Dari Kampanye Hingga Kebijakan: Politisi Doyan Objektifikasi Perempuan

Dari Kampanye Hingga Kebijakan: Politisi Doyan Objektifikasi Perempuan

Oleh: Isthiqonita

Sumber foto: ciptanewsbanten.com dan PKS.id

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, menjadi bulan-bulanan setelah berkelakar soal janda agar menikahi pemuda pengangguran. Pernyataan kontroversial Suswono itu ia sampaikan saat membahas program kartu anak yatim, dihadiri relawan dan undangan di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2024). Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut bercerita ada warga yang bertanya soal program kartu janda. Ia kemudian melanjutkan bahwa janda kaya sebaiknya menikahi pemuda pengangguran. Ia pun mencontohkan kisah Nabi Muhammad saw dan istrinya, Siti Khadijah. Kata dia, Siti Khadijah merupakan janda yang terkenal sebagai pengusaha kaya raya kala itu dan mau menikahi Nabi yang masih berusia 25 tahun. 

Pernyataannya itu tentu menuai kontroversi, ia bahkan dilaporkan oleh organisasi masyarakat (ormas) Betawi Bangkit atas penistaan agama pada Selasa (29/10/2024), karena dianggap telah menghina Nabi Muhammad saw sebagai pengangguran. Selain Betawi Bangkit, Suswono juga akan dilaporkan oleh Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta dengan pasal penodaan agama serta Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Suswono kemudian meminta maaf atas guyonannya yang menimbulkan polemik tersebut, ia mengaku teledor dan mencabut pernyataannya. Permintaan maaf tersebut ia sampaikan melalui video berdurasi 3 menit yang ia unggah dalam akun Instagram pribadinya (28/10/2024). Suswono menyadari dan akan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi agar tak menimbulkan polemik. Namun, dalam permintaan maaf yang disampaikan oleh Suswono sama sekali tidak menyebutkan bahwa pernyataannya telah merendahkan perempuan, terutama janda yang selama ini rentan terkena stigma dan memengaruhi hidup .

Objektifikasi Perempuan Masih Laku dalam Kampanye

Kampanye yang mengobjektifikasi perempuan tidak hanya dilontarkan oleh Suswono, Cawagub Banten Dimyati Natakusumah juga pernah berkata bahwa perempuan jangan diberi beban berat, apalagi menjadi gubernur. Menurutnya, laki-laki yang semestinya memajukan Banten. Politikus yang juga berasal dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) itu mengucapkan hal tersebut dalam agenda debat Cagub-cawagub Banten di Auditorium Menara Bank Mega Kompleks Transmedia, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024). Kala itu Dimyati menyindir rivalnya yang merupakan politisi perempuan sekaligus cagub Banten, Airin Rachmi Diany.

Selain itu, terdapat sebuah baliho calon Bupati Sleman bertuliskan narasi  “Milih Imam Kok Wedok. Jangan Ya Dik Ya! Imam (Pemimpin) Kudu Lanang,” yang artinya ‘Memilih pemimpin kok perempuan. Jangan ya Dik ya! pemimpin harus laki-laki’. Baliho tersebut milik Calon Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Calon Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa. Saingan politiknya untuk mendapat kursi bupati adalah perempuan petahana bernama Kustini Sri Purnomo yang menjabat sejak 2020 sampai 2024. Setelah baliho tersebut viral, Harda meminta maaf atas hal tersebut. Ia bahkan berterima kasih kepada publik yang sudah mengingatkan mengenai kampanye seksis dan misoginis yang dianggap merendahkan perempuan tersebut.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, memandang bahwa pandangan-pandangan yang mengobjektifikasi perempuan dipengaruhi oleh nilai patriarkal yang mengakar dan bahkan dilembagakan oleh negara. Masyarakat yang menganggap bahwa kepemimpinan identik dengan maskulinitas cenderung menolak atau meragukan kapasitas perempuan dalam posisi kepemimpinan. Bias gender di arena politik, kata Nisa, sering kali didukung oleh norma sosial dan tradisi yang menganggap perempuan tidak memiliki kapasitas, keberanian, atau kualitas emosional untuk memimpin (Tirto, 2024).

Dalam kasus guyonan Suswono, perempuan hanya dianggap sebagai pelengkap laki-laki yang memiliki nilai ketika dalam status perkawinan. Perempuan, apapun statusnya, lebih banyak diberi peran untuk bertanggung jawab atas situasi yang dialami laki-laki. Pengangguran adalah masalah struktural yang harus diselesaikan oleh negara, namun dalam pandangan bias gender, hal itu pun menjadi tugas perempuan. 

Hal ini juga diamini oleh Program Manager HAM dan Demokrasi INFID, Abdul Waidl, menurutnya kelakar Suswono juga menunjukkan masih kuatnya bias pandangan patriarkal. Pernyataan Suswono mengarah kepada pandangan stereotip bahwa perempuan ada di sektor domestik tidak perlu ke sektor publik. Dalam cara pandang demikian, perempuan mendapat perlakuan diskriminatif sebagai objek bukan menjadi subjek dalam rumah tangga. Perempuan harus terus berkorban dan dapat menjadi sumber daya ekonomi yang dapat dimanfaatkan laki-laki. Hal demikian tidak seharusnya keluar dari calon pemimpin daerah. Calon pemimpin daerah seharusnya memiliki kepekaan terhadap kesetaraan gender, bahkan seharusnya memiliki visi bagaimana dapat menggunakan kebijakan daerah untuk memutus rantai kekerasan termasuk kekerasan berbasis ketidakadilan gender. 

Padahal, lanjut Abdul Waidl, pemangku kebijakan harusnya paham terhadap problem struktural kemiskinan dan tidak menunjukkan rendahnya empati kepada masyarakat yang terpinggir secara ekonomi. Menurut Abdul Waidl, Suswono menyederhanakan kemiskinan (pengangguran) terkait dengan hubungan personal dan karena itu penyelesaiannya personal (menikah dengan yang lebih kaya). Suswono tidak memahami penyebab struktural seperti akses pendidikan yang tidak merata dan tidak bermutu, sempitnya lapangan kerja yang tersedia disebabkan disrupsi, makin mahalnya harga-harga kebutuhan pokok, dan lain sebagainya. Sebagai calon pemimpin daerah, keadaan demikian mengkhawatirkan karena Suswono kurang dapat berpikir bagaimana menggunakan kebijakan pembangunan daerah untuk menyelesaikan masalah sebenarnya yang dihadapi warganya.

Melahirkan Pernyataan dan Kebijakan yang Bias terhadap Perempuan

Objektifikasi perempuan dalam konteks politik tidak bisa dianggap remeh sebagai guyonan atau strategi kampanye. Objektifikasi akan mengurangi peran perempuan dalam pengambilan keputusan, juga memperkuat norma-norma patriarkal dalam masyarakat. Sederet kebijakan juga menjadi bias terhadap perempuan akibat minimnya keberpihakan para politisi yang didominasi oleh laki-laki pada isu perempuan.

Pada tahun 2022 misalnya, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD, sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Basir Qodim, mengusulkan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan janda. Isinya mendorong para laki-laki untuk poligami dengan menikahi janda sebagai bentuk perlindungan. Usulannya dilatarbelakangi tatkala ia melihat para janda yang bercerai ditinggal suaminya tidak memiliki keahlian sehingga hidup terlunta-lunta.

Tidak hanya Basir Qodim, pembahasan terkait poligami juga muncul dari Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menuturkan menikah dan poligami bisa menjadi salah satu solusi untuk mencegah penularan HIV-AIDS, khususnya di kalangan remaja dan para suami yang suka ‘jajan’ sembarangan. Statement tersebut ia lontarkan setelah Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung membeberkan fakta bahwa dari 5.943 kasus positif HIV di Bandung selama periode 1991-2021, 11% diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT). Salah satu pemicunya adalah suami yang melakukan hubungan seks tidak aman dengan pekerja seks. Menurut Uu, bila suami tidak cukup dengan satu pasangan maka agama pun mengizinkan suami berpoligami, dengan syarat dan sejumlah catatan besar seperti harus mampu adil dan bijaksana.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat adanya 450 kebijakan diskriminatif di daerah dalam kurun waktu 2009 – 2024. Sebanyak 56% di antaranya menargetkan perempuan. Sejak 2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komnas Perempuan, dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama untuk menganalisis kebijakan diskriminatif dan menyusun rekomendasi guna melindungi perempuan dan anak. Perda diskriminatif memuat aturan dan kebijakan yang dapat merugikan seseorang atau kelompok tertentu. Akibatnya, mereka tidak bisa mendapatkan keadilan. Hak-hak mereka dibatasi dan dirampas oleh aturan yang tidak inklusif. Perda yang mendiskriminasi perempuan berupa pengaturan kontrol tubuh. Hal ini biasanya mengatur tentang pembatasan busana, keharusan menggunakan busana tertentu, bahkan pemaksaan busana atas ajaran salah satu agama. Ada pula Perda tentang pengaturan tenaga kerja, khususnya pada pekerja migran yang harus meminta izin suami.

Menghentikan Objektifikasi Perempuan dalam Politik

Objektifikasi perempuan dalam politik tidak hanya mengurangi peran aktif perempuan dalam pengambilan keputusan, tetapi juga memperkuat norma patriarkal yang diskriminatif. Untuk menciptakan perubahan yang berarti, perlu ada kesadaran kolektif dan komitmen dari semua pihak, termasuk masyarakat, partai politik, dan media. Upaya untuk menghentikan objektifikasi perempuan harus melibatkan pendidikan dan kesadaran tentang pentingnya representasi yang positif. Mendorong regulasi yang melarang penggunaan citra dan narasi yang merendahkan dalam kampanye politik juga sangat penting.

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah Komnas Perempuan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan kerja sama Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Pemantauan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Jakarta (10/6/2024). Kerja sama ini menjadi salah satu upaya bersama untuk membangun komitmen dalam menciptakan kawasan bebas kekerasan, khususnya kekerasan terhadap perempuan. Nota Kesepahaman Komnas Perempuan dan Bawaslu RI menekankan komitmen terkait pencegahan kekerasan berbasis gender, memantau kasus kekerasan terhadap perempuan yang berkaitan dengan Pemilu atau Pilkada, hingga kampanye pentingnya partisipasi perempuan.

Menurut Abdul Waidl, ada beberapa hal yang perlu diusulkan bersama, di antaranya; Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memasukkan perilaku bias gender sebagai salah satu bentuk pelanggaran konten kampanye. Kedua, Bawaslu menerima dan menetapkan konten-konten bias gender sebagai pelanggaran pemilu. Ketiga, partai politik harus mengawasi dan membina calon pimpinan daerah untuk memastikan kampanye memuat materi adil gender, tidak diskriminatif dan tidak memuat materi-materi yang bias kekerasan seksual. Keempat, masyarakat harus menolak dan melaporkan ucapan dan alat peraga kampanye yang diskriminatif gender sebagai pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Kelima, perlu solidaritas bersama untuk tidak memilih calon pimpinan daerah yang memiliki stereotip dan bias gender.

Bukan hal yang mudah memang, mengubah alam bawah sadar seseorang yang awalnya seksis dan misoginis menjadi memiliki keberpihakan terhadap perempuan. Namun hal ini harus terus diperjuangkan terutama di ruang-ruang politik dan pemangku kebijakan, agar regulasi yang dihasilkan memiliki perspektif dan tidak bias terhadap perempuan. 

Rujukan Artikel

Amin, Irfan, and Abdul Aziz. “Menyoal Raperda Janda Di DPRD Banyuwangi: Mendiskreditkan Perempuan.” Tirto.Id, Tirto.id, 31 May 2022, https://tirto.id/menyoal-raperda-janda-di-dprd-banyuwangi-mendiskreditkan-perempuan-gssg 

“Komnas Perempuan.” Komnas Perempuan | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 10 June 2024, https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-nota-kesepahaman-antara-komnas-perempuan-dan-bawaslu-ri 

Lesmana, Agung Sandy, and Lilis Varwati. “Dicap Seksis Soal Guyonan Janda Kaya, Aktivis Perempuan Sentil Suswono: Jatuhkan Diri Sendiri, Bikin Lawannya Menang.” Suara.Com, Suara.com, 28 Oct. 2024, https://www.suara.com/news/2024/10/28/211405/dicap-seksis-soal-guyonan-janda-kaya-aktivis-perempuan-sentil-suswono-jatuhkan-diri-sendiri-bikin-lawannya-menang 

Makdori, Yopi. “Cawagub Jakarta Suswono Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya, Buntut Pernyataan Janda Nikahi Pemuda Pengangguran | Asumsi.” Asumsi, https://asumsi.co/post/96344/cawagub-jakarta-suswono-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-buntut-pernyataan-janda-nikahi-pemuda-pengangguran/ 

Nur, Mochammad Fajar, and Andrian Pratama Taher. “Kelakar Suswono Soal Janda Kaya: Bias Gender & Rugikan Perempuan.” Tirto.Id, Tirto.id, 29 Oct. 2024, https://tirto.id/kelakar-suswono-soal-janda-kaya-bias-gender-rugikan-perempuan-g5bB 

parsaulian, Denny. “Ratusan Perda Diskriminatif Akan Dilaporkan Ke Kemendagri.” Berita Terbaru Terpopuler Hari Ini, 25 Oct. 2024, https://mediaindonesia.com/humaniora/712348/ratusan-perda-diskriminatif-akan-dilaporkan-ke-kemendagri 

Puspitasari, Rustiningsih Dian. “Melihat Peta Perda Diskriminatif, Ada 177 Perda Mengontrol Tubuh Perempuan – Konde.Co.” Konde.Co, 2 Apr. 2024, https://www.konde.co/2024/04/melihat-peta-perda-diskriminatif-ada-177-perda-mengontrol-tubuh-perempuan/ 

Sudrajat, Ajat. “Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Sebut Nikah Dan Poligami Solusi Atasi HIV – ANTARA News.” Antara News, ANTARA, 30 Aug. 2022, https://www.antaranews.com/berita/3088245/wagub-jawa-barat-uu-ruzhanul-sebut-nikah-dan-poligami-solusi-atasi-hiv 

“Suswono Minta Maaf Soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran.” Nasional, https://www.facebook.com/CNNIndonesia, 29 Oct. 2024, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241029084226-617-1160658/suswono-minta-maaf-soal-pernyataan-janda-kaya-nikahi-pengangguran