anak-anak dalam sebuah komunitas. Selain itu, pembahasan mengenai inklusi sosial juga menjadi fokus, dengan penekanan pada pemahaman mengenai perbedaan antara jenis kelamin biologis (sex) dan identitas gender yang dibangun oleh masyarakat. Endah menyampaikan bahwa dalam konteks ekstremisme dan rekrutmen, gender sering digunakan sebagai alat untuk menentukan peran dan perilaku yang diharapkan dari individu. 

Pandangan yang berbeda tentang narapidana dan kategori gender dapat memperkuat stereotip gender yang rigid. Meskipun demikian, penting untuk menghargai keberagaman individu dalam hal kepribadian dan kemampuan. Diskusi yang melibatkan semua pihak dapat membantu menghilangkan stereotip dan memperluas wawasan tentang gender. 

Endah menegaskan bahwa inklusi sosial memiliki peranan penting dalam mengakui dan meningkatkan kondisi individu dan kelompok yang terpinggirkan secara sosial, budaya, politik, dan ekonomi karena identitas mereka. Ini memungkinkan mereka untuk mengambil bagian dalam masyarakat dengan diakui dan meningkatkan peluang, kemampuan, dan martabat mereka. Secara spesifik, hal ini penting bagi perempuan, anak-anak, termasuk dari deportan dan returni, serta individu yang terlibat dalam program pencegahan kekerasan dan ekstremisme (P/CVE).

Pada sesi kedua, peserta secara interaktif berdiskusi mengenai “Pembelajaran dan Praktik Baik dari Proses Pendampingan terhadap Orang atau Kelompok Orang Terpapar Paham Radikal Terorisme Termasuk Deportan dan Returni Perempuan dan Anak di Jawa Timur”. Sebagai fasilitator, Program Officer Preventing Violent Extremism INFID Sanita Rini membuka sesi diskusi dengan menyampaikan perkembangan terakhir kebijakan di Jawa Timur dan menekankan kembali tujuan kerja bersama forum multistakeholder. 

Sejak awal kegiatan pada November 2023, forum ini telah menetapkan dua tujuan utama. Pertama, membangun komitmen bersama dan kedua, membangun ruang pembelajaran bersama yang memiliki pembelajaran penting untuk Lamongan, Sidoarjo, dan Jawa Timur secara umum. Implementasi pembelajaran ini dapat diterapkan dari tingkat kota/kabupaten hingga tingkat pusat dalam proses penanganan dan pendampingan bagi eks-napiter dan keluarganya, termasuk deportan dan returni perempuan dan anak.

Dalam sesi diskusi, anggota forum multistakeholder Jawa Timur, Kabupaten Lamongan dan  Kabupaten Sidoarjo memaparkan beberapa hal penting mengenai perkembangan rencana tindak lanjut dan proses pendampingan. Hal ini termasuk mengenai konteks masing-masing wilayah, implementasi rencana tindak lanjut, perkembangan pendampingan, tantangan implementasi rencana tindak lanjut dan pendampingan, pembelajaran penting, hingga rencana di bulan selanjutnya. 

Pada akhir sesi, Direktur Savy Amira Siti Mazdafiah yang sekaligus penulis kertas kebijakan untuk advokasi surat edaran Gubernur Jawa Timur tentang deradikalisasi dan reintegrasi sosial, menyampaikan bahwa pada akhirnya peraturan Gubernur telah lengkap. “Kita juga memiliki surat edaran, bahkan akan ada kebijakan nasional yang menyusul. Ini menunjukkan (keberhasilan) kolaborasi antara INFID dan pihak lainnya dalam merancang kebijakan nasional”, tutur Siti. 

“Semoga ini dapat diimplementasikan di tingkat Kabupaten/Kota dan membantu mengurangi ekstremisme berbasis kekerasan untuk menjadikan masukan dalam membangun masyarakat lebih inklusif”, pungkasnya.