Meretas Jalan Menuju Inklusivitas: Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Berkeyakinan melalui Implementasi Kabupaten/Kota HAM
Festival HAM 2023
Oleh: Syafira Khairani, Program Assistant for Building Resilience Against Violent Extremism INFID
Salah satu hak asasi manusia yang dalam implementasinya masih menemukan banyak permasalahan adalah hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kesewenangan mayoritarianisme dalam menindas hak kelompok minoritas masih terjadi dan intensitasnya cukup tinggi di beberapa kabupaten/kota. Data dari SETARA Institute menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2022 terdapat 333 tindakan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Mirisnya lagi, seringkali tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan justru dipromotori baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Realita ini mendorong INFID untuk menghadirkan sesi diskusi untuk menggaungkan narasi inklusivitas dalam Festival HAM 2023 lalu. INFID mengampu salah satu sesi diskusi paralel bertajuk “Meretas Jalan Menuju Inklusivitas: Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Berkeyakinan (KBB) melalui Implementasi Kabupaten/Kota HAM” yang berlangsung pada Rabu, 18 Oktober 2023. Festival HAM merupakan agenda kolaborasi perayaan arus utama Kabupaten/Kota HAM antara INFID, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Pemerintah Kota Singkawang yang berlangsung di Kota Singkawang, 17 – 19 Oktober 2023.
Diskusi ini menghadirkan empat orang narasumber yang merupakan perwakilan dari kelompok muda, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat sipil yang menyoroti isu media, serta kepala daerah. Mereka adalah Rizka Antika, Program Officer untuk Promoting Tolerance and Respect for Diversity dari INFID; Ida Rochmawati, Koordinator Bidang Litbang PW Fatayat NU Jawa Timur; Ahmad Faisol, Direktur Eksekutif MediaLink; dan Tjhai Chui Mie, Wali Kota Singkawang periode 2017 – 2022. Keempat narasumber yang hadir saling berbagi pengalaman dan perspektif dalam memastikan adanya inklusivitas dengan memelihara kerukunan umat beragama dan berkeyakinan melalui implementasi Kabupaten/Kota HAM, baik oleh pemerintah daerah maupun organisasi masyarakat sipil.
Dalam segi merawat toleransi, inspirasi praktik budaya kerukunan dan inklusivitas sangat menarik untuk belajar dari Singkawang. Sebagai bentuk apresiasi dan pemenuhan komitmen implementasi Kabupaten/Kota HAM, kota Singkawang dipilih sebagai lokasi pelaksanaan Festival HAM 2023. Bahkan kota Singkawang juga menempatkan peringkat satu dalam Indeks Kota Toleran pada 2022 berdasarkan survei dari SETARA Institute. Penilaian Indeks Kota Toleran didasarkan pada 8 indikator utama, yakni rencana pembangunan, ada tidaknya kebijakan diskriminatif, jumlah peristiwa intoleransi, dinamika masyarakat sipil, pernyataan publik Pemerintah Kota (Pemkot), tindakan nyata Pemkot dalam memajukan toleransi, heterogenitas agama, serta inklusi sosial agama.
Wali Kota Singkawang periode 2017 -2022, Tjhai Chui Mie, menceritakan terobosan kebijakan di bawah kepemimpinannya yang mengantarkan kota Singkawang menempati peringkat satu dalam Indeks Kota Toleran (IKT) di Indonesia hingga 3 tahun. Selain melalui kebijakan yang eksplisit dalam menjamin hak peribadatan seluruh umat beragama dan berkeyakinan, Mie menekankan bahwa pemerintah perlu hadir penuh dan sadar utuh dalam mengakomodir setiap masukan seluruh kelompok agama. Sebab, toleransi tidak akan tercapai jika hanya mengakomodir kebutuhan satu pihak saja. Hal yang Mei lakukan dalam kepemimpinannya adalah menggelar perayaan hari raya keagamaan lainnya, selain perayaan Cap Go Meh yang sudah rutin digelar di Singkawang. Saat menyambut bulan Ramadhan dan Idulfitri misalnya, Pemkot Singkawang juga menghias kota dan membuka pasar rakyat. Praktik baik lainnya yang dilakukan dalam kepemimpinan Mei adalah membuka ruang dialog untuk seluruh pihak, termasuk pihak yang turut memberikan kritik agar dapat mencari jalan tengah sebagai solusi bersama.
Upaya terwujudnya open government dalam implementasi Kabupaten/Kota HAM juga meletakkan pentingnya kolaborasi bermakna antarpemangku kebijakan, khususnya antara pemerintah dengan masyarakat sipil. Sayangnya, belum semua pemerintah daerah dapat mewujudkan pemerintahan yang inklusif yang tergambar dari kebijakan yang disusun maupun pelibatan bermakna warganya. Masih diperlukan penguatan peran dari pemerintah daerah khususnya dalam memenuhi tugas sebagai duty bearer dalam pemajuan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang inklusif. Di sisi lain pemerintah daerah juga harus memberikan ruang bermakna untuk partisipasi masyarakat dalam upaya turut menjamin terwujudnya kerukunan umat beragama dan berkeyakinan.
Sebagai orang muda, Rizka mengungkap keresahannya mengenai skor kebebasan beragama dan berkeyakinan yang cenderung rendah. Hasil Studi Indeks Kinerja HAM 2022 oleh INFID dan SETARA Institute menunjukan skor tersebut berada di angka 3.7 dari 7. Meski demikian, masih terdapat optimisme pemajuan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada September lalu. Selain itu, rencana penerbitan Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama juga menjadi harapan hadirnya budaya kerukunan yang lebih kuat di Indonesia. Raperpres ini pun tentunya memerlukan upaya untuk mengawal dengan ketat dari seluruh pihak. Empat poin usulan dari masyarakat sipil mengenai Raperpres ini antara lain adalah 1) Inklusi penghayat kepercayaan dalam pengaturan pemeliharaan kerukunan umat beragama; 2) Integrasi tata kelola pemerintahan inklusif sebagai prinsip utama tugas pemerintahan kepala daerah dalam PKUB; 3) Transformasi pengaturan pendirian rumah ibadah; 4) Reformasi kelembagaan PKUB. Poin lain adalah memastikan keterlibatan bermakna orang muda dalam berbagai upaya untuk menguatkan toleransi di Indonesia, bukan hanya menempatkan orang muda sebagai ‘dekoratif’ atau tokenisme.
Salah satu yang dilakukan masyarakat sipil adalah dalam memperkuat toleransi adalah melalui Konsorsium INKLUSI. Program ini berupaya konkret dalam menjawab tantangan kepemimpinan dan inklusivitas di sektor-sektor kunci strategis seperti media massa, BUMN, pemerintah lokal, pendidikan, kepemimpinan perempuan, dan media sosial. Konsorsium INKLUSI terdiri dari INFID, Maarif Institute, Media Link, PW Fatayat NU Jawa Barat, PW Fatayat NU Jawa Timur, Setara Institute, UNIKA Soegijapranata dan Yayasan Inklusif. Program ini dirancang untuk mendorong partisipasi yang kuat dari berbagai lapisan masyarakat dalam membangun kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta meningkatkan resiliensi sosial terhadap isu-isu seperti intoleransi, diskriminasi, radikalisme, dan ekstremisme berkekerasan. Kepemimpinan yang efektif dan praktik good and open governance di tingkat lokal dan nasional memiliki peran sentral dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan tanggap terhadap keragaman.
Ida Rochmawati memperkaya diskusi dengan menceritakan kondisi kerukunan umat beragama dan berkeyakinan di Jawa Timur. Provinsi Jawa Timur menuai banyak tantangan dan konflik sosial, seperti kondisi radikalisme dan ekstremisme yang masih tinggi. Ada pula kelompok Syiah Sampang yang masih memiliki trauma untuk kembali dari daerah pengungsian di Sidoarjo. Sebagai bentuk pencegahan segregasi masyarakat, PW Fatayat NU Jawa Timur mengambil peran dengan membuka ruang diskusi mengenai islam damai dengan mengundang para tokoh agama, kelompok orang muda, dan komunitas disabilitas. PW Fatayat NU Jatim juga menginisiasi Sekolah Inklusi Perempuan sebagai komitmen terhadap pelibatan perempuan dalam perdamaian dan keamanan.
Selain kebijakan yang afirmatif dan peran pengawalan dari masyarakat sipil, upaya mewujudkan kerukunan umat beragama juga tidak terlepas dari narasi-narasi yang disebarkan oleh media di ruang publik. Ahmad Faisol dari Medialink menjabarkan tantangan dalam ruang lingkup media dalam mendorong penguatan narasi-narasi positif dan mengarusutamakan isu toleransi, di antaranya: 1) isu toleransi dan kebebasan beragama tidak banyak diminati oleh audiens; 2) kecenderungan mengglorifikasi pelaku intoleran daripada mendengarkan cerita korban; 3) adanya tekanan terhadap media lokal oleh kelompok opresor atau kelompok intoleran; 4) lemahnya peran pers mahasiswa dalam gerakan-gerakan HAM. Saat ini, MediaLink tengah melakukan upaya penguatan keterlibatan orang muda dan media alternatif untuk mendorong substansi toleransi, kehidupan bersama, beragama dan berkeyakinan.
Selama sesi tanggapan dan tanya jawab, peserta yang hadir juga antusias menyampaikan pengalaman serta dinamika keberagaman di lingkungan sekitarnya. Sejumlah warga Singkawang juga membagikan cerita baik yang dirasakan dari kebijakan yang inklusif dan menghargai keberagaman etnis dan agama di kota mereka. Sesi ini pada akhirnya menjadi ajang saling belajar dan bertukar cerita bagi mereka yang hadir. Harapannya, cerita-cerita yang mewarnai ruang diskusi ini mampu menjadi penggerak dalam mewujudkan Indonesia yang inklusif dan menghormati keberagaman.

Keterangan: Narasumber dalam sesi ini (ki-ka) Rizka Antika, Ida Rochmawati, Tjhai Chui Mei, Ahmad Faisol, serta moderator Alita Karen