INFID di Gwangju: Memorialisasi dan Pembelajaran Hak Asasi Manusia di WHRCF 2024

INFID di Gwangju: Memorialisasi dan Pembelajaran Hak Asasi Manusia di WHRCF 2024

(Foto: dokumentasi panitia WHRCF 2024)


Oleh: Hendrikus Rizky Visanto Putro

World Human Rights Cities Forum (WHRCF) adalah forum internasional tahunan yang diadakan di Kota Gwangju, Korea Selatan, dan menjadi ajang penting bagi gerakan global “Human Rights Cities” (HRC). Diselenggarakan oleh Gwangju International Center, United Cities and Local Government – Committee Social Inclusion Participatory Democracy and Human Rights (UCLG-CSIPDHR), dan Raoul Wallenberg Institute for Human Rights, tahun ini WHRCF yang ke-14 mengangkat tema “Civic Space and Human Rights Cities.” Tema ini menegaskan pentingnya ruang sipil sebagai fondasi bagi konsep HRC, yaitu lingkungan di mana setiap orang dapat bebas berpartisipasi dalam aspek-aspek kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Saat ini, ruang sipil menghadapi represi di berbagai negara, tidak hanya dalam rezim otoriter tetapi juga dalam masyarakat demokratis. Pembatasan informasi dan kebebasan berekspresi menghambat aktivitas masyarakat dan pemajuan hak asasi manusia. WHRCF tahun ini menyoroti upaya yang dilakukan oleh kota-kota yang mendukung hak asasi manusia untuk melawan represi dan pengurangan ruang sipil ini.

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), yang telah mempromosikan konsep HRC di Indonesia sejak 2014, turut berpartisipasi dalam WHRCF tahun ini pada tanggal 10-11 Oktober 2024. Di Indonesia, konsep HRC diterjemahkan ke dalam bahasa lokal menjadi konsep Kabupaten/Kota HAM. Pada tahun-tahun sebelumnya, INFID secara aktif terlibat di WHRCF, baik daring maupun luring. Selain itu dalam pelatihan HRC yang dilaksanakan oleh INFID di berbagai daerah di Indonesia, sering mengundang jaringan internasional seperti Gwangju International Center, UCLG-CSIPDHR, dan Strong Cities Network untuk berbagi cerita dan praktik baik dengan organisasi perangkat daerah dan masyarakat sipil yang hadir.

Hari Pertama: Memperdalam Pemahaman tentang Sejarah dan Perjuangan HAM di Gwangju

Hari pertama WHRCF ke-14 dibuka dengan sesi Human Rights Tour, di mana peserta dari berbagai negara diajak mengunjungi lokasi-lokasi historis di Kota Gwangju yang memiliki arti penting bagi HAM. Gwangju merupakan kota bersejarah tempat terjadinya “Gwangju Uprising” pada 18 Mei 1980, sebuah pemberontakan massal warga sipil terhadap militer Korea Selatan. Meski awalnya gagal mendorong reformasi demokrasi, peristiwa ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan Korea Selatan menuju demokrasi.

Peserta diajak mengunjungi Chonnam National University, sebuah institusi pendidikan yang menjadi saksi sejarah pemberontakan “Gwangju Uprising”. Professor Shin Gyonggu, Executive Director Gwangju International Center, mengatakan peristiwa “Gwangju Uprising” berawal di kampus ini (Gambar 1). Sejumlah aksi protes dilakukan oleh mahasiswa sebagai aksi penolakan terhadap kebijakan pemerintah Korea Selatan kala itu, hingga berujung dengan bentrokan antara mahasiswa dan militer. Sebagai upaya memorialisasi peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi, terdapat berbagai monumen dan karya seni yang dibangun di berbagai sudut kampus, seperti monumen batu (Gambar 2) dan mural (Gambar 3).

Gambar 1. Professor Shin Gyonggu memberikan penjelasan mengenai perisitiwa Gwangju Uprising di depan kampus Chonnam National University
(Dokumentasi pribadi)

Gambar 2. Monumen batu Park Seung Hee, salah satu mahasiswa yang menjadi korban
(Dokumentasi pribadi)

Gambar 3. Program Officer Peacebuilding and Youth Empowerment INFID, Hendrikus Rizky Visanto Putro (kiri) tengah berfoto dengan Professor Shin Gyonggu (kanan) di depan mural peringatan Gwangju Uprising di Chonnam National University
(Dokumentasi Pribadi)

Selanjutnya, kunjungan berlanjut menuju The May 18 Memorial Cemetery yang merupakan monumen sekaligus tempat peristirahatan terakhir bagi warga sipil yang gugur dalam upaya memperjuangkan demokrasi (Gambar 4). Peserta diajak untuk menonton film dokumenter tentang Gwangju Uprising, dilanjutkan dengan berkeliling komplek pemakaman. Dari penjelasan pemandu tour, banyak sekali warga sipil yang tidak bersalah menjadi korban, tidak terkecuali penjaga toko kelontong, anak di bawah umur, ibu hamil, dan disabilitas. Banyak warga yang pada saat kejadian sebenarnya sama sekali tidak terlibat dalam aksi, tetapi tetap menjadi sasaran pemukulan/penembakan oleh aparat. Monumen ini memiliki makna mendalam bagi masyarakat Gwangju dan menjadi simbol penting bagi gerakan HAM di Korea Selatan. 

Gambar 4. Peserta diajak berkeliling di The May 18th Memorial Cemetery dan mendapat penjelasan mengenai sejumlah profil korban yang disemayamkan
(Dokumentasi Panitia WHRCF 2024)

Berbagai monumen memorialisasi tidak hanya dijumpai di komplek Chonnam National University ataupun The May 18th Memorial Cemetery. Di berbagai lokasi di Kota Gwangju juga dijumpai sejumlah monumen yang bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya HAM dan tragedi masa lalu, seperti monumen di Yangdong Market menunjukkan kontribusi pedagang tradisional yang sangat penting, yakni membagikan nasi kepal dan kebutuhan sehari-hari kepada warga sipil selama konflik terjadi (Gambar 5). Selain itu di stasiun kereta bawah tanah Kim Dae Jung (KDJ) Convention Center juga dijumpai infografis sederhana terkait isi Deklarasi Universal HAM. Selain infografis juga dijumpai Guiding Block, garis kuning petunjuk jalan bagi tuna netra (Gambar 6). Hal ini menunjukkan komitmen Kota Gwangju untuk meningkatkan kesadaran masyarakatnya akan HAM dan menyediakan fasilitas transportasi publik yang inklusif.

Gambar 5. Monumen Memoriasisasi Pedagang Tradisional di Yangdong Market
(Dokumentasi Pribadi)

Gambar 6. Situasi di stasiun kereta bawah tanah KDJ Convention Center (kiri) dan infografis sederhana tentang Deklarasi Universal HAM di pintu stasiun (kanan)
(Dokumentasi Pribadi)

Di akhir sesi Human Rights Tour, Professor Shin Gyonggu menjelaskan bahwa pemerintah Kota Gwangju berkomitmen membangun kota yang berbasis pada tiga pilar utama: demokrasi, hak asasi manusia, dan perdamaian. Ketiga aspek ini diintegrasikan dalam tata kota agar setiap elemen pembangunan mencerminkan nilai-nilai tersebut. Sebagai kota yang mendeklarasikan dirinya sebagai “Human Rights City”, Kota Gwangju berkomitmen untuk mengenang tragedi masa lalu sebagai bentuk penghormatan terhadap para korban serta upaya membangun masa depan yang lebih adil bagi seluruh warganya.

Setelah mengunjungi situs-situs historis ini, peserta melanjutkan kegiatan di KDJ Convention Center, lokasi pembukaan resmi WHRCF 2024 diadakan. Sesi pembukaan dihadiri oleh perwakilan organisasi HAM, akademisi, dan pejabat pemerintah dari berbagai negara. Opening remarks diberikan oleh Kang Gi Jung selaku Wali Kota Gwangju (Gambar 7). Beliau menyampaikan sejarah panjang Gwangju sebagai kota yang telah mengubah sejarah Korea, mulai dari Revolusi Petani Donghak, gerakan kemerdekaan melawan Jepang, hingga Pemberontakan Demokrasi 18 Mei, dengan berjuang tanpa lelah untuk nilai keadilan dan HAM. Tahun ini, forum akan mengangkat tema ruang sipil untuk menemukan solusi dalam memperluas ruang bagi komunikasi bebas dan partisipasi publik. Gwangju berupaya menjadi kota inklusif dengan mendorong keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan melalui platform digital dan dialog langsung di lapangan. Harapan dari forum ini dapat menjadi tempat berbagi pengalaman dan kebijakan di antara kota-kota di dunia terkait HAM, serta menjadi pijakan bagi aksi dan implementasi bersama yang memperkuat solidaritas global.

Gambar 7. Opening Remarks oleh Kang Gi Jung selaku Wali Kota Gwangju
(Dokumentasi Pribadi)

Hari Kedua: Diskusi Paralel dan Paparan Isu-Isu HAM Global

Hari kedua WHRCF bertempat di KDJ Convention Center, difokuskan pada sesi diskusi paralel dengan berbagai topik tematik HAM. Sesi pertama adalah Human Rights Paper Session, yang mana merupakan platform bagi mahasiswa, akademisi, aktivis, dan praktisi untuk berbagi hasil penelitian tentang tantangan dan solusi menuju kota yang inklusif dan berfokus pada HAM (Gambar 8). Sesi ini menekankan pentingnya partisipasi warga yang beragam dalam ruang sipil untuk memperkuat demokrasi dan HAM. Pembahasan meliputi kebijakan yang mempengaruhi keterlibatan warga, peran platform digital dalam ruang sipil, studi kasus gerakan akar rumput, partisipasi pemuda dan kelompok terpinggirkan, serta tren global yang berdampak pada ruang sipil. Adapun 3 dari 5 presenter yang hadir luring berasal dari Indonesia, sedangkan 2 presenter lainnya berasal dari Kenya dan Swedia tidak dapat hadir dan hanya mempresentasikan papernya melalui video rekaman.

Gambar 8. Sesi Human Rights Paper Session
(Dokumentasi Panitia WHRCF 2024)

Presenter dan studi kasus dari Indonesia mendominasi sesi ini. Paparan pertama oleh disampaikan oleh Dewi Indriana dan Alyaa Nabiilah Zuhroh (pegiat HAM) membahas mengenai ruang sipil yang semakin tertekan, tantangan yang ditimbulkan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap Kabupaten/Kota HAM. Paparan kedua disampaikan oleh Lee Yungchul (Professor Emeritus, Chonnam National University) dan Chikita Edrini Marpaung (pegiat HAM dan Alumni Magister Chonnam National University) membahas kriminalisasi pembela HAM dan represi ruang sipil sebagai tantangan implementasi Kabupaten/Kota HAM. Paparan ketiga disampaikan oleh Khairunnisa Simbolon (akademisi Universitas Lampung) membahas mengenai keamanan lingkungan dan ruang sipil, penerapan paradiplomasi untuk mengurangi dampak kenaikan permukaan laut pada komunitas pesisir di Bandar Lampung. Setelah sesi paparan, dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab. Terdapat respon dan tanggapan dari beberapa peserta asal Filipina yang mengatakan fenomena serupa seperti represi terhadap ruang sipil, dampak pembangunan proyek berskala besar, kriminalisasi pembela HAM, dan perubahan iklim juga terjadi di negaranya. Ditambah dengan posisi Presiden Filipina saat ini yang diduduki oleh Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr, anak dari Ferdinand Marcos, yang dikenal sebagai seorang diktator kala menjabat presiden pada akhir tahun 1965 hingga 1986, membuat ruang gerak masyarakat sipil terbatas. Diskusi menyoroti pentingnya penguatan ruang sipil bagi pembangunan yang sejalan dengan nilai-nilai Kabupaten/Kota HAM.
Diskusi paralel yang selanjutnya mengangkat tema ruang sipil sebagai desain universal dan HAM bagi penyandang disabilitas (Gambar 9). Sebagai sebuah kota yang mengadopsi konsep Kabupaten/Kota HAM, fitur sosial yang signifikan perlu difokuskan pada upaya untuk memastikan hak atas akses terhadap kondisi kehidupan bagi semua warga negara. Sesi ini membahas contoh kasus aksesibilitas dan desain universal dari kota-kota di berbagai belahan dunia, serta tantangan dan strategi kebijakan desain universal di Korea untuk menjamin aksesibilitas serta kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Tujuan dari sesi ini adalah mendorong desain universal yang memungkinkan keterlibatan semua warga tanpa terkecuali di ruang publik.

Sesi diskusi menyoroti bagaimana membangun sistem yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas. Pembicara pertama Amanda Flety Martinez selaku Head of Policy and Coordinator, UCLG-CSIPDHR menyampaikan sejumlah praktik baik dari seluruh dunia berdasar pada inisiatif “Building Cities for All” yang dipimpin oleh UCLG dalam kerangka framework “Global Compact on Inclusive and Accessible Cities”. Studi kasus yang diceritakan antara lain (1) Reformulasi Kebijakan Publik tentang Disabilitas di Bogotá (Kolombia), (2) Accessible Life Park di Mersin (Turki), (3) Program Easy Government di Aragón (Spanyol), dan (4) Infrastruktur dan layanan kota terkait pariwisata yang mudah diakses dan inklusif di Villa Carlos Paz (Argentina). Pembicara kedua Bae Yoong Ho selaku Director, Korean Research Institute of Eco-Environmental Architecture menyampaikan bahwa kota sejatinya merupakan ruang yang seharusnya ramah bagi siapa saja termasuk penyandang disabilitas. Beliau menekankan pentingnya menanamkan perspektif HAM dalam desain tata kota, misalnya infrastruktur publik yang mudah diakses oleh anak-anak, orang dewasa, maupun lansia. Berbicara mengenai system dan kebijakan universal di Korea juga tidak dapat terlepas dari Sertifikasi Lingkungan Hidup Bebas Hambatan (Barrier-Free Living Environment Certification (BF Certification)). Sistem BF Certification dirancang untuk memastikan bahwa anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dapat mengakses fasilitas individu tanpa mengalami ketidaknyamanan.

Gambar 9. Sesi Ruang Sipil sebagai Desain Universal dan HAM bagi Penyandang Disabilitas
(Dokumentasi Panitia WHRCF 2024)

Kesimpulan dan Harapan INFID

Partisipasi INFID dalam WHRCF 2024 memberikan pembelajaran penting tentang peran kota HAM dalam memperkuat ruang sipil dan hak asasi manusia, sekaligus membuka peluang kerjasama internasional. Diskusi dan kunjungan ke lokasi-lokasi memorialisasi di Gwangju memberikan inspirasi kepada INFID untuk mendorong pemerintah daerah di Indonesia agar mengadopsi pendekatan serupa dalam mengenang perjuangan hak asasi manusia di tingkat lokal. INFID melihat bahwa kebijakan yang mempertahankan ruang sipil dan menciptakan lingkungan yang inklusif merupakan fondasi penting dalam membangun kota HAM yang menghormati keberagaman dan partisipasi aktif masyarakat.

INFID berharap bahwa hasil dari WHRCF 2024 dapat diterapkan untuk memperkuat konsep Kabupaten/Kota HAM di Indonesia dengan pembelajaran yang telah diperoleh. Dengan mengadaptasi praktik-praktik memorialisasi dan ruang sipil dari Gwangju, INFID ingin mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi partisipasi publik dan penghormatan hak asasi manusia. INFID berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan jejaring internasional dalam membangun kabupaten dan kota di Indonesia yang inklusif dan menghormati hak setiap warga.

Narahubung:

Hendrikus Rizky Visanto Putro, Program Officer Peacebuilding and Youth Empowerment INFID ([email protected])