INFID: APBN 2026 Jauh dari Pemenuhan Hak Asasi Manusia

INFID: APBN 2026 Jauh dari Pemenuhan Hak Asasi Manusia

SIARAN PERS

Jumat, 27 Februari 2026

Jakarta, (27/2) – International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengkritik keras postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) 2026 yang menunjukkan gejala penyempitan ruang fiskal yang serius akibat lonjakan utang.  Sebagai lembaga advokasi pembangunan berkeadilan, INFID menilai anggaran negara tersebut juga telah melenceng dari hakikatnya sebagai alat untuk pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan kesejahteraan rakyat. 

INFID menggelar diskusi publik bertajuk “Dilema APBN 2026: Antara Nafsu Politik Populis dan Ancaman Ambruknya Fiskal” di Rumah INFID, Jakarta, pada Jumat, 27 Februari 2026. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Program Manager INFID Abdul Waidl, Sekjen Seknas FITRA Misbah Hasan, dan Direktur Eksekutif YASMIB Rosniati Azis.

Keterangan: Diskusi publik seri Ngobrol Bareng bertajuk “Dilema APBN 2026: Antara Nafsu Politik Populis dan Ancaman Ambruknya Fiskal” di Rumah INFID, Jakarta, pada Jumat, 27 Februari 2026. Ki-ka: Misbah Hasan (Sekjen FITRA), Abdul Waidl (Program Manager INFID), Intan Bedisa (Moderator dari INFID). Foto: Dok. INFID/Fikriyah Nurshafa

INFID menegaskan bahwa APBN bukan sekadar angka atau instrumen akuntansi, melainkan alat utama negara untuk menerjemahkan nilai-nilai HAM ke dalam tindakan nyata. Sebagai perwujudan kontrak sosial dan mandat UUD 1945 bahwa keuangan negara dikelola untuk “kemakmuran rakyat”, setiap rupiah dalam APBN harus dipertanggungjawabkan untuk pemenuhan hak dasar warga, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

“Secara jujur dan objektif, APBN 2026 belum memenuhi HAM. Ia lebih menonjol sebagai dokumen penyelamatan fiskal dan instrumen politik jangka pendek. Kebijakan yang memprioritaskan cicilan utang di atas hak dasar warga adalah bentuk constitutional disobedience atau pembangkangan konstitusi yang halus, namun mematikan,” ujar Abdul Waidl, Program Manager INFID.

INFID menyoroti besarnya pembayaran bunga utang sebesar Rp 599,4 triliun dan utang jatuh tempo sebesar Rp 833,96 triliun sebagai bentuk struktur APBN yang ekstraktif. Dengan menyedot ruang fiskal yang seharusnya untuk pelayanan publik, pemerintah dianggap sedang mengebiri hak generasi mendatang demi ambisi politik hari ini. Ini menciptakan kesenjangan lebar antara mandat konstitusi dengan realitas fiskal yang ada. 

Kritik tajam juga disampaikan oleh Misbah Hasan dari Seknas FITRA mengenai fenomena “Sentralisasi Fiskal Jilid Baru”. Misbah menyoroti 82% anggaran belanja terkonsentrasi di pemerintah pusat dan Transfer ke Daerah (TKD) menyusut drastis menjadi hanya 18% dari total belanja negara. Pemangkasan TKD membuat layanan publik melemah, ekonomi lokal melambat, dan beban masyarakat meningkat, terutama bagi warga miskin dan daerah tertinggal.

“Daerah kini lebih banyak menjadi penonton, bukan pengelola pembangunan. Ketika TKD ditekan sementara belanja pusat membengkak, kita sedang membalik semangat desentralisasi fiskal,” ujarnya.

Misbah juga mengkritisi skema Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menyerap 58,03% Dana Desa atau sekitar Rp 34,57 triliun. Dengan jumlah 75.266 desa tersebar di seluruh Indonesia, artinya setiap desa hanya mengelola sekitar Rp300 juta. Menurutnya, desain top-down, minim partisipasi, serta ketidakjelasan tata kelola dan kepemilikan berisiko menimbulkan konflik horizontal, pemborosan anggaran, hingga ketidakberlanjutan program di tingkat desa.

Rosniaty Panguriseng dari Yasmib Sulawesi menambahkan bahwa APBN 2026 mengebiri kedaulatan desa. Ia menjelaskan bahwa meskipun secara regulasi Dana Desa masih diprioritaskan untuk kemiskinan ekstrem, layanan kesehatan, ketahanan pangan, dan infrastruktur, namun pada praktiknya 58,03% pagu Dana Desa kini dipaksa untuk mendukung kebijakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Akibatnya, ruang fiskal desa semakin menyempit.

“Dana publik desa mulai beririsan dengan risiko pembiayaan usaha. Jika koperasi gagal, desa bisa terbebani cicilan, anggaran layanan publik berkurang, dan semakin ketergantungan dengan pusat,” tegasnya.

Di tingkat akar rumput, APBN 2026 dinilai gagal memberikan keadilan sosial. Saat perlindungan sosial bagi kelas menengah absen, rakyat terjebak dalam fenomena MANTAB (makan tabungan) dan MAUT (makan utang). Negara dinilai terjebak pada inklusivitas semu yang terlihat manis di permukaan namun rapuh secara fundamental.

INFID juga mengingatkan bahwa penyempitan ruang fiskal, penguatan sentralisme anggaran, dan menyusutnya TKD menyebabkan kerentanan berlapis kepada perempuan, yakni berkurangnya akses layanan kesehatan ibu dan anak, hingga terhambatnya pelayanan pendampingan korban kekerasan. Dampak MANTAB dan MAUT juga sangat dirasakan oleh perempuan kepala keluarga yang menghadapi harga-harga melonjak, jaring pengaman sosial menipis, dan beban pajak membengkak; mereka memikul beban ganda psikologis-fisik lebih berat untuk menjaga dapur tetap mengepul dan sering kali mengorbankan nutrisi diri demi keluarga. 

INFID dan para narasumber menyerukan sejumlah rekomendasi mendesak bagi Pemerintah:

  1. Audit HAM terhadap APBN: Melakukan peninjauan ulang seluruh alokasi belanja, termasuk belanja untuk program-program populis dengan alokasi anggaran raksasa agar tidak mengorbankan hak-hak dasar warga negara demi program populis semata.
  2. Negosiasi Ulang Utang: Pemerintah harus memiliki keberanian melakukan negosiasi ulang beban bunga utang demi menyediakan ruang fiskal (fiscal space) bagi layanan publik yang berkualitas.
  3. Kembalikan Kedaulatan Desa: Menghentikan pemaksaan skema pinjaman melalui dana desa dan mengembalikan kewenangan pengelolaan anggaran desa kepada kebutuhan nyata warga desa melalui musyawarah desa yang inklusif.
  4. Transparansi Total: Pemerintah wajib membuka seluruh lampiran rincian APBN 2026 agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara efektif terhadap setiap rupiah yang dibelanjakan.

“APBN tidak boleh menjadi alat untuk mencekik rakyat di masa depan. Ia harus kembali ke fungsinya sebagai pelindung dan pemenuh hak warga negara, tanpa kecuali,” tutup Abdul Waidl.

(END)

Narahubung:

Syafira Khairani, Network & Advocacy Lead INFID, [email protected] 

Tentang INFID:

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) merupakan organisasi non-pemerintah berbasis anggota sejak tahun 1985. Sebagai forum organisasi masyarakat sipil di Indonesia, INFID mendorong pembangunan berkeadilan yang diwujudkan melalui demokrasi, kesetaraan, keadilan sosial, perdamaian, serta terjamin dan terpenuhinya Hak Asasi Manusia di tingkat nasional dan global. INFID mewujudkan visi tersebut melalui serangkaian kegiatan yang akuntabel, berbasis bukti, dialogis bersama anggotanya, serta mengedepankan solidaritas dan kesetaraan. INFID memiliki 80 anggota di seluruh Indonesia dan Special Consultative Status untuk UN ECOSOC.

Media Sosial:

Instagram infid_id

Twitter infid_id

Facebook infid

Youtube INFID TV

Linkedin International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)

Website www.infid.org