Belajar dari Jawa Timur: Menilik Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Progresif
(Keterangan: Kepala Bakesbangpol Provinsi Jatim Eddy Supriyanto (kiri), Direktur Savy Amira Siti Mazdafiah (tengah), dan Program Officer PVE INFID Sanita Rini (kanan) saat menyampaikan Pergub 81/2023 pada 16/01/2024. Sumber: Dok INFID)
Untuk regulasi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme, provinsi Jawa Timur patut menjadi inspirasi baik yang layak mendapatkan apresiasi dengan kehadiran Peraturan Gubernur (PerGub) Nomor 81 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme. Setidaknya terdapat dua hal krusial yang patut menuai komplimen; satu, proses penyusunan yang melibatkan multipihak dan inklusif; dua, mengandung substansi kebijakan yang berperspektif gender. Meskipun, masih terdapat sejumlah catatan kritis konstruktif yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
Pada Selasa, 16 Januari 2024, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur Eddy Supriyanto secara resmi menyampaikan pengesahan PerGub 81/2023 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme. Keluarnya Pergub ini juga diiringi dengan perubahan KepGub Pokja PE terbaru yang diatur di dalam KepGub Jawa Timur Nomor 188/735/KPTS/213/2023 tentang Kelompok Kerja Optimalisasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2023 – 2025 (KepGub Pokja PE). Kepgub ini merupakan pembaharuan kebijakan periode sebelumnya, yaitu 2022-2024.
(Keterangan: Tampilan Pergub 81/2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme)
Beberapa kebijakan strategis yang diatur dalam PerGub 81/2023 di antaranya adalah:
- Mengatur alur pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme
- Bantuan bagi saksi dan atau korban, pemerintah daerah bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Rencana Aksi Daerah Penanganan dan Pencegahan Ekstremisme (RAD PE) program penyelenggaraan kegiatan PE yang disusun oleh instansi/lembaga/Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)/Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang tergabung ke dalam Pokja PE
- PerGub ini membuka ruang bagi Pokja untuk berkoordinasi dengan lembaga yang menangani radikalisme dan terorisme
- Kebijakan mengenai kemitraan & kerjasama, pengawasan & evaluasi, serta pembinaan, pengawasan, dan pelaporan yang dikoordinasikan oleh Bakesbangpol
(Keterangan: Nur Khosi’ah (kiri) sedang menyampaikan masukan terhadap implementasi Pergub pada 16/01/2024. Sumber: Dok INFID)
Melalui kebijakan ini, Jawa Timur menjadi provinsi yang mengambil langkah progresif untuk menjamin keberlanjutan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. Kebijakan ini tidak memiliki batas waktu berlaku, sementara untuk rencana aksi daerah berlaku hingga 2025. Poin-poin ini bahkan dinilai lebih maju dibandingkan Peraturan Presiden (Perpres) No 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) yang hanya berlaku hingga Desember 2024.
Buah dari Kerja Kolaborasi Masyarakat Sipil-Pemerintah
Pergub 81/2023 ini merupakan contoh baik penyusunan kebijakan dengan semangat inklusivitas. Dalam prosesnya, penyusunan kebijakan ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat sipil yang bergerak pada isu gender, sehingga menjadikan kebijakan ini memiliki perspektif gender. Secara khusus, dalam Pergub dan lampirannya RAD telah mengakomodir kebutuhan perempuan, anak, korban terorisme, eks-napiter dan keluarganya, serta kelompok minoritas. “Dalam Pasal 40 juga telah memasukkan konteks pelaksanaan deradikalisasi dan reintegrasi sosial bagi orang atau kelompok orang terpapar paham radikal terorisme, termasuk deportan dan returni perempuan dan anak”, ujar AD Eridani, Program Manager Inequality, Partnership and Membership INFID.
Selain itu, lahirnya kebijakan ini juga tidak lepas dari perjalanan panjang kerja advokasi forum multistakeholder Jawa Timur sejak tahun 2020 yang diinisiasi oleh INFID dan PW Fatayat Jawa Timur. Anggota forum multistakeholder terdiri dari berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Organisasi Masyarakat SIpil (OMS) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan.
Forum multistakeholder Jawa Timur berhasil mengadvokasi lahirnya kebijakan khusus dalam penanganan dan pendampingan deportan dan returni perempuan dan anak. “Saat ini, kertas kebijakan dan draf surat edaran deradikalisasi dan reintegrasi sosial bagi orang atau kelompok orang terpapar paham radikal terorisme termasuk deportan dan returni perempuan dan anak telah masuk menjadi salah satu kebijakan prioritas”, ungkap Eridani.
Meskipun sudah ada kebijakan mengenai pencegahan ekstremisme, namun belum ada kebijakan yang komprehensif di tingkat pusat hingga daerah yang mengatur proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial para deportan dan returni perempuan dan anak.
Catatan Penting Bagi Pergub PE Jawa Timur
Dalam Pergub ini sudah mengatur bahwa pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak menjadi bagian dari 7 prinsip yang ditetapkan. Prinsip lainnya adalah hak asasi manusia, supremasi hukum & keadilan, tata kelola pemerintahan yang baik, keamanan & keselamatan, kebhinekaan & kearifan lokal, serta partisipasi masyarakat. Selain itu, poin yang juga krusial dan sudah masuk ke dalam Pergub adalah mengenai hak korban. Meski demikian, Pergub ini masih memiliki beberapa catatan penting.
Direktur Eksekutif Savy Amira Siti Mazdafiah yang juga merupakan salah satu tokoh perempuan yang menyusun naskah akademik dan advokasi lahirnya Pergub ini, menyampaikan sejumlah perhatian serius, khususnya menyangkut proses implementasinya. Di antaranya adalah sebagai berikut.
- Pengarusutamaan Gender (PUG) sudah masuk dalam pasal tentang prinsip, namun belum komprehensif dalam batang tubuh Pergubnya. Meskipun demikian dalam lampiran RAD PE sudah cukup komprehensif mengintegrasikan PUG. Sehingga perlu menjadi perhatian bersama dalam pengawalan implementasinya agar nilai-nilai sensitivitas gender terintegrasikan dengan baik.
- Dalam pelaksanaan monitoring & evaluation (monev) perlu ada perubahan di mana monev seharusnya dapat diakses oleh semua anggota Pokja PE, termasuk masyarakat sipil.
- Perlu memasukkan ketentuan pelibatan sektor privat dalam strategi implementasinya
- Menghadapi pergeseran pergerakan perempuan dalam isu PE, maka dalam implementasi kebijakan penting untuk memastikan bahwa perempuan mendapatkan akses dan menjadi subjek, termasuk penerima manfaat, serta menjadi bagian dari pengambil keputusan dan kebijakan. Hal ini juga berlaku dalam pelibatan anak.
- Perlu adanya standard operating procedure (SOP) di Pokja PE untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan batasan-batasan ruang lingkup kerjasama implementasi RAD PE. Selain itu, penting dalam SOP untuk mengintegrasikan PUG di dalamnya sehingga dapat memberikan kepastian terhadap keterlibatan secara bermakna perempuan, anak, orang muda, kelompok rentan, dan kelompok minoritas dalam implementasi RAD PE.
Di samping itu, lahirnya PerGub 81/2023 ini memerlukan pengawalan ketat dan langkah strategis untuk memastikan tindak lanjut yang terukur. Di antaranya adalah 1) penyusunan SOP Kerjasama dalam kerja kolaborasi POKJA PE merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin kolaborasi dapat berjalan dengan baik; 2) diseminasi Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota untuk menindaklanjuti Pergub ini; 3) perlu menyusun mekanisme yang jelas untuk akses bantuan sosial untuk eks napiter, deportan, dan returni, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota; 4) mensosialisasikan secara konkret peran para pemangku kebijakan dari tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan, desa/kelurahan, termasuk bagaimana pelibatan masyarakat sipil di dalamnya.
Anggota forum multistakeholder berharap Pergub 81/2023 tentang PE ini dapat segera disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota, sehingga pada level kabupaten/kota juga memiliki kesiapan yang matang dan spesifik dalam menangani kasus deportan dan returni ini.
(Keterangan: Foto bersama pertemuan forum multistakeholder pada 16/01/2024. Sumber: Dok INFID)
Penulis: Sanita Rini, Program Officer for Preventing Violent Extremism INFID
Editor: Intan Bedisa, Communication & Digital Officer INFID