Ina Irawati: Dari Ilmuwan Biologi Menjadi Pendamping Korban Kekerasan
Penulis: Intan Bedisa, Strategic Communication Lead INFID
Artikel ini ditulis dalam rangka International Women’s Day 2026. Sebagai forum organisasi masyarakat sipil, INFID memaknai momen ini untuk merayakan para perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM). INFID akan hadirkan cerita-cerita dari para perempuan yang bertarung dengan risiko, demi keadilan sosial, dan menjaga hak sesama kita. Dukung mereka, bagikan tulisan ini, jadikan ini sebagai peluk hangat kita untuk mereka.
“Saat kuliah saya pernah riset soal konservasi biodiversity di Banyuwangi, di situ saya menyadari ternyata kita tidak bisa memisahkan antara sains dengan persoalan sosial kemasyarakatan warganya,” ujar Ina Irawati, seorang perempuan yang memutuskan untuk meninggalkan karir sebagai periset ilmu biologi untuk menjadi pendamping korban kekerasan berbasis gender.
Nama Mbak Ina disebut oleh salah seorang tim INFID, saat kami tengah berdiskusi mengenai profil perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM). Satu hal langsung nyangkut di benak kami adalah latar cerita Mbak Ina yang tadinya adalah seorang ilmuwan biologi dan risetnya sempat berkolaborasi dengan universitas di luar negeri. Tanpa berpikir panjang, -dengan koneksi seorang teman di INFID- kami meminta waktu Mbak Ina untuk berbincang. Se-menggebunya keinginan kami berjumpa langsung, sayangnya jarak lokasi Kota Malang-Jakarta memaksa perbincangan untuk berlangsung secara daring. Sosoknya yang tenang dan ramah, membawa kami terpaku menyelami ceritanya sepanjang 1.5 jam.

Dan ini adalah cerita Mbak Ina, perempuan yang terpanggil untuk mengabdikan dirinya sebagai pendamping korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.
Ina Irawati, seorang arek Malang, lahir 52 tahun silam (1974). Ia tumbuh di kota terbesar kedua di Jawa Timur, menyaksikan transformasi wilayah tinggalnya dari yang semula terhampar luas area persawahan, menjadi perkampungan padat penduduk dan bangunan.

Ina muda menempuh S1 jurusan Biologi di Universitas Brawijaya, Malang periode 1992 hingga 1996. Meskipun studinya ilmu sains, persentuhannya dengan persoalan-persoalan sosial masyarakat justru ia temukan dalam proses riset di bangku perkuliahan tersebut. Pada masa itu, Mbak Ina bertutur, ia melakukan riset ekspedisi di Taman Nasional Banyuwangi, Jawa Timur, mengenai kualitas air di wilayah tersebut. Saat itu tahun 1994, Banyuwangi baru mengalami tsunami dan suasana duka masih menyelimuti warga setempat. Ina muda melihat fakta bahwa berbicara mengenai hal yang dianggap penting oleh sains, seperti kualitas air, di tengah konteks pasca bencana bukanlah hal mudah.
“Di situ saya menyadari ternyata kita tidak bisa memisahkan antara sains dengan persoalan sosial kemasyarakatan warganya,” ujar Ina.
Momen reflektif lainnya terjadi selepas lulus kuliah. Suatu waktu ia berkecimpung dalam sebuah riset yang berkolaborasi dengan institusi di Australia sekitar tahun 2003 untuk meneliti soal hewan kelelawar. Ia meneliti terkait jenis, populasi, kualitas ekosistem, dan edukasi konservasi kelelawar kepada masyarakat sekitar Kuala Gandah, Malaysia. Ia juga mengambil sampel dari sayap kelelawar dan mengirimkan hasil tersebut ke institusi di United Kingdom (UK). “Saya taruh sedikit bagian dari sayap kelelawar tersebut dan memasukkannya ke botol flakon yang ukurannya juga kecil,” tutur Mbak Ina.
Namun, setelah itu ia tak bisa lagi melacak apa hasil penelitian atas sampel tersebut. Belakangan, ia baru mengetahui bahwa sampel tersebut akan digunakan sebagai bahan riset lanjutan terkait farmakologi atau obat-obatan.
“Jadi ibarat kata, kayaknya aku berkontribusi pada biopiracy atau penjarahan biodiversitas itu,” sesalnya.
Kesan yang sama ia rasakan pada saat yang hampir bersamaan, temannya juga melakukan riset kolaborasi dengan universitas di Jepang, mengenai bibir sumbing di Nusa Tenggara Timur (NTT). Temannya mengirimkan sampel dari bibir sumbing warga setempat ke Jepang.
“Saya menyaksikan banyak sekali akademisi di negara kita yang seringkali juga menjadikan sebuah capaian kalau kerja sama dengan universitas apa dengan apa. Sementara kita juga tahu bahwa ada hal-hal yang, ibarat kata biodiversitas kita pun juga bisa jadi komoditi yang mereka ambil. Bisa menjadi ranah biopiracy tanpa kita sadari plasma nutfah kita sudah pindah tangan dan berubah jadi produk farmasi kah, yang nanti dijualnya ke kita lagi,” tutur Mbak Ina.
Baginya, pengalaman tersebut bukan sekadar tahapan karir, namun seperti momen kontemplatif yang mempengaruhi spiritualitasnya dalam mengambil arah hidup selanjutnya. Jauh dari kebanggaan akademik, ia justru dipenuhi dengan kemelut antara rasa kesal dan prihatin, yang menyadarkannya bahwa ada kelompok-kelompok masyarakat dan ekosistem alami yang terabaikan atas nama keilmuan. Inilah yang justru membawanya semakin jauh bergerak ke isu sosial, khususnya mendampingi kelompok rentan.
Ia memutuskan untuk berkecimpung di organisasi masyarakat sipil humanitarian, mendampingi para korban bencana gempa bumi Yogyakarta sebesar 5.9 skala richter pada 2006. Di situ ia diperlihatkan kembali dengan fakta getir, bagaimana perempuan dan anak-anak mengalami kerentanan berlapis di wilayah bencana. Ia dan timnya turut mengurusi bayi-bayi yang baru lahir, anak-anak, serta para ibu di tengah banyaknya korban meninggal dunia yang mencapai 5,000 lebih.
“Saya itu sampai mencari di wilayah lainnya, di mana saya bisa mendapatkan celana dalam perempuan,” tutur Mbak Ina saat menceritakan kerentanan para korban bencana perempuan dan anak. Hampir 2 tahun lamanya ia terus membersamai korban di wilayah Klaten yang turut terdampak.
Pada 2008 hingga 2014 ia bekerja di organisasi masyarakat sipil lokal bernama EFFORT –yang saat ini sudah tidak ada–, berfokus pada pendampingan kelompok-kelompok rentan. Sebagai Community Organizer, Ia bekerja mendampingi buruh pabrik industri di wilayah Ungaran, Jawa Tengah. Di sana, ia menemani para buruh perempuan yang mendapatkan kekerasan di tempat kerja, yang bersengketa dengan perusahaan, bahkan menjadi yang korban kekerasan domestik dari pasangan. Ia juga melakukan advokasi mengenai kesehatan reproduksi bagi para buruh, melalui berbagai acara sosialisasi dan diskusi rutin. Dari perjalanan itu, ia menemukan banyak masalah hak asasi buruh –khususnya buruh perempuan– yang terabaikan, bahkan kerap mendapatkan kekerasan, misalnya saat orientasi seksualnya dianggap berbeda atau orang dengan HIV.
“Bahkan ada yang diusir oleh satpam, ada juga yang dipindahtugaskan menjadi cleaning service,” tutur Mbak Ina.



Pada 2016, pasca Bapaknya wafat, Mbak Ina memutuskan mudik ke Kota Malang agar bisa menemani ibunya. Ia lalu bergabung ke lembaga Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara yang menjadi tempat untuk memenuhi ‘panggilannya’ hingga sekarang.
WCC Dian Mutiara merupakan salah satu anggota Forum Pengada Layanan (FPL), berperan sebagai pendamping korban kekerasan berbasis gender, terutama perempuan dan anak. Selama 10 tahun pengabdiannya di WCC Dian Mutiara, Mbak Ina sehari-hari menjadi pendamping korban, mulai dari menerima aduan dan menindaklanjuti, menemani visum, memberikan pelayanan rumah aman, menemani korban dalam proses hukum, bahkan hingga proses konseling psikologis.

Tidak ada hari libur atau tanggal merah baginya. Bahkan, pernah ia pergi pagi buta untuk mengurus korban yang berupaya mengakhiri hidup. Ia juga bercerita, suatu waktu izin ke ibunya yang sudah sepuh untuk pergi ke kantor WCC jam 11 malam, karena mendadak dititipkan anak usia 6 tahun dengan disabilitas mental yang ditinggal pergi begitu saja oleh sang ibu.
“Ibuku bilang aku ojo ditinggal, aku melok wae. Artinya, aku jangan ditinggal, aku ikut aja,” kenang Mbak Ina sembari tertawa. Akhirnya, Mbak Ina membawa ibunya yang cukup sepuh pergi ke kantor tengah malam untuk mengurus si anak. “Bahkan, saya ndak tahu cara berkomunikasi dengan anak tersebut, karena ia memiliki disabilitas mental. Jadi keinginan dia mau pipis, makan, atau apa, kita ndak tahu,” cerita Mbak Ina. Ia pun akhirnya menghangatkan makanan yang ada di dapur berupa semangkuk rawon dan bakso untuk anak tersebut.
Mbak Ina juga mengenang satu kasus yang tak pernah ia lupakan. Pada 2016, ia mengurusi kasus perkosaan inses atau persetubuhan paksa yang dilakukan oleh ayah kepada anak perempuan kandungnya. Suatu sore, seorang anak perempuan usia 15 tahun masih menggunakan seragam SMP datang ke kantor WCC Dian Mutiara ditemani Ibunya. Mereka mengadukan ayah kandung si anak –yang juga suami sah si ibu– karena memperkosa anaknya sejak ia masih duduk di kelas 4 SD.
“Kita kan untuk menempuh jalur hukum butuh kronologi yang firm dari korban, nah untuk menanyakan ke korban anak saat itu aku blank gitu Mbak. Ini korban anak dan bagaimana aku harus menanyakannya. Gak mudah ini. Beda kalau korbannya sudah dewasa,” jelas Mbak Ina.
Sepanjang cerita itu, Mbak Ina menuturkan dampak-dampak beruntun yang dialami korban, juga sang Ibu yang secara tidak langsung menjadi korban. Ia menyebut itu sebagai collateral damage atau kehancuran secara tidak sengaja/langsung akibat tindakan kekerasan seksual. Misalnya, hubungan sang Ibu dan anak yang tak lagi sama, kepercayaan diri sang Ibu yang runtuh bertubi-tubi, juga kehancuran rumah tangga. Si korban anak juga mengalami kekerasan berlapis di sekolahnya (menjadi korban bullying), dipindahkan ke sebuah pesantren yang tak ia inginkan, bahkan diperlakukan seperti orang kesurupan oleh Kyai-nya, karena luapan emosional berupa tantrum.
Cukup lama Mbak Ina membersamai anak tersebut, hingga terbangun hubungan emosional di antara mereka. Meskipun kasusnya sudah cukup lama, namun Mbak Ina terus memastikan agar si anak tidak lagi bertemu pelaku (Ayahnya) yang sudah keluar dari penjara. Ia juga terus memonitor agar si anak bisa mendapatkan layanan konseling psikologis di wilayah sekolah barunya.
Kekerasan Seksual Merajalela
Rata-rata korban yang didampingi WCC Dian Mutiara adalah korban kekerasan seksual. Menurut Mbak Ina, tren kriminalitas bergeser yang tadinya kekerasan rumah tangga menjadi kekerasan seksual. Pada 2024, kasus kekerasan seksual yang ditangani WCC Dian Mutiara mencapai 56 kasus. Kebanyakan adalah pelecehan fisik (48%), disusul dengan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) (28%), perkosaan (16%), sodomi (4%), dan kekerasan seksual KTD (4%). Pada 2025, kasus meningkat menjadi 65 kasus.
Terdapat sejumlah tantangan menurut Mbak Ina. Pertama, minimnya support system dari penyintas. Ia menemukan sejumlah kasus KS di mana keluarga korban menolak melanjutkan ke jalur hukum. Bahkan, ia pernah menghadapi Ibu korban yang meremehkan kekerasan tersebut, katanya “Halah Mbak gak sampe dilebokno”, artinya “Halah Mbak gak sampai penetrasi ini”. Ada pula keluarga yang melarang korban hadir saat panggilan sidang.

Kedua, tantangan kebijakan dari level nasional hingga daerah. Di daerah misalnya, visum itu belum sepenuhnya gratis di seluruh wilayah, sehingga membebani korban. Di Kota Malang, termasuk wilayah yang bisa memfasilitasi visum. Apabila KTP korban dari Provinsi Jawa Timur, maka Mbak Ina berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) Jawa Timur. “Itupun sistemnya reimburse dan entah kapan dibayarkannya,” ungkap Ina sembari tertawa. “Pernah juga kita iuran, karena visum vaginal lebih mahal,” lanjutnya. Sebagai contoh, harga visum psikiatri di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kabupaten per kepala sebesar Rp 1,350,000, sementara di wilayah kota hingga sekitar Rp 1,990,000.
Peraturan daerah sebagai turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga belum sepenuhnya ada dan lancar dalam implementasinya. “Kita selalu mengingatkan di musrembang soal rumah aman dan visum ini,” tegasnya.
Selain rumah aman dan visum, hak korban berupa dana bantuan korban (DBK) dan restitusi juga belum merata diterima korban. Dalam kertas kebijakan INFID bertajuk Peraturan Pemerintah dan Konsepsi Dana Bantuan Korban (2023), pasal 30 UU TPKS menegaskan bahwa bentuk restitusi adalah berupa: (a) ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; (b) ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat TPKS; (c) penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau (d) ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban TPKS. Restitusi diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan putusan atau penetapan diterima Terpidana. Bila restitusi tetap tidak diberikan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka Hakim dalam putusan memerintahkan Jaksa untuk melelang sita jaminan restitusi. Bila terjadi kekurangan, Terpidana mendapat pidana penjara pengganti dan Korban mendapatkan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 31 Tahun 2014 berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup Korban, termasuk penghitungan restitusi. Namun, pada pelaksanaannya korban jarang menerima restitusi.
Ketiga, jumlah sumber daya pendamping yang sangat minim. Di WCC Dian Mutiara hanya memiliki 5 staf termasuk dirinya. Ia juga mengungkapkan jumlah orang dan pelajar yang tertarik dalam isu ini sangat sedikit. Sementara, hal ini tidak sebanding dengan jumlah korban yang terus bertambah dengan kasus KS yang semakin merajalela.
Caci Maki Hingga Ancaman Kriminalisasi
Kami melihat inspirasi sekaligus ironi sepanjang percakapan dengan Mbak Ina. Setiap kali kami bertanya, apa tantangan terbesar Anda pribadi sebagai pendamping, ia mengatakan tak ada atau sesekali mengambil jeda, mencoba mengingat apa yang ia nilai sebagai tantangan, seolah sulit untuk menemukan tantangan itu. Namun, ia bisa sangat lancar dan panjang menjelaskan tantangan bagi perlindungan korban. Paling maksimal yang ia sampaikan adalah lelah fisik, sebab sehari bisa menerima 3-5 kasus baru. Namun, saat kami mencoba menggali lagi cerita-cerita dampingannya, baru terungkap bahwa ia pun dalam perjalanannya mendapatkan banyak kerentanan.
Mbak Ina dan tim WCC Dian Mutiara pernah diancam dilaporkan balik oleh kuasa hukum pelaku kekerasan seksual. Pernah juga kediaman pribadinya didatangi orang, yang mengambil foto-foto rumahnya tanpa izin. Kejadian tersebut terjadi setelah sebelumnya Mbak Ina mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku dari Kodim dan mengkonfirmasi alamat rumah Mbak Ina.
Tindakan intimidasi lainnya juga sering ia dapatkan dari aparat penegak hukum (APH) yang nir-perspektif gender dan korban, sehingga seringkali bergesekan dengan apa yang ia yakini berdasarkan lensa gender. Misalnya, pada kasus kekerasan dalam pacaran yang pernah ia tangani. Korban perempuan sudah babak belur dipukuli oleh pacarnya (laki-laki), namun akibat ancaman pelaku, korban takut dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan dari polisi. Sebagai pendamping, Mbak Ina justru mendapat makian dari Kapolsek –yang tidak memiliki perspektif korban– dan memaksanya memilih untuk mencabut laporan tersebut atau membawa paksa korban ke kantor polisi untuk memberi keterangan tambahan.
Peran aktifnya dalam memberikan penyadaran kritis kepada perempuan juga sering kali dianggap ancaman oleh sejumlah pihak. Ia bukan lagi dipandang sebagai pendamping, namun juga dianggap sebagai penggerak masyarakat. Ia menuturkan pengalamannya saat melatih komunitas bernama Rumah Kepemimpinan Perempuan (RKP) untuk membuat dan menyajikan data ke perangkat desa, ternyata ada perangkat desa yang mengapresiasi, ada pula yang menolak. “Selanjutnya kita katakan bahwa kita mau audiensi data ini dengan pemerintah Kabupaten. Perangkat desa itu justru memberi warning, jangan sampai ya data ini sampai ke tingkat kabupaten. Dilalahnya perangkat desa itu yang justru melakukan perkawinan anak,” ungkap Mbak Ina. Dari situ, ia mensyukuri bahwa apa yang ia lakukan ternyata melahirkan keberanian para perempuan desa untuk bersuara.
Kerentanan berupa lelah fisik dan mental juga kerap terjadi pada para pendamping. Bersyukur, Mbak Ina dan WCC Dian Mutiara juga berjejaring dengan associate Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melayani konseling bagi pendamping. Ia kerap mengajak para pendamping dari luar WCC Dian Mutiara, seperti dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat untuk mengikuti konseling tersebut. “Mereka juga sama-sama dalam kondisi yang gak mudah ya. Kayak kemarin kasus Kanjuruhan juga bagaimana intimidasi pada teman-teman. Kasus Maret (aksi massa pasca pengesahan UU TNI) juga teman-teman cukup lelah juga, yang Agustus (merujuk pekan demo 2025) juga. Kita bikin ruang untuk rilis itu bareng-bareng,” ujar Mbak Ina.
Baru satu setengah jam kami mengenal Mbak Ina, namun kesan yang paling nampak adalah menjadi pendamping korban bukan perihal pekerjaan dan perjalanan karir baginya. Itu panggilan, yang akan selalu membawanya kembali, sejauh-jauhnya ia melangkah. Mbak Ina adalah satu di antara perempuan pembela HAM yang pantang menyerah untuk membela hak mereka yang rentan, hingga ia sendiri mungkin tak menyadari bahwa dirinya pun dikelilingi tembok perlindungan sosial yang rapuh.
Selamat hari perempuan internasional, Mbak Ina, para perempuan pembela HAM, dan seluruh perempuan di muka bumi.